Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Selasa, 21 Juni 2011

Pengertian Pengawasan

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

2.      Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3.      Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

4.      Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Kamis, 16 Juni 2011

reportase investigasi

Jurnalistik Investigatif

KEWAJIBAN sebagai warga negara saya lakukan dengan mencoblos di San Francisco. Dua minggu kemudian saya berada di South Beach Miami. Di dekat rumah pantai milik mendiang Gianni Versace, beberapa blok dari diskotek Mango's yang paling populer di Art Deco District itu, saya membeli koran The Miami Herald. Saya berjalan menyusur pantai. Di ujung yang lain saya menemukan warung kopi Starbucks. Sambil minum almond caffe latte, saya buka lembar demi lembar koran yang tadi saya beli.

Aha, kebetulankah ini? Ada sebuah iklan satu halaman yang menceritakan tentang bagaimana koran itu memperoleh Hadiah Pulitzer belum lama ini atas sebuah laporan investigatif berjudul "Dirty Votes: The Race for Miami Mayor". Lho, kok terjadi juga kecurangan dalam pemungutan suara di Amerika Serikat? Ternyata, Saudara, keinginan untuk memegang kekuasaan dengan menghalalkan segala cara bukan hanya khas Indonesia.

Kebetulan bulan lalu saya mengajar tentang jurnalisme investigatif di Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS). Iklan satu halaman itu menjadi sangat menarik bagi saya.

Pada 4 November 1997, Wali kota Miami Joe Carollo hanya memerlukan 155 suara lagi untuk memenangkan kembali kedudukannya. Pesaing ketatnya, Xavier Suarez, sekalipun kalah suara, tampaknya sangat unggul dalam pemerolehan suara dan para absentee (mereka yang tak bisa datang sendiri ke tempat pemilihan). Informasi ini tentu saja sangat menarik perhatian redaktur The Miami Herald yang kemudian membentuk tim investigatif.

Tiga hari kemudian koran itu sudah menurunkan laporan peratamanya. Perolehan suara terbanyak bagi Suarez didapati dari distrik Little Havana yang dipimpin oleh seorang konco Suarez, Humberto Hernandez. Penemuan ini tentu saja menarik. Per‑konco‑an adalah elemen yang mencurigakan dalam vote rigging. Para wartawan The Miami Herald secara menukik melanjutkan investigasinya. Secara manual mereka bahkan berhasil memeriksa surat‑surat suara yang dimasukkan oleh para absentee itu.

Pada 9 November koran itu muncul dengan berita vang mengejutkan. Manuel Yip, seorang yang setelah ditelusuri ternyata sudah meninggal pada 1993, ditemukan mencoblos pada 4 November 1997. Surat suara itu disaksikan oleh Alberto Russi, yang juga menjadi saksi atas 60 surat suara absentee lainnya. Dalam investigasi itu bahkan ditemukan bahwa 10 surat suara dicoblos di TPS yang berlokasi di rumah Russi.

Wartawan The Miami Herald melanjutkan investigasinya dengan mencari kesepuluh orang yang mencoblos di rumah Russi itu. Tiga orang ternyata menyangkal telah melakukan pencoblosan di rumah Russi. Dalam penyidikan yang kemudian dilakukan polisi, Russi mengaku bersalah telah bersaksi atas surat suara orang‑orang yang sudah mati dan dua orang lain yang sebetulnya tak pernah ada.

Sekalipun demlkian, Xavier Suarez tetap memenangkan pemilihan wali kota itu. Pada 13 November Suarez dinyatakan sebagai wali kota baru, menggantikan Joe Carollo. Keesokan harinya Carollo langsung mengajukan tuntutan ke pengadilan terhadap Suarez atas tuduhan kecurangan dalam mempeloleh suara.

Sementara itu The Miami Herald tidak menghentikan investigasinya. Pada 9 Desember 1997 koran itu muncul lagi dengan temuan bahwa kecurangan‑kecurangan yang terjadi ternyata ditemukan di semua TPS yang berlokasi di rumah‑rumah milik teman‑teman Suarez dan Hernandez. Kecurigaan semakin tebal. Tinggal bukti‑bukti baru yang perlu digali lagi.

Koran itu kemudian menemukan cara untuk mencocokkan daftar nama para pemilih—khususnya pencoblos di rumah‑rumah kroni Suarez dan Hernandez dengan data pajak. Dengan segera tampak bahwa banyak surat suara yang terdaftar atas nama orang‑orang yang beralamat di toko maupun gudang‑gudang kosong. Padahal, seharusnya surat suara harus terdaftar pada alamat rumah. Jumlah surat suara yang dicutigai mencapai 1.600 jiwa.
Dengan data baru ini, The Miami Herald menambah jumlah wartawan di dalam tim investigasi itu menjadi 16 orang. Mereka ditugasi untuk mewawanearai sebagian besar dan 1.600 orang yang dicurigai itu. Banyak di antara mereka ternyata sebetulnya tinggal di luar kota Miami dan tak berhak untuk ikut mencoblos. Hasil awal menunjukkan bahwa kebanyakan, mereka dibayar 10 dollar untuk mencoblos secara ilegal. Wartawan koran itu juga menemukan bahwa dana untuk money politics itu diperoleh dari seorang bernama Jeffrey Hoskins. Jeffrey segera ditangkap dan kemudian mengakui bahwa sebenarnya dana itu diperolehnya dari Raymond Molina. Raymond. sayangnya, keburu kabur ke luar negeri sebelum sempat ditangkap.

Singkat cerita, Xavier Suarez segera kehilangan jabatannya. Ia, bersama ayah dan empat kroninya, dijebloskan ke penjala. Joe Carollo diangkat kembali sebagai Wali kota Miami.

Kisah ini sungguh merupakan studi kasus yang menarik bagi para wartawan investigatif Indonesia. Dengan muneulnya ratusan media cetak baru, jurnalistik investigatif merupakan competitive edge yang paling masuk akal. Sayangnya, keterampilan untuk melakukan ]urnalistik investigatif masih belum cukup terasah di kalangan wartawan Indonesia.

Ketika memeriksa hasil‑hasil tim wartawan investigatif dalam salah satu pelatihan belum lama ini, saya mendapati bahwa para wartawan memang belum memahami konsep the big‑story angle. Sebuah investigasi tentang jual‑beli surat adopsi anak di Pengadilan Negeri Bekasi, misalnya, hanya menceritakan kisah dua keluarga yang "diperas" oleh oknum‑oknum Pengadilan untuk memperoleh keabsahan status legal terhadap anak pungut mereka. Sekalipun ceritanya menarik, tetapi tak ada sisi baru yang tidak sebelumnya diketahui khalayak pembaca. Apa yang baru bila ada hakim atau panitera minta uang? Seandainya saja tim investigasi itu menemukan berapa besar sebetulnya uang yang, berpindah tangan di Pengadilan Negeri Bekasi itu dalam sehari. misalnya, maka the big‑story angle itu barangkali sudah ditemukan.

Sulit? Ya, memang! Pekerjaan wartawan memanglah bukan pekerjaan gampang.

