Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice
Tampilkan postingan dengan label zzLAIN-LAIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zzLAIN-LAIN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2011

Pengertian Pengawasan

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

2.      Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3.      Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

4.      Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Kamis, 14 April 2011

Prahalad, de Soto dan perjuangan kaum marginal

Misteri Utang Dunia Ketiga

BEBERAPA waktu terakhir ini, demonstrasi anti-IMF dan World Bank kian santer. Selain jumlah utang Indonesia yang kian menggunung, sudah bukan rahasia lagi bahwa penggunaan utang itu tidak bisa dipertangungjawabkan.
Selain itu persyaratan pemenuhan utang baru dari lembaga-lembaga keuangan internasional selalu menuntut prasarat liberalisasi ekonomi yang tak jarang mengorbankan rakyat Indonesia. Contoh paling mutakhir tentang pencabutan subsidi TDL, BBM, dan telepon.
Noreena Hertz (The Silent Takeover, 2001) menulis, selama lebih dari satu dekade, banyak negara mengacu sistem kapitalisme sebagai norma pembangunan ekonomi. Liberalisasi ekonomi menjadi kriteria umum pembangunan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, pinjaman dari lembaga-lembaga donor seperti International Monetery Fund (IMF), umumnya diberikan bersamaan dengan suatu program regulasi dan liberalisasi ekonomi yang dijanjikan pemerintah negara penerima pinjaman. Regulasi itu meliputi kebijakan menyeimbangkan anggaran, menghapus subsidi, meniadakan tarif, dan menggalakkan investasi.
Cyrillus Harinowo (Utang Pemerintah, 2002) mengatakan, program ini secara rinci termuat dalam Letter of Intent (LoI). Pinjaman IMF umumnya dicairkan jika LoI telah ditandatangani pemerintah bersangkutan, setelah isi dan programnya disepakati bersama antara pemerintah dan IMF. Karena itu, pencairan pinjaman IMF berarti secara implisit program yang akan dijalankan pemerintah telah memperoleh stempel IMF. Tetapi, setelah semua program dijalankan hasilnya mengecewakan. Di negeri-negeri itu, dalam beberapa tahun terakhir bahkan mengalami malapetaka ekonomi berkepanjangan, berakibat membengkaknya jumlah pengangguran, kemiskinan merajalela, dan kelaparan mewabah. Kenyataan ini tentu menggelisahkan dan menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi penyebab kegagalan liberalisasi ekonomi itu?
Kekurangan modal
Robert L Heilbroner (The Worldly Philosophers, 1962) mencatat tiga unsur abstrak dalam kegiatan ekonomi (sering disebut faktor produksi): tanah, tenaga kerja, dan modal. Tiga unsur itu menggerakkan roda perekonomian. Dalam arti, kegiatan produksi hanya bisa terjadi bila didukung keberadaan tiga faktoritu. Tetapi, kini banyak ahli ekonomi berpendapat, modal merupakan faktor produksi yang dianggap paling strategis. Para ahli ekonomi sadar, modal menjadi faktor utama sebagai bentuk kekayaan yang memberi kontribusi terbesar dalam kegiatan produksi.
Dalam perkembangan dunia peran modal kian besar. Hertz menegaskan, kini tatanan global berbasis kebutuhan modal. Sedemikian pentingnya modal maka dikatakan pemilik modal menjadi penguasa baru yang mendikte pemerintahan di negara-negara debitor.
Modal itu penting, karena berperan meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pada gilirannya menciptakan kekayaan bangsa-bangsa. Tetapi, persis inilah masalahnya. Seperti dikatakan J Harvey (Modern Economics, 1976) sebelumnya, negara-negara Dunia Ketiga memiliki sumber daya alam dan tenaga kerja melimpah, tetapi tak tersedia modal cukup (lack of capital). Keadaan ini menyebabkan segala potensi yang dimiliki negara-negara Dunia Ketiga tak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Mengapa hal itu terjadi?
Penciptaan modal
Hernando de Soto, ekonom dari Dunia Ketiga, amat peduli dengan masalah itu. Dalam The Mystery of Capital, de Soto menguraikan dalam lima misteri: misteri modal, misteri kesadaran politik, misteri tiadanya informasi, misteri hilangnya pelajaran dari sejarah Amerika Serikat (AS), dan misteri kegagalan legalitas. Gagasan de Soto berpusat pada sistem kepemilikan sah (Formal Property System). Menurut de Soto, konsep penciptaan modal ternyata sederhana, yakni bagaimana mengubah aset menjadi modal. Menurut de Soto, di Barat, sistem kepemilikan sah telah mengawali pembentukan aset menjadi modal.
De Soto melihat, sistem kepemilikan sah di Barat menghasilkan enam pengaruh yang memungkinkan rakyat negara maju mampu menghasilkan modal. Inilah yang tidak terjadi di Dunia Ketiga, menyebabkan masyarakat Dunia Ketiga tidak mampu menghasilkan modal.
Ada enam pengaruh sistem kepemilikan sah. Pertama, menjadikan aset sebagai potensi ekonomi. Dengan mencatat potensi ekonomi, aset dalam dokumen kepemilikan, orang Barat menciptakan jalan cepat guna menemukan aspek yang amat produktif dari kepemilikannya. Dari sini modal lahir.
Kedua, menyatukan informasi yang terserak dalam satu sistem. Melalui sistem kepemilikan sah, masyarakat negara-negara Barat memperoleh gambaran tentang kualitas ekonomi dan sosial dari berbagai aset yang tersedia. Akibatnya, potensi aset dapat dikembangkan dengan lebih mudah guna mempertinggi produksi modal.
Ketiga, membuat masyarakat bertanggung jawab. Sistem kepemilikan sah menciptakan individu-individu dari suatu kerumunan rakyat. Sistem ini juga membebaskan rakyat dari kegiatan ekonomi primitif yang bersifat parokial. Rakyat mampu mencari berbagai peluang yang ada tentang bagaimana memanfaatkan aset secara optimal. Hal ini membuat rakyat tidak hanya mampu mencari keuntungan atas penggunaan aset, tetapi berani melakukan sesuatu yang penuh risiko. Kepemilikan sah memungkinkan rakyat melakukan berbagai kesanggupan ekonomi.
Keempat, membuat aset segar. Satu hal yang paling penting dari sistem kepemilikan sah adalah kemampuannya untuk mentransformasikan aset-aset sehingga menjadi lebih produktif. Sebuah aset yang tetap terbelenggu dalam ujud fisiknya, membuat aset itu dingin dan beku, serta tidak tampil lebih praktis dalam berbagai transaksi. Adanya sistem kepemilikan membuat transaksi dan perjanjian bisnis dapat dilakukan lebih lancar karena lebih praktis. Semua ini mampu menekan biaya yang dikeluarkan dalam transaksi perdagangan.
Kelima, menciptakan jaringan rakyat. Melalui sistem kepemilikan sah ini organisasi-organisasi keuangan dapat mengidentifikasikan kebenaran informasi tentang potensi aset dari para calon debitor dalam jumlah besar. Melalui sistem ini pula, maka aset dari suatu tempat yang jauh dapat melindungi sebuah investasi industri di tempat lain. Demikianlah sebuah sistem kepemilikan menciptakan sebuah jaringan rakyat, sehingga mereka dapat membuat aset dalam kombinasi yang lebih bernilai.
Keenam, melindungi transaksi. Dokumen kepemilikan seperti sertifikat, akte-akte notaris, saham-saham dan kontrak-kontrak, menggambarkan aspek penting secara ekonomi dari aset-aset. Dokumen kepemilikan itu di negara-negara Barat memiliki peran untuk perlindungan transaksi. Dengan terjaminnya keamanan transaksi maka akan menghasilkan kepercayaan. Dengan cara ini aset akan memiliki peran aktif sebagai modal. Semua ini menjelaskan mengapa di Barat penciptaan modal dari kepemilikan terjadi secara mudah.
Catatan akhir
Memang tak ada sebuah teori yang sempurna. Gagasan de Soto pun punya kelemahan. The Economist (1/02/2003) menulis, salah satu kelemahan gagasan De Soto, yakni menyederhanakan (simplifikasi) atas persoalan ekonomi yang kompleks. Dia menjual solusi umum yang sederhana guna menyelesaikan banyak kompleksitas latar belakang persoalan, seperti kekhasan budaya.
Meski demikian, gagasan De Soto membuka perspektif baru tentang bagaimana mencukupi kebutuhan modal. De Soto menunjukkan, pokok persoalan yang mendasar adalah bukan bagaimana mencukupi kebutuhan modal, kan tetapi bagaimana menciptakan modal melalui sistem kepemilikan sah.
Akhirnya yang paling penting adalah bagaimana menciptakan sistem yang mampu menciptakan modal. Bila Jepang berhasil mencapai kemajuan berkat semboyan "Western technique, Japanese spirit", maka gagasan De Soto adalah tantangan kepada para pemimpin negeri untuk dapat diterjemahkan dalam konteks Indonesia.
Memang ini bukan pekerjaan mudah. Untuk itu diperlukan keputusan politik yang berani guna mewujudkan gagasan ini. Tentu, mencukupi kekurangan modal dengan cara pinjaman (utang) luar negeri adalah cara penyelesaian yang tidak strategis. Bahkan, telah terbukti membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.
by.
Teguh Santosa.

