Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Rabu, 09 Juli 2014

CONTOH SURAT KEBERATAN



Jakarta, 15 Agustus 2005
Nomor : 

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing VI (PMA)
Jakarta 

 Hal

:

Keberatan atas SKPLB PPh Badan No. 00073/406/03/059/05 tanggal 30 Mei 2005

Dengan hormat,
Merujuk Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dengan ini kami:
          Nama Wajib Pajak              : PT XYZ
          NPWP                                : 01.000.000.0-059.000
          Alamat                                 : Jakarta 12150
mengajukan keberatan atas SKPLB Nomor : 00073/406/03/059/05 tanggal 30 Mei 2005 yang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp 199.006.584
Berikut kami uraikan alasan-alasan dan data-data yang menjadi pendukung atas keberatan kami.

A.     ALASAN KEBERATAN

I. KOREKSI PEREDARAN USAHA
Pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp 1.110.641.397 dengan menggunakan metode pengujian arus piutang sebagai berikut:
Saldo Akhir Catering Debtors
 Rp
8,340,451,846
Ditambah; Pelunasan Catering Debtors
 Rp
42,325,883,952

 Rp
50,666,335,798
Dikurangi; Saldo Awal Catering Debtors
 Rp
11,724,182,899
Penjualan Kredit termasuk PPN
 Rp
38,942,152,899
Ditambah; Penjualan Tunai termasuk PPN
 Rp
6,783,253,096
Total Penjualan
 Rp
45,725,405,995
Saldo Akhir Unbilled Debtors
 Rp
3,188,852,199
Saldo Awal Unbilled Debtors
 Rp
3,008,167,836
Saldo Penjualan termasuk PPN
 Rp
45,906,090,358
Dikurangi; PPN
 Rp
1,931,191,549
Penjualan tidak termasuk PPN
 Rp
43,974,898,809
Ditambah; Rugi Selisih Kurs
 Rp
623,055,683
Penjualan Cfm Arus Piutang
 Rp
44,597,954,492
Penjualan Cfm SPT
 Rp
43,487,313,095
Koreksi Positif
 Rp
1,110,641,397
Keberatan :
Kami keberatan atas koreksi peredaran usaha tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Dalam memperhitungkan kerugian selisih kurs tahun 2003 sebagai unsur penyesuaian atas saldo akhir piutang usaha per 31 Desember 2003, pihak pemeriksa telah melakukan kesalahan, yakni menggunakan nilai kerugian selisih kurs tahun 2003 sebesar Rp 623,055,683 yang merupakan nilai neto kerugian kurs atas seluruh transaksi perusahaan. Artinya, selisih kurs yang dipakai pemeriksa tersebut tidak hanya berasal dari account piutang usahamelainkan juga berasal dari account-account non piutang usaha, antara lain; dari kas dan deposito dalam valuta asing. Dengan kata lain, pihak pemeriksa telah memasukkan unsur yang tidak terkait dengan piutang usaha dalam analisisnya. Seharusnya, selisih kurs yang digunakan untuk menyesuaikan saldo akhir piutang usaha (catering debtor dan unbilled debtor) per 31 Desember 2003 hanyalah selisih kurs yang timbul dari account piutang usaha (catering debtor dan unbilled debtor), yakni rugi selisih kurs sebesar Rp 528.858.570 (rincian lihat lampiran 2A).

Disamping itu, pemeriksa juga belum memperhitungkan selisih kurs yang timbul dari account piutang usaha pada tahun lalu (2002) sebagai unsure penyesuaian atas saldo awal piutang usaha. Berdasarkan data general ledger kami, besarnya selisih kurs yang timbul dari account piutang usaha ((catering debtor dan unbilled debtor) tahun 2002 adalah Rp 1.029.434.116(rincian lihat lampiran 2B).     

Dengan demikian, pengujian arus piutang usaha tersebut seharusnya sebagai berikut:

Saldo awal piurang usaha :


Saldo Akhir Catering Debtors
8,340,451,846
a
Saldo Akhir Unbilled Debtors
3,188,852,199
b
Ditambah; Penyesuain kurs tahun 2003 (Rugi)
528.858.570
c

12,058,162,615
d = a+b+c
Ditambah; Pelunasan Catering Debtors
42,325,883,952
e



Dikurangi; Saldo akhir piutang usaha :


Saldo Awal Catering Debtors
11,724,182,899
f
Saldo Awal Unbilled Debtors
3,008,167,836
g
Ditambah; Penyesuaian kurs tahun 2000 (Rugi)
1.029.434.116
h

15,761,784,851
i = f+g+h
Penjualan Kredit termasuk PPN
38,622,261,716
j =d+e-i
Ditambah; Penjualan Tunai termasuk PPN
6,783,253,096
k
Total Penjualan termasuk PPN
45,405,514,812
l
Dikurangi; PPN
1,931,191,549
m



Penjualan Cfm Arus Piutang
43,474,323,263
n = l-m
Penjualan Cfm SPT
43,487,313,095
o
Selisih
(12,989,832)
p=n-o

Berdasarkan perhitungan di atas, tampak jelas bahwa tidak terdapat penjualan (peredaran usaha) yang tidak kami laporkan. Selisih sebesar Rp 12.989.832 tersebut menurut hemat kami sangat tidak material (yakni hanya 0.030% dari total nilai penjualan), sehingga wajar jika dalam analisis diabaikan. Perlu kami tambahkan bahwa selisih tersebut merupakan biaya-biaya administrasi bank yang dibebankan pada penerimaan piutang dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1,110,641,397 dibatalkan seluruhnya.
II. Koreksi Lainnya
……………………………..
B. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT WAJIB PAJAK
Berdasarkan alasan keberatan yang kami kemukakan di atas, perhitungan jumlah lebih bayar PPh Badan kami seharusnya sebagai berikut :
Keterangan
Cfm Pemeriksa
Keberatan
Koreksi yang dibatalkan
Peredaran usaha
44,597,954,492
43,487,313,095
1,110,641,397
Total COGS
35,552,907,867
35,988,885,915
435,978,048
Laba Bruto
9,045,046,625
7,498,427,180
1,546,619,445




Penghasilan dari luar usaha
749,205,632
544,314,354
204,891,278
Biaya dari luar usaha
623,646,988
623,646,988
-




Total Pengurang penghasilan Bruto
7,187,905,704
7,436,613,240
248,707,536




Penghasilan Netto
1,963,864,408
(36,353,851)
2,000,218,259
Penghasilan Kena pajak
1,963,864,407
 (36,353,852)
2,000,218,259
PPh Terutang
571,659,200
-
571.659.200
Kredit pajak
770,665,784
770,665,784
-
Lebih Bayar
(199,006,584)
(770,665,784)
571,659,200
C. LAMPIRAN
1.      Copy SKPLB PPh Badan No. 00073/406/03/059/05 tanggal 30 Mei 2005
2.      Rincian selisih kurs Unbilled Debtor dan Catering Debtor :
a.      Tahun 2003
b.      Tahun 2002
3.      Surat pengantar medical check up
4.      Laporan pemusnahan barang.
5.      Copy foto kendaraan Ford Ranger
6.      Copy perjanjian sewa-menyewa.
7.      Rincian aktiva yag tidak dikapitalisir
8.      Sample biaya asuransi.
Demikian keberatan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Nama Pengurus
Direktur