Bondan Winarno
, penulis lepas, e-mail:bwinarno@indosat.net.id Tulisan ini pernah dimuat di rubrik Asal-Usul Kompas, 18 Juli 1999

Sedikit Tentang Reportase Investigatif  
Oleh: Luqman Hakim Arifin2
Apakah reportase investigatif itu? Siapa dan bagaimanakah reporter Investigatif itu?
Tentang definisi investigative reporting atau reportase investigatif ini, tentu saja, terjadi silang pendapat di antara banyak ahli. Menurut Robert Greene dari Newsday bahwa liputan investigasi merupakan karya seorang atau beberapa wartawan atas suatu hal yang penting buat kepentingan masyarakat namun dirahasiakan. Liputan investigasi ini minimal memiliki tiga elemen dasar: bahwa liputan itu adalah ide orisinil dari wartawan, bukan hasil investigasi pihak lain yang ditindaklanjuti oleh media; bahwa subyek investigasi merupakan kepetingan bersama yang cukup masuk akal mempengaruhi kehidupan sosial mayoritas pembaca surat kabar atau pemirsa televisi bersangkutan; bahwa ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan kejahatan ini dari hadapan publik. 3

Dalam bahasa Goenawan Mohamad, mantan pemimpin redaksi majalah TEMPO, reportase investigatif merupakan jurnalisme "membongkar kejahatan". Ada suatu kejahatan yang biasanya terkait dengan tindak korupsi yang ditutup-tutupi. Wartawan yang baik adalah wartawan yang akan mencoba mempelajari dokumen-dokumen yang bersangkutan dan membongkar keberadaan tindak kejahatan dibelakangnya.

Apakah ini berarti semua wartawan dapat menjalankan fungsi investigasi? Apakah semua wartawan dapat menjadi reporter investigatif? Jawabannya bisa ya bisa tidak. Sebagian mengatakan bisa dengan alasan sederhana. Bahwa jika obyek investigasi adalah segala masalah di segala tempat dan waktu, yang penting berbau kejahatan, maka semua wartawan dapat menjadi reporter investigatif. Sebaliknya sebagian yang lain mengatakan tidak bisa. Alasannya bahwa untuk menjadi reporter investigatif harus memiliki karakter-karakter khusus. Paling tidak reporter investigatif adalah orang yang mempunyai "kepribadian yang agresif". Lebih daripada itu, tuntutan yang paling dasar adalah apa yang oleh William Lambert disebut "suatu ambang kegusaran yang rendah," atau suatu kemampuan untuk marah. Jika ini tidak anda miliki, rasanya sulit bagi anda dapat membongkar kejahatan-kejahatan yang menjadi obyek investigasi anda. Mengutip Ben. J. Wattenber, "Reporter investigatif memiliki kecenderungan seperti ikan piranha-mereka akan mengejar apa saja yang mengeluarkan darah."
Selain itu, tidak jauh berbeda dengan wartawan lainnya, yaitu memiliki skill kejurnalisitkan yang mumpuni, vitalitas dan mau bekerja keras. Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat film "All The President Man" yang bercerita tentang kerja dua wartawan Washington Post dalam mengungkap kasus Watergate di Amerika Serikat. Dari film itu saya dapat meyakinkan anda bahwa reportase investigatif memang lebih berat dari rata-rata pekerjaan jurnalisme sehari-hari. Apa yang perlu diingat adalah bahwa anda tidak bisa menerima mentah-mentah setiap peristiwa dan pernyataan yang anda dapatkan. Anda harus melakukan riset yang dalam, tekun merekonstruksi suatu kejahatan dan tidak mengenal lelah untuk mengejar sumber-sumber yang penting. Di sini anda juga tidak bisa hanya mengandalkan sebuah laporan pemeriksaan polisi atau keterangan pers sebuah LSM.

Bagaimana dengan masalah waktu? Sebuah laporan investigasi biasanya memakan waktu cukup lama. Bisa setengah tahun namun bisa juga setahun tergantung pada ukuran dan cakupan investigasi tersebut.

Apa beda reportase investigatif dengan bentuk reportase lainnya, seperti reportase dasar, reportase madya atau reportase lanjutan?

Bedanya dengan repotase lanjutan atau reportase analasis terletak pada kemudahan dan kesukarannya mengumpulkan data dan menembus narasumber. Reportase analisis, dalam kebanyakan kasus, tidak menemui banyak masalah, sebab biasanya ia memberi penjelasan mengenai kejadian-kejadian umum dan bisa mendapatkan banyak narasumber yang dengan senang hati membantunya. Bahkan, dalam reportase analisis bidang politik, misalnya satu bahaya utama yang harus dicermati adalah terlalu banyaknya narasumber yang ingin memberikan informasi yang berlebihan demi kepentingan mereka sendiri. Sebaliknya, pada reportase investigatif reporter cenderung mengalami banyak kesulitan. Itulah mengapa reportase investigatif disebut sebagai pekerjaan membuka pintu dan mulut yang ditutup rapat.

Bedanya dengan in-depth-reporting? Menurut Andreas Harsono, direktur eksekutif ISAI, Investigative reporting adalah fase kelanjutan dari in-depth-reporting. Dalam melakukan in-depth-reporting seorang wartawan bisa berangkat praktis dari nol atau dari sekedar membaca kiliping-kliping koran. Ketika wartawan itu sudah jauh lebih banyak mengetahui duduk persoalan sebenarnya-setelah melakukan banyak wawancara, membaca tumpukan dokumen serta mendatangi tempat-tempat yang berhubungan dengan liputannya-saat itulah ia pada titik hendak melakukan kegiatan lanjutan atau tidak. Liputan inilah yang bersifat investigatif.

Bagaimana riwayat reportase investigatif?
Merujuk ke negeri Paman Sam, istilah reportase investigatif mulai populer pada tahun 1975 ketika di Columbia didirikan Investigative Reporters dan Editor Inc. Sebelumnya ada istilah muckraking journalisme antara tahun 1902 hingga 1912 ketika majalah McClure asuhan Lincoln Steffens, Ida M. Tarbell, dan Ray Stannard Baker ini menerbitkan artikel-artikel yang membongkar politik uang elit Washington.

Di Asia, kembali menurut Andreas Harsono, Filipinalah yang pertama kali memiliki organisasi semacam Philppnines Center for Investigative Journalisme ketika sekolompok wartawan muda pada tahun 1989 mendirikan lembaga itu sesaat setelah diktator Ferdinand Marcos melarikan diri dari Filipina.

Dan pada November 1998 di Cambridge, Amerika Serikat, juga diadakan pertemuan perdana dari International Consortium of Investigative Journalist yang memberikan penghargaan buat wartawan-wartawan dari seluruh dunia yang berkarya dengan baik di bidang investigasi. Dan untuk pertama kali penghargaan ini diberikan kepada Nate Thayer dari mingguan Far Eastern Economic Review yang berpangkalan di Hongkong atas jerih payah dan prestasi Thayer dalam mewawancarai pemimpin Khmer Merah Pol Pot.