Kamis, 07 April 2011

Apa Beda Keppres-Perpres-Inpres?

Pada Semester lalu ketika mata kuliah Legal drafting ada mahasiswa yang bertanya mengenai apa perbedaan Apa Beda Keppres-Perpres-Inpres?Nah mungkin nie sedikit jawaban yang nantinya bisa dikembankan…he.he.he
Sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tanggal 1 November 2004 berlaku, pemerintah kita mulai mengenal adanya peraturan perundang-undangan baru, disebut peraturan presiden. Bagi sekelompok ahli, penyebutan peraturan presiden (perpres), pengganti keputusan presiden yang bersifat peraturan (regeling), adalah lebih tepat. Alasannya, istilah keputusan merupakan penetapan (beschikking), bersifat individual, nyata, dan sekali-selesai (final, einmahlig).
Dapat membingungkan
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UU No 10/2004 dirumuskan, peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden. Definisi itu dapat membingungkan karena presiden juga mempunyai kewenangan membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam hal kegentingan memaksa, dan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk melaksanakan suatu undang-undang. Kerancuan itu dapat membingungkan karena selain ada keputusan presiden (keppres), masih ada aneka perpres dan instruksi presiden (inpres) yang akhir-akhir ini dikeluarkan, misalnya Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Umum dan Inpres No 10/2005 tentang Penghematan Energi. Istilah keputusan, menurut Kamus Hukum Belanda-Indonesia (Fockema Andreae), berasal dari besluit, istilah umum untuk pernyataan kehendak instansi pemerintah dan pembuat perundang-undangan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata memutuskan di bidang pemerintahan berarti menentukan, menetapkan, menjatuhkan hukum atau mengambil keputusan. Kata keputusan†berarti sesuatu yang telah ditetapkan. Istilah keputusan dalam arti luas dibagi dua jenis: keputusan yang bersifat mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking).
Konsekuensi
Kewenangan presiden membentuk berbagai keputusan merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai penyelenggara pemerintahan, presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah (PP) guna melaksanakan UU atau menetapkan keputusan presiden (kini disebut peraturan presiden) sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah sehingga merupakan peraturan perundang- undangan (wetgeving). Selain itu, presiden juga dapat menetapkan keputusan presiden (kini disebut peraturan presiden) yang tidak merupakan delegasi dari UU dan peraturan pemerintah. Keputusan presiden (peraturan presiden) ini biasa disebut keputusan presiden mandiri, termasuk dalam peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving), bersumber dari kewenangan diskresi (freies Emerssen). Meski dari kajian Ilmu Perundang-undangan kedua keputusan itu dibedakan, tetapi dalam UU No 10/2004 keduanya disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka 6 serta dalam rumusan Pasal 11 dan penjelasannya. Pasal 11 menetapkan, peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Penjelasannya menyatakan, †Sesuai kedudukan Presiden, menurut UUD RI Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi Pasal 4 Ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya. Rumusan itu menunjukkan, kedua keputusan presiden (peraturan presiden) merupakan peraturan (regeling) yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus sehingga dapat mengikat setiap orang.
Tidak tepat
Berdasarkan sifat berbagai keputusan itu, penulis beranggapan, perubahan penyebutan keputusan presiden menjadi peraturan presiden adalah tidak tepat karena keputusan presiden tidak selalu hanya berisi peraturan atau penetapan. Dengan berlakunya UU No 10/2004, kini semua keputusan presiden yang bersifat peraturan disebut peraturan presiden, tetapi keputusan presiden yang bersifat penetapan disebut keputusan presiden, bukan penetapan presiden. Bagaimana jika keputusan presiden berisi 50 persen peraturan dan 50 persen penetapan? Apakah sebutannya perpenpres atau penperpres? Persoalan ini juga berlaku bagi aneka keputusan bagi pejabat lainnya. Selain pembentukan keputusan presiden atau peraturan presiden, presiden juga dapat membentuk instruksi presiden. Instruksi presiden bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang, tiap orang). Instruksi presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving). Instruksi presiden hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah (merupakan pembantu) presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Instruksi presiden tidak dapat mengikat umum (semua orang, setiap orang) seperti yang berlaku bagi keputusan presiden (peraturan presiden)

Sabtu, 05 Maret 2011

StAR

STOLEN ASSET RECOVERY (StAR)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Maskun


Pendahuluan
Korupsi telah menjadi musuh bersama umat manusia. Korupsi telah menjelma menjadi ”penyakit” yang sangat menakutkan karena sedang mewabah di seluruh dunia tanpa diketahui obat yang mujarab untuk menanganinya. Hampir tidak ada lagi ruang (space) kosong di muka bumi ini dimana seseorang tidak melakukan korupsi (tindak pidana korupsi), khususnya di negara-negara dunia ketiga (developing and under-developing countries). Oleh karena itu, dengan sifat ”mewabah” yang melekat padanya, maka korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional di suatu negara, akan tetapi telah menjadi masalah internasional yang harus diselesaikan, juga bukan hanya dengan menggunakan instrumen hukum nasional saja, tetapi juga instrumen hukum internasional.
Penggunaan instrumen hukum nasional yang selama ini ditempuh dalam menangani permasalahan korupsi di setiap negara, ternyata tidak cukup ”ampuh” untuk meredam jumlah/terjadinya tindak pidana korupsi. Indonesia misalnya, sampai saat ini telah mengundangkan 3 (tiga) Undang-Undang (UU) tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), masing-masing UU. No. 3 Tahun 1971, yang diganti dengan UU. No. 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah lagi dengan UU. No. 20 Tahun 2001. Pergantian UU tentang Pemberantasan TIPIKOR menggambarkan upaya dan usaha pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan korupsi, yang tentunya perubahan tersebut selalu diupayakan agar sejalan dengan perkembangan modus operandi korupsi itu sendiri. Akan tetapi, upaya tersebut juga tidak cukup efektif untuk menurunkan jumlah (angka) korupsi di Indonesia. Justru, jika harus jujur Indonesia semakin berada pada posisi yang sangat tidak menguntungkan dalam penegakan hukum di bidang TIPIKOR.
Keterbatasan instrumen hukum nasional sebagaimana contoh Indonesia di atas, juga terjadi di hampir seluruh negara-negara di dunia. Oleh karena itu, dengan memahami kondisi objektif tersebut, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai institusi resmi yang merupakan payung institusi internasional menggagas perlunya untuk sesegera mungkin melahirkan suatu konvensi yang menentang korupsi di dunia dan membangun dialog komunitas dalam bentuk kerjasama internasional untuk bersama-sama menyelesaikan masalah korupsi. Sebagai wujud keseriusan tersebut, maka pada tanggal 9 Desember 2003 bertempat di Merida, Mexico telah ditandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangani oleh 133 negara.
Berjuta pengharapan terhadap lahirnya UNCAC, yang dianggap sebagai instrumen internasional pertama di bidang penanganan korupsi, tergantungkan. Dengan harapan bahwa persoalan korupsi dapat diselesaikan bukan hanya melalui mekanisme nasional, akan tetapi juga mekanisme internasional. Tujuan umum konvensi ini adalah: (1) meningkatkan/memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasn korupsi; (2) meningkatkan/memperkuat kerjasama internasional (pengembalian aset); (3) meningkatkan integritas dan akuntabilitas dan manajemen publik dalam tata kelola kekayaan negara.
Menyoal dan menganalisis tujuan umum UNCAC, pada hakikatnya menempatkan posisi negara-negara untuk sesegera mungkin merespon kehadiran konvensi ini. Korupsi yang semakin hari semakin ”menggila” membutuhkan penanganan bersama, khususnya dalam konteks pengembalian aset (asset recovery) yang berada di luar negeri, dimana hal tersebut adalah sesuatu yang terabaikan awalnya dan dalam penegakan hukum tidak memiliki dasar hukum yang jelas, contohnya di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, secara eksplisit tidak dikenal adanya istilah pengembalian aset (asset recovery) baik itu dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun dalam UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, juga tidak diatur di dalam UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia sebagai bagian dari negara-negara yang menyatakan perang terhadap korupsi, telah menunjukkan komitmennya dengan meratifikasi UNCAC dan mengundangkannya dalam bentuk UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Komitmen yang tertuang dalam bentuk ratifikasi ini merupakan ”harga mati” yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, khususunya dalam upaya untuk mengembalikan aset (asset recovery) bangsa yang disimpan oleh para koruptor di luar negeri
Dalam praktiknya, masalah pengembalian aset (asset recovery) tidaklah sesederhana yang dituliskan (law in books), banyak aspek yang mesti diperhatikan dalam menunjang pelaksanaan asset recovery ini. Menyadari akan hal tersebut, maka PBB melalui bersama UNODC bersama Bank Dunia kemudian menggagas suatu program (initiative) yang disebut dengan Stolen Asset Recovery (StAR) yang telah didiskusikan secara bersama-sama antara Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) pada pertemuan yang dilaksanakan pada 14 April 2007. Selanjutnya, UNODC dan Bank Dunia bekerja sama dengan negara-negara maju dan negara-negara sedang berkembang serta badan-badan PBB lainnya seperti G-8, IMF, the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menjamin bahwa hasil initiative tersebut adalah benar-benar suatu upaya secara global (internasional).
Oleh karena itu, dengan memahami konteks (deskripsi) di atas, maka paper ini dengan sedikit sentuhan intuisi intelektual yang ada mencoba menganalisis bagaimana Stolen Asset Recovery (StAR) ini dapat bekerja optimal dan efektif dalam perspektif hukum internasional.