Bagaimana dengan Indonesia? Tidak cukup jelas kapan istilah ini mulai populer. Namun setidaknya saat ini ada beberapa majalah yang secara eksplisit pada tahun 1990-an menggunakan kata "investigasi" dalam liputan mereka; majalah Tajuk dan TEMPO adalah dua contoh yang dapat dikedepankan. Sebelumnya, laporan investigasi yang terkenal di Indonesia adalah liputan harian Indonesia Raya atas kasus korupsi di Pertamina dan Badan Logistik antara 1969 dan 1972. Kini, sudah tak terhitung lagi berapa banyak laporan investigasi yang telah dihasilkan wartawan-wartawan Indonesia, salah satunya yang paling menarik adalah apa yang dilakukan wartawan Freelence, Bondan Winarno tentang skandal emas Busang.

Apa saja langkah-langkah menjalankan reportase investigatif?
Sheila Coronel, direktur Philiphines Center for Investigatif Journalisme (PCIJ), secara singkat membagi proses investigasi ke dalam dua kali tujuh bagian. Bagian pertama merupakan bagian penjajakan dan pekerjaan dasar. Sedangkan bagian kedua sudah berupa penajaman dan penyelesaian investigasi. Ini akan mempermudah seorang wartawan investigasi dalam mengatur sistematika pekerjaannya.

Langkah Pertama:
* Petunjuk awal (first lead)
* Investigasi pendahuluan (initial investigation)
* Pembentukan hipotesis (Forming an investigative hypothesis)
* Pencarian dan pendalaman literatur (literature search)
* Wawancara para pakar dan sumber-sumber ahli (interviewing experts)
* Penjejakan dokumen-dokumen (finding a paper trail)
* Wawancara sumber-sumber kunci dan saksi-saksi (Interviewing key informants and sources)

Langkah Kedua:
* Pengamantan langsung di lapangan (first hand observation)
* Pengorganisasian file (organizing files)
* Wawancara lebih lanjut (more interviews)
* Analisa dan pengorganisasian data (analyzing and organizing data)
* Penulisan (writing)
* Pengecekan fakta (fact checking)
* Pengecekan pencemaran nama baik (libel check)

Trik-trik Mengajukan Pertanyaan dalam Wawancara Investigasi:
Cara-cara wawancara dibawah ini tidak serumit kedengarannya. Apa yang terpenting adalah ajukan sebuah pertanyaan yang tajam, tapi ingat sepatah katapun dapat membedakan sebuah pertanyan bisa berhasil membuahkan informasi atau tidak!

1. Pertanyaan dalam wawancara investigasi tidaklah diperlakukan sama seperti layaknya sebuah pertanyaan. Artinya bahwa informasi yang sedang kita korek harus dianggap sebagai fakta yang sudah diketahui. Seorang reporter bukannya akan bertanya, "Apakah anda pergi ke New Orleans bulan yang lalu?, melainkan ia akan bertanya, "Mengapa Anda pergi ke New Oreleans bulan yang lalu?" Walaupun sederhana teknik serupa sangat produktif.

2. Versi yang lebih canggih dari teknik ini, reporter menyembunyikan bagian pertanyaan yang dianggap paling genting pada awal kalimat, dengan menempatkannya di bawah sebuah tuduhan yang lebih mematikan: "Apakah betul bahwa ketika Anda pergi ke New Orleans bulan lalu Anda menghabiskan akhir minggu Anda di yacht milik Sneaky Oil Company?"

3. Versi yang lebih rumit lagi, yang dirancang untuk mengarahkan keseluruhan wawancara, dijelaskan oleh Brit Hume dalam Inside Story (Doubleday, 1974). Intinya Anda memulai dengan menuduh seseorang (yang diwawancarai) melakukan sesuatu yang Anda sendiri tahu bahwa ia tidak mungkin terlibat di dalamnya. Biasanya, dalam usaha menyangkal tuduhan Anda yang semena-mena itu ia akan mengakui yang sebenarnya. Ini seperti sering dilakukan oleh para penagih hutang. Jika mereka kesulitan menagih seseorang yang berutang 100 dolar, mereka mengirimi orang itu surat yang menyatakan bahwa ia hutang 600 dolar dan harus melunasinya untuk menghindari tindakan oleh pengadilan. Bisa dijamin ia akan menjelaskan jumlah hutang yang sebenarnya. Taktik ini juga sering dilakukan oleh polisi, dengan menuduh seseorang telah melakukan pembunuhan berencana padahal mereka mempunyai dugaan kuat bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan. Dalam keadaan semacam itu kebanyakan orang akan memutuskan untuk lebih baik mengatakan yang sebenarnya daripada harus menghadapi lebih banyak lagi tuduhan yang lebih berat.

4. Versi lain yang mencakup serangkaian pertanyaan ditandaskan Jack Anderson. Ia selalu mulai dengan mengajukan pertanyaan yang sudah ia ketahui jawabannya. "Saat orang bersangkutan mulai bicara, saya berkata, 'Tunggu dulu. Bukti-bukti pengadilan menunjukkan bahwa...' itu akan membuatnya gelagapan."  Taktik seperti ini niscaya mampu membuat subyek merasa bimbang: seberapa banyakkah yang diketahui oleh reporter ini?

5. Versi lain adalah wawancara "gertak". Bersikaplah bahwa anda mengetahui sesuatu secara pasti. Reporter yang memperlihatkan ketidaktahuannya justru akan melumpuhkan dirinya sendiri. Namun demikian, ini menuntut persiapan yang matang.

Jenis-jenis Pengakuan:
1. On the record. Semua pernyataan boleh langsung dikutip dengan menyertakan nama serta gelar orang yang membuat pernyataan tersebut. Kecuali bila disepakati lain, semua komentar dianggap boleh dikutip.

2. On Background. Semua pernyataan boleh langsung dikutip, tetapi tanpa menyebutkan nama atau gelar tertentu orang yang memberi komentar itu.

3. On Deep Background. Apa pun yang dikatakan boleh digunakan, tetapi tidak dalam suatu kutipan langsung dan tidak untuk sembarang jenis penyebutan.  Reporter harus menggunakan informasi yang diperolehnya untuk dirinya sendiri, tanpa menyebutkan sumbernya, apakah dari sebuah departemen atau pejabat pemerintah.

4.Off the record. Informasi yang diberikan hanya untuk reporter dan tidak boleh dicetak atau disebarluaskan dengan cara apa pun. Informasi itu juga tidak boleh dialihkan kepada narasumber lain dengan harapan bahwa informasi itu kemudian boleh dikutip.  Secara umum dimengerti bahwa rencana penyampaian berita secara off the record harus disepakati terlebih dulu oleh reporter. Kebanyakan reporter tidak mau menerima informasi yang off the record.

5. Affidavit adalah pernyataan tertulis, biasanya para saksi mata, yang dibuat di bawah sumpah dihadapan notaris publik. Fungsinya sangat besar dan penting. Pertama, narasumber Anda tidak bisa lagi berkata bahwa dirinya telah dikutip secara keliru. Kedua, affidavit memperkuat berita. "Demikianlah, sesuatu dengan affidavit dari lima pegawai negara bagian...."
***
Mengapa harus wawancara? Jawabannya sederhana, karena dengan wawancara seorang wartawan bisa menggali opini dan informasi tentang sebuah peristiwa/masalah. Wawancara adalah jalan pintas. Karena wartawan tidak bisa selalu memperoleh semua berita secara langsung sekalipun peristiwanya terjadi disekitarnya. Di sinilah perlunya seorang wartawam melakukan rekonstruksi peristiwa/masalah melalui saksi mata, mereka yang terlibat, atau pakar. Untuk melakukan wawancara ada beberapa hal yang perlu diingat:

SEBELUM WAWANCARA
1. Menentukan Nara Sumber yang Tepat
Yang penting anda tahu siapa yang anda butuhkan. Tidak harus orang besar, orang penting atau orang terkenal. "Orang biasa" pun menjadi menarik dan berharga jika ia berada pada saat yang tepat. Hanya saja, apa yang perlu kita ingat kemudian adalah bahwa pembaca lebih respek pada jawaban-jawaban yang diperoleh dari sumber atau tokoh yang lebih dekat dengan berita dan tahu tentang permasalahan.