Stolen Asset Recovery (StAR) Dalam Perspektif Hukum Internasional

Menganalisis posisi StAR dalam perspektif hukum internasional, tentunya akan didekatkan pada hakikat dicantumkannya asset recovery dalam konvensi. Asset recovery dalam pandangan hukum sesungguhnya dapat dipandang sebagai bagian proses penegakkan hukum akibat gagalnya pendekatan pemidanaan dalam menangani masalah tindak pidana korupsi dan sekaligus merupakan bagian prinsip dari UNCAC . Sehingga asset recovery ini dipandang memiliki ”daya paksa” yang lebih ampuh untuk menekan meningkatkan jumlah korupsi yang terjadi.
Akan tetapi dalam praktik, upaya StAR initiative dalam proses penegembalian aset akan menemui banyak kendala khususnya bagi negara peminta (requesting state) dan negara yang diminta (requested state). Oleh karena itu, bantuan dan kerja sama dari negara-negara maju sangat dibutuhkan dalam memebantu negara-negara sedang berkembang dalam mengembalikan aset curian.
Dalam konteks ini, StAR dapat dianalisis dari sudut pandang hukum internasional, dengan meletakkan StAR sebagai suatu skema yang akan menguraikan lebih lanjut ketentuan UNCAC, khususnya pengembalian aset. Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengimplementasian StAR menurut optik hukum internasional, yaitu:

1. Adanya perjanjian ekstradisi;
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang dan terkait dengan pengembalian aset yang terdapat di luar negeri ke origin state, maka elemen utama yang dapat ditempuh adalah dengan adanya perjanjian ekstradisi antara negara peminta (requesting state) dan negara yang diminta (requested state) serta lembaga-lembaga bilateral dan multilateral yang terkait.
Ekstradisi pada hakikatnya menunjuk pada suatu proses dimana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas suatu negara menyerahkan ke negara lain atas permintaannya seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hukum yang mengajukan permintaan (requesting state), negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertudh pelaku tindak pidana tersebut.
Dalam praktiknya, ekstradisi dimungkinkan pada hampir seluruh jenis tindak pidana kecuali kejahatan politik, tindak pidana militer, dan tindak pidana agama. Tindak pidana yang dapat diekstradisi pada umumnya adalah kejahatan-kejahatan berat, dalam hal ini korupsi juga telah dianggap sebagai kejahatan berat (extraordinary crime).
Ekstradisi dalam perkembangannya, bukan hanya dipandang sebagai bentuk penyelesaian sengketa klasik (konvensional) jika terjadi kejahatan yang sifatnya lintas batas (borderless), akan tetapi juga dianggap sangat efektif untuk menangani the accused dalam kejahatan-kejahatan yang dilakukannya dengan modus yang lebih canggih. Oleh karena itu, komitmen yang baik harus terjalin antara negara peminta (requesting state) dan negara yang diminta (requested state), agar dapat dicapainya kesepakatan ekstradisi. Komitmen ini diharapkan akan menjadi jembatan karena ekstradisi menurut hukum internasional menganut salah satu asas bahwa tidak ada kewajiban untuk menyerahkan dan juga tidak ada kewajiban untuk tidak menyerahkan. Artinya apa, tidak ada paksaan yang dapat dilakukan terhadap suatu negara untuk menyerahkan warga negara lain yang berlindung di negaranya (non-mandatory obligation).
Penerapan asas tersebut di atas, juga dapat dipandang sebagai jawaban terhadap pertanyaan bagaimana jika dalam kasus pengembalian aset tidak terdapat perjanjian ekstradisi antara negara peminta (requesting state) dan negara yang diminta (requested state). Tentu, jawabnya jelas bahwa the accused tidak dapat diserahkan kenegaranya dan juga asset yang berada diluar negeri tidak dapat dikembalikan ke negara peminta, meskipun ia telah menyebabkan kerugian hingga ratusan trilyun.
Akan tetapi, penerapan perjanjian ekstradisi sebagaimana dikemukan Starke, dimungkinkan pengecualiannya dengan mempertimbangkan bahwa UNCAC ini dipandang sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi. Dan dalam hal tidak dijadikannya UNCAC ini sebagai landasan hukum ekstradisi, maka perjanjian ekstradisi diantara keduanya harus ada dalam rangka mengimplementasikan pasal ini. Dengan argumentasi di atas, dapat dikatakan bahwa pengecualian yang tercantum dalam Pasal 5 UNCAC hanya bersifat sukarela tergantung aturan hukum nasional masing-masing negara. Oleh karena itu, langkah yang bijaksana adalah tetap berkomitmen untuk membuat perjanjian ekstradisi, karena tiaklah mungkin StAR dapat dilakukan tanpa adanya kemitraan di pihak terkait yang sebaiknya diwujudkan dalam bentuk perjanjian yang memiliki legally bound.

2. Mutual Legal Assistance – MLA (Bantuan Hukum Timbal Balik)
MLA merupakan bahasan yang menarik yang harus diperhatikan dalam mengimplemetaskan StAR. Eksistensi MLA memainkan peranan penting dalam menjembatani pengembalian aset dalam kasus korupsi. Lingkup MLA meliputi meliputi penyelidikan, penuntutan, dan proses pengadilan terhadap the accused adalah point penting dalam kerjasama yang dilakukan oleh requestig state, requested state, dan lembaga-lemabaga bilateral dan multilataral. Tentunya, Kedudukan MLA ini, juga harus diwujudkan dalam bentuk perjanjian sebagaimana juga dalam ekstradisi.
Indonesia sebagai requesting State dalam praktiknya pernah meminta pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Polri melalui NCB Interpol Indonesia kepada Interpol Hongkong dan Singapura. Akan tetapi sekarang, pemblokiran hanya dapat diajukan oleh Departemen Hukum dan HAM RI kepada Menteri Kehakiman Hongkong. Dalam hal permintaan tersebut oleh Kementerian Kehakiman Hongkong dikabulkan sedangkan Singapura menolak untuk melakukan pemblokiran karenatidak adanya perjanjian MLA antara Indonesia dan Singapura.
Mengingat urgensi MLA sebagaimana di atur dalam UNCAC dan StAR serta pengalaman empirik pemerintah Indonesia, maka Indonesia dalam tataran implementasi telah mengundangkan suatu Undang-Undang yang dikenal dengan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Adapun latar belakang pengundangan UU ini, adalah 1). untuk membantu penegak hukum di Indonesia dalam mengejar aset tersangka di Luar Negeri; 2) mengatasi kejahatan transnasional yang cenderung meningkat. Akan tetapi, UU ini secara substansi tidak menerapkan secara keseluruhan ketentuan UNCAC, dalam hal ini UU menerapkan beberapa pengecualian seperti penerapan prinsip dual criminality dan hukum yang dapat digunakan pada beberapa tindak pidana tertentu baik oleh negara peminta (requesting state) dan negara yang diminta (requested state).
Membangun dialog komunitas dalam MLA sangatlah penting dalam bersama-sama melakukan penyelidikan, penunututan, dan proses persidangan. Banyak hal yang dapat dipersoalkan sehingga keterlibatan negara-negara lain dalam memberikan bantuan sangat diharapkan. Kenyataanya, banyak uang hasil korupsi disimpan di lembaga keuangan negara-negara Eropa seperti Swiss dan tentunya menguntungkan mereka. Pertanyaan yang kemudian muncul seperti pada ekstradisi yaitu bagaimana melaksanakan MLA jika tidak terdapat perjanjian MLA, bagaimana Bank Dunia dapat membuat negara peminta (requesting state) dan negara yang diminta (requested state) bekerja sama dalam kasus ini?. Apakah Bank Dunia dapat memaksa atau menggunakan pengaruhnya terhadap negara maju umumnya untuk mengembalikan aset curian? Dan masih banyak pertanyaan lain yang relevan dalam mendukung StAR.

Deskripsi ekstradisi dan MLA di atas merupakan tawaran yang diberikan oleh UNODC dan Bank Dunia dalam menyelesaikan permasalahan korupsi yang dianggap sebagai “virus mematikan”, akan tetapi dalam mengimplementasikan StAR dapat pula dilakukan langkah-langkah pendekatan hukum internasional murni seperti:

 Penerapan jurisdiksi universal sebagai lingkup UNCAC.°
Jurisdiksi universal memiliki ruang lingkup tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara dimanapun tindak pidana itu dilakukan. Pada umumnya, kualifikasi penentuan tindak pidana didasarkan pada tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, sehingga pelakunya dapat ditangkap oleh negara manapun. Dalam intuisi intelektual penulis, jurisdiksi ini dapat diterapkan pada kasus korupsi. Hal ini dikarenakan korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (serious offence – extraordinary crime) maka tentunya bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, maka bukan hanya pelakunya yang dapat ditangkap dimanapun, akan tetapi juga dampak yang ditimbulkannya termasuk aset yang dikorupsi dan disimpan di luar negeri. Sehingga, dengan interpretasi yang lebih luas terhadap jurisdiksi ini, akan menimbulkan kewajiban dari negara-negara khususnya negara-negara maju untuk mendukung pengembalian aset sebagai wujud komitmen terhadap perang melawan korupsi.

 Penerapan Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus°
Hukum internasional regional adalah “hukum internasional yang terbatas lingkungan berlakunya atau hukum internasional yang hanya berlaku untuk region (bagian dunia tertentu). Hukum internasional regional berlaku karena keadaan-keadaan khusus yang terdapat dalam suatu region atau bagian dunia tertentu. Dalam hubungannya dengan korupsi, maka dapat pula dikatakan bahwa korupsi merupakan keadaan khusus dalam regional ASEAN sehingga dapat diciptakan hukum internasional regional.
Disamping hukum internasional regional, berlaku pula hukum internasional khusus. Hukum internasional khusus diartikan sebagai “hukum internasional yang hanya berlaku bagi negara-negara tertentu, yang tidak terbatas pada suatu bagian dunia (region tertentu).” Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa wilayah berlakunya hukum internasional khusus ini lebih luas dari wilayah hukum internasional regional, tetapi lebih sempit dari wilayah berlakunya hukum internasional umum. Contohnya Konvensi Korupsi ASEAN (ASEAN Corruption Convention).
Hukum internasional regional dan hukum internasional khusus sesungguhnya memiliki perbedaan dan persamaan. Perbedaan lebih dikarenakan sumber dan luas wilayah berlakunya. Hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan internasional; sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui konvensi (perjanjian internasional). Sementara dalam konteks luas wilayah berlakunya hukum internasional regional berlaku pada region (bagian dunia) tertentu. Sedangkan hukum internasional khusus hanya berlaku bagi negara-negara tertentu, tetapi tidak terbatas pada region tertentu.

Quantum pemikiran seperti di atas, diharapkan dapat memberikan suatu dukungan yang akan memperkaya khazanah pemikiran tentang pentingnya kehadiran StAR dan bagaimana prosedur dan mekanismenya dalam operasional dilapangan. Oleh karena itu, dukungan negar-negara maju sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menyeelsaika persoalan korupsi dengan mengoptimalkan instrumen-instrumen hukum internasional dalam mendukung pengimplementasian StAR.

Penutup
Keseriusan menghadapi masalah dan ancaman korupsi yang telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, merupakan kebutuhan hampir seluruh negara-negara di dunia. Kehadiran UNCAC merupakan bukti konkritnya, yang telah dilengkapi dengan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiatiive. Dalam implementasinya, komitmen negara-negara dalam bentuk kerjasama internasional harus dilakukan melalui ekstradisi dan MLA, yang didikung dengan penerapan jurisdiksi universal dan penerapan hukum internasional regional dan hukum internasional khusus.



Daftar Bacaan
Adi Ashari, Peran Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Penyitaan dan Perampasan Aset Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.4 No.1, Maret 2007.
Budiman Peranginangin, Pengalaman Indonesia Dalam Menangani Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Lokakarya Kejahatan Keuangan, ICITAP dan POLRI, Bogor, 18 September.
Corruption Eradication Commission of Republic of Indonesia, 2006, Matriks Gap Analysis: Gap Analysis Study Report, Identification of Gaps Between Laws/Regulation of Republic of Indonesia and The United Nations Convention Against Corruption, Jakarta.
Romli Atmasasmita, Pengembalian Aset Korupsi, Internet, www. D:\REPUBLIK INDONESIA - Pengembalian Aset Korupsi.htm, 01 Agustus 2007, diakses 12 Nopember 2007.
Starke, 1992, Pengantar Hukum Internasional, ed. 10th, (terjemahan Bambang Iriana Djajaatmaja, Sinar Grafika, Jakarta.
Yunus Husein, International Workshop on MLA, Jakarta 28-29 September 2005.
The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Diposkan oleh Muh. Maskun Yakub Zulkifli di 19:55