2. Mempersiapkan Pertanyaan yang Cerdas.
Pertanyaan yang cerdas tidak datang dengan tiba-tiba. Ia muncul dari otak yang selalu diasah dan diisi. Seorang wartawan harus benar-benar tahu kata kunci  sebuah permasalahan dan mampu memetakannya. Dan itu pada dasarnya dapat dipersiapkan dengan melakukan diskusi dan penggarapan tema yang intens.

Apa keuntungan dan kerugian dari mempersiapkan dan tidak mempersiapkan pertanyaan yang cerdas?

*  Anda tidak perlu memboroskan waktu anda untuk pertanyaan-pertanyaan yang tidak perlu. Dari situ diharapkan terjadi ping-pong tanya-jawab yang hidup, lancar dan berisi.

*  Menjadikan anda tidak mudah dibodohi oleh nara sumber. Anda akan lebih gampang mengetahui bagaimana sikap nara sumber: enggan menyinggung topik yang anda bicarakan atau hanya memberi jawaban sepihak dari suatu permasalahan?

Apa akibatnya jika pertanyaan yang cerdas itu kurang dipersiapkan? Dijamin anda akan terlihat seperti seseorang yang blo'on, karena muncul sikap ketergantungan terhadap jawaban-jawaban nara sumber.

Ingin tahu banyak hal seperti anak kecil adalah suatu hal yang positif, tapi sikap seperti itu harus diletakkan pada tempatnya, kalau tidak, anda akan mengalami kesulitan untuk mendeteksi mana ungkapan yang baru, penting atau kontroversial.

Wartawan yang baik akan menyusun daftar pertanyaan berdasar urutan logis agar nara sumber bisa menjawab secara berurutan dan sistematis. Caranya bisa dengan membuat "bandul pertanyaan". Pada saat wawancara atau selesai wawancara usahakan mencek pertanyaan-pertanyaan yang belum dan sudah dijawab. Anda tidak perlu malu menanyakan ulang pertanyaan-pertanyaan yang belum dijawab atau dijawab dengan tidak jelas.

Dalam membuat pertanyaan-pertanyaan itu, ada baiknya, kita tanyakan pada diri kita sendiri; "Apakah para pembaca juga akan menanyakan pertanyaan yang saya sampaikan? Mana fakta-fakta yang baru, penting dan manakah yang kiranya paling disukai dan diminati pembaca pada umumnya?"

3. Membuat Janji
Caranya, bisa langsung dengan bertatap muka dengan nara sumber atau melalui telepon. Di sini yang dibutuhkan adalah kemampuan lobby (merayu) seorang wartawan. Untuk itu anda harus terbuka dan jujur dalam menerangkan identitas diri anda

Jangan memakai jam karet. Datanglah tepat waktu. Kadang kesempatan tidak datang dua kali.
Dan untuk beberapa nara sumber yang sulit diwawancarai anda seperti perlu untuk "bermain-main", menggunakan "trik-trik" khusus. Pengalaman adalah guru yang terbaik.

4. Mempersiapkan Alat-Alat
Ini mudah tapi jangan disepelekan, bukan tidak mungkin hanya karena tape-recorder  yang macet atau kehabisan baterai, seluruh wawancara anda gagal total. Apa yang harus dipersiapkan: tape-recorder, kaset, block note, ball-point atau kamera.

KETIKA WAWANCARA
1. Basa-basi
Sebelumnya, perlu diingat, sebagai seorang wartawan, paling tidak anda selain harus datamg tepat waktu, adalah berpakaian pantas, sopan dan berpenampilan menarik dan menyakinkan. (Saya tekankan ini!)
Dan untuk menghangatkan suasana dengan nara sumber, pertama-tama seorang wartawan perlu memperkenalkan diri secukupnya, ngobrol santai tentang masalah-masalah yang sedang menghangat, sebelum akhirnya masuk ke topik permasalahan yang ingin kita tanyakan.
Ini tidak saklek. Lihat saja situasinya. Kalau nara sumber punya banyak waktu, bolehlah cara ini anda lakukan. Jika tidak, usahakan pertanyaan-pertanyaan penting anda ajukan terlebih dahulu, sehingga kalau kehabisan waktu, yang tersisa adalah pertanyaan yang dianggap kurang penting.

2. Melontarkan Pertanyaan yang Cerdas
Pertanyaan yang baik adalah pertanyaan yang cenderung pendek, singkat, jelas dan relevan. Di samping itu, usahakan spesifik. Pertanyaan umum cenderung akan menghasilkan jawaban yang umum pula. Untuk itu, sebaiknya anda menghindari pertanyaan-pertanyan yang hanya dijawab dengan jawaban "ya" atau "tidak", kecuali untuk masalah-masalah tertentu (baca: trik-trik mengajukan pertanyaan).         Dan jika diperlukan anda bisa meminta nara sumber untuk menunjukkan dokumen atau angka statistik yang mendukung argumentasinya. Atau meminta sumber menggambarkan suatu bagan atau bahkan memperagakan bagaimana sebuah peristiwa terjadi. Sekali lagi, tidak perlu malu-malu!

3. Mengemudikan Wawancara
Seorang wartawan harus bisa mengontrol wawancara: mulai dari pengajuan pertanyaan-pertanyaan, mengarahkannya dan memutuskan untuk pindah ke pertanyaan yang lain. Sehingga diharapkan informasi dari sumber benar-benar terkorek habis.
Wartawan yang baik juga harus menjadi pendengar yang baik. Anda harus mendengarkan dengan seksama untuk menyakinkan bahwa nara sumber telah menjawab pertanyaan yang diajukan-dan untuk menyakinkan bahwa anda telah memahami jawaban yang diberikan. Anda juga dapat meminta kepada nara sumber untuk mengulangi atau menjelaskan kembali jawaban-jawaban yang dirasa kurang jelas.
Anda juga harus tanggap ketika nara sumber menyampaikan fakta-fakta baru yang menarik. Kejar terus sedetail mungkin meskipun itu berada di luar penugasan.

Dalam pengertian tertentu, anda tidak perlu berdebat dengan nara sumber. Anda hanya perlu mendorong nara sumber untuk mengungkapkan sejelas dan selengkap mungkin pendapat dan informasinya. Dan jika nara sumber berbicara terlalu cepat, anda dapat memintanya untuk memperlambat pembicaraan atau meminta mengulanginya.

Anda juga harus bisa menganalisa bahasa non-verbal nara sumber anda: gerak tubuh, mimik wajah, marah atau tertawa. Ini sangat penting ketika penulisan.