Minggu, 13 Februari 2011

Teknik Lobi dan Negosiasi

Komunikasi bisnis pada level komunikasi kelompok dan interpersonal dapat berlangsung dalam bentuk lobi dan negosiasi. Dua bentuk kegiatan komunikasi ini mewarnai kegiatan komunikasi bisnis yang dilakukan oleh para pelaku bisnis di mana saja untuk membela kepentingannya. Namun organisasi lembaga bisnis memiliki publiknya masing-masing yang berbeda juga kepentingannya maka lobi dan negosiasi menjadi penting
Lobi merupakan kegiatan yang berupaya agar segala sesuatu berjalan tidak melalui kekuasaan atau koersi melainkan melalui persuasi. Kegiatan lobi yang dilakukan perusahaan-perusahaan umumnya mempekerjakan para pelobi profesional atau juga mempekerjakan mantan pejabat pemerintahan Fungsi lobi adalah untuk melindungi kepentingan organisasi/lembaga bisnis dengan membuka komunikasi pada pihak pengambil keputusan. Ada 3 jenis lobi, yaitu sebagai berikut.
  1. Lobi tradisional yang menggunakan pelobi untuk mendekati pengambil keputusan.
  2. Lobi akar rumput, yang menggunakan masyarakat untuk mempengaruhi pengambil keputusan.
  3. Lobi Political Action Committee, yakni komite yang dibentuk perusahaan-perusahaan besar agar wakilnya dapat duduk di parlemen atau pemerintah.
Sedangkan negosiasi adalah pembicaraan antara dua pihak atau lebih baik individual maupun kelompok untuk membahas usulan-usulan spesifik guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Fungsi negosiasi adalah untuk menyelesaikan konflik kepentingan dan permasalahan. Ada 4 jenis negosiasi berdasarkan pendekatan dan gayanya, yakni (1) berorientasi bargaining, (2) berorientasi kalah-kalah, (3) berorientasi kompromi, dan (4) berorientasi menang-menang/ kolaboratif.
Baik lobi maupun negosiasi merupakan kegiatan yang sangat membutuhkan keterampilan komunikasi. Keterampilan komunikasi tersebut mencakup mulai dari menulis, meneliti, mengilustrasikan sampai berbicara. Ini sejalan dengan apa yang dikatakan pakar komunikasi, apabila Anda ingin mengubah dunia maka Anda harus menguasai keterampilan berkomunikasi.
Teknik Lobi
Teknik melakukan lobi tidak lepas dari kegiatan lobi memberi informasi dan mempersuasi. Sebelum sampai pada persoalan teknis, kita membahas terlebih dulu 4 bentuk organisasi lobi. Keempat bentuk tersebut adalah (l) perhimpunan, (2) perusahaan perorangan, (3) yayasan, dan (4) koperasi. Masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun di Indonesia, kegiatan lobi belum terorganisasikan secara profesional, melainkan masih dilakukan oleh orang-per orang.
Tahapan lobi dimulai dari (1) pengumpulan fakta, (2) interpretasi terhadap langkah pemerintah, (3) interpretasi terhadap perusahaan, (4) membangun posisi, (5) melemparkan berita nasional, dan (6) mendukung kegiatan pemasaran. Dari dimensi hubungan manusiawi, teknik lobi tersebut adalah:
  1. menganalisis iklim;
  2. menentukan lawan dan kawan;
  3. mengidentifikasi kelompok kecil yang akan menentukan iklim opini;
  4. membentuk koalisi;
  5. menetapkan tujuan;
  6. menganalisis dan mendefinisikan penyebab kasus;
  7. menganalisis berbagai macam segmen khalayak;
  8. memperhitungkan media;
  9. mengembangkan kasus;
  10. menjaga fleksibilitas.
Secara lebih teknis langkah-langkah lobi dilakukan dengan (1) mengetahui motif-motif orang yang terlibat dalam lobi, (2) mewaspadai jebakan, (3) menetralisir sikap lawan, (4) memperbesar situasi media dan menyusun rancangan pendekatan media.
Teknik Negosiasi
Dalam menjalankan teknik negosiasi kita mengenal 4 pendekatan, yakni bargaining, kompromi, kalah menang dan menang merang. Namun yang paling ideal dalam kegiatan bisnis adalah negosiasi yang berorientasi pada situasi menang-menang”. Oleh karena selain berorientasi terhadap pemecahan masalah, juga berorientasi pada terpenuhinya kepuasan kedua belah pihak dan tercipta dan terpelihara hubungan jangka panjang yang harmonis. Dalam “menang-menang” pihak lain tidak dipandang sebagai lawan melainkan sebagai mitra bisnis.
Akan tetapi, tidak setiap situasi memungkinkan kita untuk melakukan negosiasi yang berorientasi pada situasi “menang-menang”. Ini terjadi manakala terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain dan pihak lain berupaya menggunakan pendekatan negosiasi kalah-menang”. Selain itu, hubungan harmonis jangka panjang tidak diperhitungkan dan jika kita merasa cukup kuat untuk melakukan barganing.
Pilihan terhadap pendekatan dan gaya negosiasi bergantung pada situasi yang dapat dikelompokkan dalam 4 kategori:
  1. kerja sama vs kompetisi;
  2. kekuasaan vs kepercayaan;
  3. distorsi komunikasi vs keterbukaan;
  4. egois vs kepentingan bersama.
Sumber Buku Komunikasi Bisnis Karya Tatang Subarna, Yosal Iriantara, Saiful Rohman

Membumikan Analisa

Perintah atau pertanyaan analisa adalah sebuah hal yang sering kita dapatkan baik ketika belajar maupun bekerja. Pasti banyak tugas yang meminta anda untuk melakukan analisa ini dan analisa itu, tetapi pernahkah anda berhenti sejenak untuk memperjelas apakah yang dimaksud dengan menganalisa itu?Beberapa definisi hasil pencarian di Google (ketikan kata define: analysis), diambil terutama yang bersifat umum (karena ada definisi analisa yang bersifat khusus seperti arti analisa untuk dunia komputer, arkeologi, dsb)
  • An investigation of the component parts of a whole and their relations in making up the whole. (investigasi dari komponen-komponen dari suatu sistem dan keterkaitan-nya)
  • A systematic approach to problem solving. Complex problems are made simpler by separating them into more understandable elements. This involves the identification of purposes and facts, the statement of defensible assumptions, and the formulation of conclusions.
    (Sebuah pendekatan sistematis untuk menyelesaikan masalah, dimana sebuah problem yang kompleks coba disederhanakan menjadi komponen yang lebih mudah dimengerti. Ini berarti mencakup identifikasi tujuan dan data faktual, asumsi yang ada dan formulasi kesimpulan)
  • Breaking an idea or problem down into its parts; a thorough examination of the parts of anything. (Memecah sebuah ide atau problem menjadi komponen-nya kemudian diteliti peranan-nya)
Jika dirangkum dari semua definisi diatas, analisa adalah membagi suatu permasalahan secara sistematis menjadi berbagai bagian-bagian untuk kemudian (a) diamati per bagian lalu (b) dilihat hubungan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya untuk mencari keterkaitannya, kemudian diambil kesimpulan. Kesimpulan yang diambil tergantung dari kebutuhan dari analisa, dari yang sederhana hingga kompleks. Sederhana ketika analisa dibutuhkan untuk menjawab Ya/Tidak atau Go/No-Go sebuah pertanyaan, kompleks ketika analisa diminta dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi jika satu atau beberapa komponen yang telah kita bagi rusak.