2. Mencatat atau Merekam
Ini problem yang cukup serius, khususnya bagi pemula. Wartawan senior biasanya punya saran: "Jangan menulis apapun selama wawancara berlangsung! Alasannya, mereka khawatir jika anda menulis, sumber menjadi sungkan dan kurang bebas mengungkapkan sesuatu. Juga, anda sendiri mungkin akan kesulitan dalam mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Jalan keluar terbaik adalah merekam wawancara. Ini juga penting untuk jadi bukti.
Namun demikian, ada juga beberapa wartawan yang anti-rekaman. Alasannya, "anda akan kerja dua kali!", yaitu anda harus mentranskrip ulang. Logis juga sebenarnya.
Bagaimana dengan anda? Jalan keluar yang optimal adalah merekam sekaligus mencatat. Wartawan mencatat secara cepat-terutama kata-kata kunci, ungkapan-ungkapan menarik, angka dan nama. Belakangan, ketika membuat laporan, dia bisa mengecek ulang ketelitiannya dengan memutar kembali rekamannya tanpa harus mendengarkan seluruh rekaman.
Segera setelah wawancara, seorang wartawan dapat memeriksa catatannya dan menuliskannya ketika segala sesuatunya masih segar diingatan. Jangan ditunda, semakin lama anda menunda, semakin banyak hal yang anda dilupakan.

Rabu, 27 April 2011

Penegakan UU No.5 Tahun 1990

BAB I
PENDAHULUAN

1. Permasalahan
a. Latar belakang masalah
Lingkungan hidup makin banyak menarik perhatian masyarakat luas. Baik kalangan pemerintah, universitas, media massa maupun masyarakat umum membicarakannya. Permasalahan lingkungan mendapat perhatian yang sangat besar di hampir semua negara di dunia, termasuk di Indonesia. Ini terutama terjadi dalam dasawarsa 1970-an setelah diadakannya Konperensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm dalam tahun 1972. Dalam konperensi Stockholm telah disetujui banyak resolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak lanjut. Salah satu diantaranya ialah didirikannya badan khusus dalam PBB yang ditugasi untuk mengurus permasalahan lingkungan, yaitu United Nations Environmental Programme, disingkat UNEP. Badan ini bermarkas di Nairobi, Kenya.[1]

1
Perhatian tentang lingkungan hidup di Indonesia, telah mulai muncul di media massa sejak tahun 1960-an. Pada umumnya berita itu berasal dari dunia barat yang dikutip oleh media massa kita, oleh karena berita itu berasal dari dunia barat, masalah lingkungan yang diliput oleh media massa adalah terutama yang mengenai pencemaran.[2] Tonggak sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup di Indonesia ialah diselenggarakannya Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Padjajaran di Bandung pada tanggal 15-18 Mei 1972. Seminar itu merupakan seminar tentang lingkungan hidup yang pertama kalinya diadakan di Indonesia.
Berbicara mengenai permasalahan lingkungan hidup, tidak terlepas dengan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Jadi, pada hakekatnya yang menjadi perhatian ialah masalah ekologi, karena aktivitas apapun yang berhubungan dengan makhluk hidup, terutama manusia, selalu memiliki fungsi, peranan, dan kedudukan yang berkaitan dengan lingkungan.
Secara etimologi, kata ekologi berasal dari dua suku kata bahasa Yunani, yaitu: “oikos” yang artinya rumah tangga dan “logos” yang artinya ilmu. Jadi secara etimologi, ekologi merupakan suatu ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup; atau ilmu tentang makhluk hidup di dalam rumah tangganya.[3] Karena inti permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya, dan ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut dengan ekologi, sehingga permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah permasalahan ekologi.
Konsep sentral dalam ekologi ialah ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Menurut Mohammad Taufik Makarao, ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.[4] Dalam sistem ini, semua komponen bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan.[5] Ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan takhidup di suatu tempat yang berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur.[6]
Masing-masing komponen itu mempunyai fungsi, dan selama masing-masing komponen itu melakukan fungsinya dan bekerja sama dengan baik, keteraturan ekosistem itu pun terjaga dan ekosistem tersebut ada dalam suatu keseimbangan tertentu yang bersifat dinamis yang selalu dapat berubah-ubah. Kadang perubahan itu besar, kadang kecil, yang dapat terjadi secara alamiah, maupun sebagai akibat dari perbuatan manusia. Dengan konsep ekosistem, unsur-unsur dalam lingkungan hidup tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi terintegrasi sebagai komponen yang saling berkaitan dalam suatu sistem.
Permasalahan lingkungan hidup yang kini menjadi permasalahan dunia tidak terlepas dari adanya pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang tidak terkontrol dengan baik. Dampak negatif yang muncul dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak terlepas dari hakekat pembangunan yang secara sadar melakukan pemanfaatan sumber daya alam untuk dapat mencapai tujuan pembangunan.. Di dalam mengelola atau memanfaatkan lingkungan hidup, “tidak jarang manusia tertarik dan terpesona oleh tujuan yang dikejarnya saja sehingga tidak menyadari akibat-akibat sampingannya” berupa resiko yang bersifat langsung muncul maupun “laten” bagi kelanjutan kehidupan manusia beserta generasi di masa mendatang.[7]
Pembangunan dengan lingkungan hidup memang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, baik dari segi manfaat maupun segi pengaruh negatif dari hasil sampingan yang diberikan secara bersamaan. Mengingat akan keterkaitannya tersebut, berbagai usaha dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia untuk dapat memperkecil dampak negatifnya agar tercipta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satu wujud usahanya adalah berupa penetapan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, seperti misalnya Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU Konservasi).
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya, sehingga pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada hakikatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti.
Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi untuk melindunginya. Seperti misalnya di Taman Nasional Bali Barat sebagai kawasan konservasi sumber daya alam hayati yang harus dijaga dari tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan lain yang melanggar ketentuan UU Konservasi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi. Akibat dari sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Konservasi hutan adalah bertujuan untuk memastikan fungsi utama perlindungan kawasan hutan terjamin seperti perlindungan tanah, perlindungan kawasan tadahan air, dan kestabilan cuaca. Dalam penerapan hukum konservasi hutan, kondisi utama yang dikehendaki bersama adalah berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai penunjang ekologi dalam pembangunan nasional. Karena itu, hutan beserta fungsi dan peranannya harus dikelola secara rasional, terencana dan terpadu antara lain melalui sistem kebijaksanaan pengelolaan hutan secara lestari.[8] Berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu:
a. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
b. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
c. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya (pemanfaatan secara lestari). [9]
Aktivitas-aktivitas menggalakkan perlindungan hutan termasuk rehabilitasi kawasan hutan dengan habitat kepelbagaian spesies fauna dan flora yang unik untuk tujuan memulihkan fungsi ekologi kawasan tersebut. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati, dan terganggunya habitat asli di kawasan konservasi.
Frekwensi kejahatan yang terjadi di kawasan konservasi yang semakin hari semakin meningkat, dimana sering kita jumpai di media cetak mengenai kasus pembalakan liar dan kasus perburuan satwa langka di kawasan konservasi taman nasional Bali barat. Menurut catatan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Departemen Kehutanan, polulasi Jalak Bali pada tahun 1942 diperkirakan masih sekitar 1.000 ekor dengan luas habitat sekitar 370 kilometer persegi, Pada era 1990-an, populasinya menyusut menjadi 100 ekor dengan luas habitat sekitar 16 kilometer persegi, namun pada tahun 2005 jumlahnya tinggal 13 ekor dengan luas habitat sementara habitatnya tinggal tiga kilometer saja. Bahkan survei yang melibatkan peneliti dari LIPI dan para pecinta burung, termasuk Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia pada Januari 2005, hanya menemukan lima ekor saja. Termasuk satu Jalak Bali yang ditemukan tanpa cincin melingkar di pergelangan kakinya (berdasarkan data yang diperoleh dari kantor Taman Nasional Bali Barat)
Catatan Kompas menunjukkan, 39 Jalak Bali dicuri komplotan pencuri Jalak Bali pada tahun 1999. Agustus 2000, sebanyak 13 Jalak Bali kembali dicuri dari Pusat Penangkaran Jalak Bali di Tegal Bunder.[10] Selama tahun 2006 terdapat enam kasus penangkapan Jalak Bali secara ilegal yang ditangani pengelola TNBB bersama kepolisian setempat.[11]
Pada tahun 2007, berdasarkan laporan perkembangan penanganan kasus dari Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai Taman Nasional Bali Barat selama tahun 2006-2007, diketahui terdapat 9 kasus, yaitu dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Tabel 1.1 Register Perkara Balai TNBB Tahun 2006-2007

No.TersangkaUraian KasusBarang BuktiPasal yang dilanggarAncaman PidanaRincian Hukuman
JmlJenis
1.I Nengah DelaMengambil, mengeluarkan dan mengangkut tumbuhan sentigi dengan menggunakan sepeda motor3SentigiPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 jo. Psl 50 ayat (3) hrf h UU 41/19996 bln penjara 3 bln penjara dan denda sebesar Rp. 200.000 subsider 1 bulan kurungan
2.Safi’i Fatwadi als Rido, YudiPencurian Terumbu Karang170Karang LautPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 11 bln penjara4 bln penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000 subsider 1 bulan kurungan
3.Komang SalendraPenangkapan Satwa Burung Raja Udang, Perkutut, Tekukur, dan Kadalan5Raja Udang, Perkutut, Tekukur, dan KadalanPsl 21 ayat (2) UU No. 5/1990 6 bln penjara2 bln 10 hari penjara dan denda sebesar Rp. 200.000 subsider 3 bulan kurungan
4.Ngurah Ardita, Nyoman Sutama dan Putu DarmaMenebang Pohon Tangi5Kayu Tangi dan KlampuakPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 jo. Psl 50 ayat (3) hrf e UU 41/19998 bln penjaraPt.Darma dan Nyoman Sutama 6 bln dan denda Rp 500.000 subsider 1 bln kurungan. Ngurah Ardita 9 bln dan denda 500.000 subsider 1 bln kurungan
5.Amir Irsal, Imam Bohori dan HusainiPengangkutan Kayu Kajimas dengan menggunakan truk tanpa SKSHH85Kayu KajimasPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 jo. Psl 50 ayat (3) hrf h UU 41/199910 bln penjaraHusaini 4 bln dan denda Rp. 250.000 subsider 15 hari kurungan. Amir Irsal dan Imam Bohori 3 bln 24 hari dan denda Rp.250.000 subsider 15 hari kurungan
6.IpanPencarian Ikan Hias17Ikan Hias Abuliris, Dokter, Jagungan, Udang Kaca, dllPasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 19908 bln penjara6 bln penjara dan denda Rp. 200.000 subsider 2 bln kurungan
7.Kadek Rai Artana dan Ketut Hadi BudianaPengangkutanKayu Majagahu13Kayu MajagahuPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 jo. Psl 50 ayat (3) hrf h UU 41/19998 bln penjaraMasih Proses
8.I Wayan TilerPengangkutan Kayu Buluh8 Kayu BuluhPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 jo. Psl 50 ayat (3) hrf h UU 41/19996 bln penjaraMasih Proses
9.SumarnoPenebangan Kayu Balangan13Kayu BalanganPsl 21 ayat (1) UU No. 5/1990 jo. Psl 50 ayat (3) hrf e UU 41/19996 bln penjaraMasih Proses