Berarti ada 3 langkah alir kerja dalam menganalisa (1) membagi menjadi komponen (2) mengamati dan mencari hubungan (3) mengambil kesimpulan

(1) Membagi Komponen dan (2) mengamati dan mencari hubungan
Pembagian sederhana yang dilakukan dalam analisa adalah 5W+1H (What, Where, When, Who, Why + How). 5W+1H secara mudah dan cepat dapat memperjelas pemahaman kita terhadap objek analisa.
Apa tentunya dapat memaksa kita memperjelas definisi kita sendiri terhadap objek analisa
Where dan When memberikan lingkupan kontekstual yang membatasi objek analisa kita
Why memberikan pemahaman yang lebih dalam terhadap objek analisa. Di dunia manajemen kualitas (GKM, Six Sigma dsb), kita bahkan diwajibkan untuk melakukan why sebanyak 5 kali untuk mendapatkan akar permasalahan
Who memberikan makna manusia terhadap obyek analisa, karena hampir semua permasalahan biasanya memiliki aspek manusia didalamnya
How menggambarkan kepada kita tentang urutan, proses dan langkah-langkah dari obyek analisa.
Pembagian Lainnya adalah dengan mengacu salah satu dari definisi google diatas, yaitu ada definisi analisa yang memiliki kata sistem-atis maka jika mengacu pada teori sistem, beberapa faktor/dimensi yang bisa anda pilih tentunya mengacu kepada ciri-ciri sebuah sistem yaitu
  • Tujuan. Apakah ada tujuan yang bertentangan? Paralel? Atau Seri (satu per satu bertahap)
  • Batasan. Apakah batasan sistem jelas? Mana yang internal sistem dan eksternal sistem? Bagaimana “gesekan” atau interface antara internal dan eksternal? (lancarkah, butuh penterjemahkan, ada delay kah dsb)
  • Malfunction. Apakah ada komponen yang tidak bekerja sebagaimana mestinya? Apakah ada interaksi yang tidak bekerja seharusnya? Dsb
  • Interaksi. Bagaimana interaksi komponen-komponen yang kita pecah, apakah ada norma/kebiasaan/aturan yang menjaga/menginduksi interaksi, apakah ada faktor yang menghalangi terjadinya interaksi? dsb
Khusus untuk interaksi ada rule sederhana untuk melakukan analisanya yaitu 3C – co-incidence, concurrent, correlated/causal:
1. Co-incidence : bahwa komponen tersebut ada lebih karena adanya “kecelakaan” atau kebetulan saja, dan sebenarnya bukan merupakan komponen sesungguhnya dalam sistem
2. Concurrent : ketika komponen yang dibandingkan sebenarnya tidak memiliki keterkaitan, tetapi karena berjalan paralel seolah-olah memiliki keterkaitan
3. Correlated : ketika komponen yang dibandingkan memang memiliki korelasi atau hubungan sebab akibat antara keduanya (Ini yang dicari dalam analisa)
Dalam konteks definisi ini, analisa pada prinsipnya adalah meng-highlight perbedaan dan/atau persamaan antara 2 aspek yang bisa anda pilih, misalnya
• apa yang anda duga dengan apa yang anda dapatkan,
• antara kebiasaan dengan apa yang seharusnya terjadi,
• antara standard dan kenyataan lapangan,
• antara harapan uang diutarakan dan kondisi yang ada.

Anda bisa mengkombinasikan satu item dalam tabel ini dengan item lain dalam tabel ini
Kondisi saat yang ada
Apa yang diungkapkan
Standard Internasional/Nasional
Kebiasaan yang ada
Seharusnya yang ada (tanpa standard)
Kondisi yang diinginkan/harapan
Kriteria Baik/Buruk
Fakta/Data
Model-model Manajemen
Keputusan
Asumsi
Peta Proses Bisnis
Catatan: Yang perlu diingatkan adalah beda dan sama disini tidak memiliki konotasi negatif dan positif. Beda (perbedaan) tidak berarti negatif dan sama (kesamaan) tidak berarti positif, karena tergantung dari perbandingan yang dilakukan. Kalau kesamaan dengan sesuatu kriteria yang buruk maka negatif.
(3) mengambil kesimpulan
Mengambil kesimpulan adalah berarti menjawab pertanyaan yang sebenarnya diajukan kepada kita ketika kita diminta menganalisa.
Jika kita diminta untuk menganalisa sesuatu hal yang negatif, berarti biasanya analisa kita adalah untuk mencari solusinya.
Tentunya jika memungkinkan anda perlu mengklarifikasi kepada pemberi tugas tentang maksud “analisa” yang diminta.