Sumber : Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai Taman Nasional Bali Barat
Dalam tabel tersebut terlihat bahwa, lemahnya penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan di kawasan konservasi, dimana rata-rata hukuman yang diterima pelaku adalah bervariasi dari pidana penjara 2 bulan sampai dengan yang paling tinggi dijatuhkan adalah 9 bulan penjara dengan denda sebesar Rp. 200.000,- dan paling tinggi Rp. 1.000.000,-. Padahal kejahatan yang dilakukan itu terhadap tumbuh-tumbuhan dan satwa yang bernilai tinggi.
Kondisi demikian tentu tak luput dari kerusakan TNBB sebagai habitatnya. Salah satunya diakibatkan oleh penebangan liar (illegal logging), baik dalam bentuk kayu gelondongan ataupun kayu bakar. Kondisi itu diperkuat lagi dengan adanya penemuan kayu-kayu tak bertuan di dalam hutan, yang merupakan hasil penebangan liar. Sedikitnya sejak Juli hingga September 2001 tim PKH telah berhasil mengamankan kayu hasil curian sebanyak 1570 batang atau setara dengan 127,377 meter kubik.[12]
Akibat dari banyak terjadinya pelanggaran di kawasan tersebut dan sanksi hukum terhadap pelanggar UU Konservasi banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuat banyak kalangan mempertanyakan efektifitas penerapan UU Konservasi.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka persoalan mengenai efektivitas penegakan UU Konservasi dalam pelaksanaan perlindungan kawasan konservasi Taman Nasional, khususnya Taman Nasional Bali Barat menjadi topik yang sangat menarik untuk dikaji lebih jauh lagi karena begitu pentingnya kawasan konservasi tersebut sebagai penyangga kehidupan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji tentang: “Penegakan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Upaya Pelaksanaan Konservasi Taman Nasional Bali Barat (Suatu Tinjauan Hukum Pidana)”.
b. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan seperti yang dipaparkan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan Undang-undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Taman Nasional Bali Barat ?
2. Kendala apa yang dihadapi petugas/aparat penegak hukum dan bagaimana upaya penanggulangannya dalam rangka penegakan Undang-undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Taman Nasional Bali Barat ?
2. Landasan Teoritis dan Hipotesis
a. Landasan teoritis
Landasan teori merupakan teori-teori yang mendasari uraian atau permasalahan yang dikemukakan, dimana teori menjadi pegangan pokok secara umum yang disusun dalam suatu pemikiran. Landasan teoritis berupa teori-teori hukum atau pendapat-pendapat ilmuwan dan hasil-hasil penelitian yang harus disusun sedemikian rupa sehingga terkait dengan permasalahan yang diajukan. Teori-teori atau konsep yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalah mengacu pada teori-teori hukum, efektifitas, keberlakuan hukum dan teori pemberdayaan (masyarakat).
Aristoteles (384-422 M) seorang filsuf Yunani kuno mengatakan dalam ajaran bahwa manusia itu adalah zoon politicon.[13] Artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lainnya, maka manusia disebut makhluk sosial. Lebih jauh Kansil mengatakan bahwa manusia sebagai individu (perorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Manusia lahir, hidup, berkembang dan meninggal dunia dalam masyarakat.[14]
Berdasarkan kedua pendapat ahli sosiologi diatas, dapat diketahui bahwa manusia secara kodrati hidup berkelompok (bermasyarakat). Dalam bermasyarakat, manusia mengadakan interaksi satu sama lainnya. Selain berinteraksi dengan manusia lainnya, manusia juga berinteraksi dengan alam sekitarnya. Untuk menjaga keseimbangan alam sekitarnya, manusia bertanggungjawab menjaga agar keseimbangan alam tetap terjaga.
Dalam upaya mengisi dan mengembangkan hidupnya, manusia memiliki dua sifat, yakni sifat baik dan buruk. Sifat buruk inilah yang menyebabkan terjadinya suatu benturan kepentingan dalam suatu interaksi yang menyebabkan suatu perselisihan, pertikaian yang mengganggu keserasian hidup, sehingga manusia membutuhkan suatu aturan untuk tetap menjaga hubungan tersebut tetap harmonis. Aturan tersebut memberi petunjuk manusia bagaimana bertingkah laku dan bertindak dalam masyarakat, aturan tersebut bersifat memaksa dan mengatur untuk menjaga dan menjamin tata tertib dalam masyarakat, yang dinamakan peraturan hukum. Hukum itu sendiri berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia agar segala kehidupan di dalam masyarakat berjalan lancar.[15] Jadi dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Ubi societas ibi ius.[16]
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.[17]
Selain dapat terjadi benturan kepentingan dalam hubungan interaksi antara manusia dengan manusia lainnya, dalam hubungan dengan alam sekitarpun dapat terjadi suatu benturan yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan ekosistem. Untuk mengatur dan menjaga keseimbangan interaksi antara manusia dengan alam sekitarnya, maka perlu dibentuk suatu aturan hukum dan norma yang mengatur mengenai hal tersebut. Salah satu misalnya adalah aturan yang mengatur perlindungan kawasan konservasi sebagai fungsi utama perlindungan kawasan hutan yang merupakan sistem penyangga kehidupan, dimana aturan ini dituangkan dalam bentuk Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Adakalanya suatu Undang-undang yang dibentuk tidak dapat menyentuh rasa keadilan dan penerapannya tidak efektif di masyarakat. Efektivitas dalam pengertian ini adalah “berfungsinya hukum dalam masyarakat”.[18] Efektifitas terkait dengan sanksi, oleh Schwarts dan Orleans, mengatakan bahwa:
1. Sanksi negatif (c.q. hukuman) mengurangi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pelanggar maupun pihak-pihak lainnya
2. Semakin keras sanksi negatif, semakin tinggi derajad efektifitasnya
3. Sanksi negatif dapat diterapkan tanpa mengakibatkan terjadinya kerugian
4. kemungkinan-kemungkinan lain tidak dapat dianggap sebagai suatu alternatif yang sederajad dengan penerapan sanksi negatif. [19]
Menurut Gelding Theory, ada tiga syarat berlakunya kaedah hukum, yaitu:
(a) Kaedah hukum berlaku secara yuridis, artinya aturan yang ada harus didasarkan pada kaedah hukum yang lebih tinggi (Stuffen Bouw Theory oleh Hans Kelsen);
(b) Kaedah hukum berlaku secara sosiologis, artinya kaedah hukum tersebut berlaku dalam masyarakat sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat, dimana kaedah hukum tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa (teori kekuasaan) dan dapat pula karena adanya pengakuan dan penerimaan oleh masyarakat kepada siapa kaedah hukum tersebut diberlakukan (teori pengakuan);
(c) Kaedah hukum berlaku secara filosofis, artinya suatu kaedah hukum harus berdasarkan pada cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Menurut Soerjono Soekanto, agar suatu kaedah hukum atau peraturan hukum benar-benar dapat berfungsi (efektif) dengan baik, maka paling sedikit harus memenuhi empat faktor, yaitu:
1. Kaedah hukum atau peraturan hukum itu sendiri;
2. Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan aturan hukum tersebut;
3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaedah hukum, dan
4. Warga masyarakat.[20]
Faktor pertama dan kedua merupakan faktor yuridis dan faktor ketiga dan keempat merupakan faktor non-yuridis. Faktor terakhir inilah yang sulit menyesuaikan diri dengan hukum, yang disebabkan perbedaan cara berpikir, kemampuan intelektual, tingkat pendidikan dan kepentingan yang berbeda-beda masing-masing orang dalam masyarakat. Efektivitas suatu peraturan perundang-undangan berkaitan erat dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat.
Kesadaran hukum merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang diharapkan ada.[21] Kesadaran hukum ini biasanya dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan atau pendidikan seseorang, namun tidak selalu demikian. Terkadang seseorang memiliki pengetahuan yang cukup, namun kepatuhannya terhadap hukum kurang. Sehingga diperlukan pemberdayaan terhadap masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
Pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk menyadari hak dan kewajiban serta meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan konservasi. Pemberdayaan masyarakat mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang menekankan kepada proses memberikan, mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. Proses ini biasanya melalui suatu organisasi. Kedua, pemberdayaan yang menekankan pada proses stimulus, yaitu menstimulasi, mendorong, memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya menjadi proses dialog.
Dari uraian diatas dapat ditemukan landasan pemikiran dalan tulisan ini sebagai berikut:
1. Adanya asas ubi societas ibi ius (dimana ada manusia disitu ada hukum). Hukum melekat pada manusia, baik manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) maupun manusia sebagai makhluk alam semesta.
2. Efektivitas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, terkait dengan penerapan peraturan tersebut dalam praktek, yaitu “berfungsinya hukum dalam masyarakat” dan dapat dilihat dari kekuatan sanksi dari aturan hukum, dimana semakin keras sanksi negatif, semakin tinggi derajad efektifitasnya.
3. Menurut Gelding Theory, ada tiga syarat berlakunya kaedah hukum, yaitu:
(a) Kaedah hukum berlaku secara yuridis
(b) Kaedah hukum berlaku secara sosiologis
(c) Kaedah hukum berlaku secara filosofis
4. Efektifnya suatu kaedah hukum pada tingkat penerapannya ditentukan oleh:
(a) Kaedah hukum itu sendiri;
(b) Petugas yang menjalankan atau yang menerapkannya;
(c) Fasilitas pendukung pelaksanaan kaedah hukum, dan
(d) Warga masyarakat.
b. Hipotesis
Hipotesis merupakan kesimpulan sementara yang harus dibuktikan kebenarannya dengan data empiris. Hipotesa juga merupakan suatu jawaban yang dianggap besar kemungkinannya benar, karena hipotesis merupakan petunjuk sementara pemecahan masalah.[22]
Berdasarkan landasan teori diatas, penulis membuat kesimpulan sementara sehubungan dengan beberapa masalah pokok dalam penelitian ini, sebagai berikut:
1. Bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, yaitu kaedah hukum itu sendiri, petugas yang menjalankan atau yang menerapkannya, fasilitas pendukung pelaksanaan kaedah hukum, dan warga masyarakat.
2. Kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat dan upaya yang dapat ditempuh dalam menanggulangi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat, yaitu:
a. Kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat yaitu terbatasnya jumlah polisi kehutanan yang menjaga kawasan konservasi seluas 19.002,89 sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat menggangu ekosistem kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat, serta sarana dan prasarana penunjang yang masih terbatas dan kurang untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk tindak pelanggaran dan kejahatan yang dapat menggangu ekosistem kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat dan juga karena kebiasaan masyarakat sekitar memanfaatkan hasil hutan dan melakukan penebangan hutan sebagai mata pencaharian, dan minimnya
b. Upaya yang dapat ditempuh dalam menanggulangi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat adalah dengan dengan melakukan upaya preventif, upaya represif dan upaya pre-emtif
3. Tujuan Penulisan
a. Tujuan umum
Untuk mengetahui efektifitas penegakan Undang-undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dalam menanggulangi pelanggaran dan kejahatan di kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat.
b. Tujuan khusus
1. Untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Undang-undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya di Taman Nasional Bali Barat
2. Untuk mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi petugas dalam rangka penegakan Undang-undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan upaya yang ditempuh untuk menanggulangi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat
4. Metode Penelitian
a. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan adalah berupa penelitian empiris. Pendekatan ini dilakukan terhadap suatu masalah yang ditinjau dari segi hukum dan kemudian dihubungkan dengan praktek penerapannya didalam masyarakat.
b. Lokasi penelitian
Lokasi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Taman Nasional Bali Barat, yang berlokasi di Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1995 tanggal 15 September 1995, luas Taman Nasional Bali Barat sebesar 19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan 3.415 Ha wilayah perairan.
c. Populasi dan sampel penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum dalam kantor Taman Nasional Bali Barat, dan warga masyarakat di kawasan konsevasi Taman Nasional Bali Barat. Untuk mendapatkan sampel dari populasi tersebut, ditentukan melalui metode random sampling sejumlah responden, dengan sampel sebanyak 100 orang responden.
d. Pendekatan masalah
Pendekatan terhadap masalah hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris. Pendekatan yuridis dilakukan karena dalam mencari data, berpegang pada segi-segi yuridis dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendekatan secara empirik merupakan penelitian yang dilakukan dengan interaksi sosial dan data di lapangan dengan melihat dari segi kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.
e. Sumber data
Sumber data yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini diperoleh dari:
  1. Data Lapangan
Data lapangan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan mengadakan wawancara secara langsung kepada informan di Kantor Taman Nasional Bali Barat dan menyebarkan kuisioner kepada sejumlah responden dari warga masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan konservasiTaman Nasional Bali Barat.
  1. Data Kepustakaan
Data kepustakaan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui peraturan perundang-undangan seperti: Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419), Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699), dan Peraturan lainnya yang terkait dengan permasalahan diatas. dan juga dapat ditunjang dengan buku, majalah, hasil penelitian, karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
f. Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini digunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu:
  1. Kepustakaan
Teknik pengumpulan bahan hukum dengan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan buku, majalah, hasil penelitian, karya ilmiah lainnya.
  1. Kuisioner
Merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi pernyataan tertulis kepada responden. Responden tersebut ditentukan secara random sampling sejumlah responden, dan digunakan sampel sebanyak 100 orang responden.
  1. Wawancara
Informan yang akan diwawancarai dalam penelitian ini adalah
(1) Bapak I Ketut Gede Wanugraha, SH., Hakim Pengadilan Negeri Negara;
(2) Bapak I Putu Gede Arya Kusdyana, Humas kantor Taman Nasional Bali Barat;
(3) Bapak Sutardi, Staf bagian perlengkapan Kantor TNBB;
(4) I Ketut Widiantara, Polsus Kehutanan (Wakil Kepala Satgas/PPNS);
(5) Bapak Robert Chris R. S. Nafie, S.H., Polisi Hutan di Taman Nasional Bali Barat;
(6) Bapak Agus Andri, staf Tata Usaha Kantor Pelabuhan Gilimanuk/Syahbandar Gilimanuk, Ditjen Perhubungan Laut.
g. Teknik pengolahan dan analisis data
1. Teknik pengolahan data
Pengolahan data adalah kegiatan merapikan data hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisa.[23] Setelah semua data berhasil dikumpulkan, kemudian data diolah secara kualitatif dengan melakukan studi perbandingan antara data lapangan dan data kepustakaan sehingga akan diperoleh data yang bersifat saling menunjang antara teori dan praktek serta .
  1. Analisis data
Dalam menganalisa data yang telah dikumpulkan tersebut, digunakan metode analisis deskriptif, yaitu menggambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.[24] Dalam metode analisis deskriptif, setelah data dianalisis kemudian disusun kembali secara sistematis sehingga mendapatkan kesimpulan tentang permasalahan hukum dalam penelitian ini.

[1] Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Cet. 9, Djambatan, Jakarta, 2001, hal. 1. (selanjutnya disingkat Otto Soemarwoto I).
[2] Ibid.
[3] R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal. 1-2.
[4] Mohammad Taufik Makarao, Apek-Aspek Hukum Lingkungan, PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004, hal. 6.
[5] M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Ed. 3, Cet. Ke-1, Alumni, Bandung, 2001, hal. 3.
[6] Otto Soemarwoto I, op.cit, hal. 23.
[7] I Made Arya Utama, “Sanksi Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup” Kertha Patrika Vol. 29 No. 2, Juli 2004, hal. 47.
[8] Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan Dan Segi-Segi Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hal. 7.
[9] Koesnadi Hardja Soemantri, Hukum Perlindungan Lingkungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Ed. 1, Cet. Ke-2, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1993, hal. 2-3.
[10] Cok, “Marak, Pencurian Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat”, Kompas, Selasa 10 Februari 2004, http://www.google.co.id/kasus taman nasional Bali barat//
[11] Ben, “Satwa Dilindungi: Curik Bali Hampir Punah di Habitat Aslinya”, Kompas, Jumat 16 Februari 2007, http:// www.google.co.id/kasus taman nasional Bali barat//
[12] Yatim Soroso, “Pelestarian yang sia-sia, curik Bali pun bisa punah dari TNBB”, Berita Bumi, 25 Juni 2007, http:// www.google.co.id/kasus taman nasional Bali barat//
[13] Kartasapoetra Rien G, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta, 1989, hal. 1.
[14] Kansil CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal. 29.
[15] Sunaryati Hartono, Apakah The Rule of Law Itu, Alumni, Bandung, 1976, h. 114.
[16] Kartasapoetra Rien G, op.cit, h. 21.
[17] Kansil CST, op.cit, h. 36.
[18] Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum dalam masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 1980, hal. 215. (selanjutnya disebut Soerjono Soekanto I).
[19] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, hal. 320-321. (Selanjutnya disebut Soerjono Soekanto II).
[20] Soerjono Soekanto I, op.cit. h. 13.
[21] Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1982. (Selanjutnya disebut Soerjono Soekanto III).
[22] Winarno Surachmad, “Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah”, Tarsito, Bandung, 1975, h. 58.
[23] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hal. 72.
[24] Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian, Bina Aksara, Jakarta, 1986, hal. 194.