Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Rabu, 09 Juli 2014

CONTOH SURAT KEBERATAN



Jakarta, 15 Agustus 2005
Nomor : 

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing VI (PMA)
Jakarta 

 Hal

:

Keberatan atas SKPLB PPh Badan No. 00073/406/03/059/05 tanggal 30 Mei 2005

Dengan hormat,
Merujuk Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dengan ini kami:
          Nama Wajib Pajak              : PT XYZ
          NPWP                                : 01.000.000.0-059.000
          Alamat                                 : Jakarta 12150
mengajukan keberatan atas SKPLB Nomor : 00073/406/03/059/05 tanggal 30 Mei 2005 yang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp 199.006.584. 
Berikut kami uraikan alasan-alasan dan data-data yang menjadi pendukung atas keberatan kami.

A.     ALASAN KEBERATAN

I. KOREKSI PEREDARAN USAHA
Pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp 1.110.641.397 dengan menggunakan metode pengujian arus piutang sebagai berikut:
Saldo Akhir Catering Debtors
 Rp
8,340,451,846
Ditambah; Pelunasan Catering Debtors
 Rp
42,325,883,952

 Rp
50,666,335,798
Dikurangi; Saldo Awal Catering Debtors
 Rp
11,724,182,899
Penjualan Kredit termasuk PPN
 Rp
38,942,152,899
Ditambah; Penjualan Tunai termasuk PPN
 Rp
6,783,253,096
Total Penjualan
 Rp
45,725,405,995
Saldo Akhir Unbilled Debtors
 Rp
3,188,852,199
Saldo Awal Unbilled Debtors
 Rp
3,008,167,836
Saldo Penjualan termasuk PPN
 Rp
45,906,090,358
Dikurangi; PPN
 Rp
1,931,191,549
Penjualan tidak termasuk PPN
 Rp
43,974,898,809
Ditambah; Rugi Selisih Kurs
 Rp
623,055,683
Penjualan Cfm Arus Piutang
 Rp
44,597,954,492
Penjualan Cfm SPT
 Rp
43,487,313,095
Koreksi Positif
 Rp
1,110,641,397
Keberatan :
Kami keberatan atas koreksi peredaran usaha tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Dalam memperhitungkan kerugian selisih kurs tahun 2003 sebagai unsur penyesuaian atas saldo akhir piutang usaha per 31 Desember 2003, pihak pemeriksa telah melakukan kesalahan, yakni menggunakan nilai kerugian selisih kurs tahun 2003 sebesar Rp 623,055,683 yang merupakan nilai neto kerugian kurs atas seluruh transaksi perusahaan. Artinya, selisih kurs yang dipakai pemeriksa tersebut tidak hanya berasal dari account piutang usaha, melainkan juga berasal dari account-account non piutang usaha, antara lain; dari kas dan deposito dalam valuta asing. Dengan kata lain, pihak pemeriksa telah memasukkan unsur yang tidak terkait dengan piutang usaha dalam analisisnya. Seharusnya, selisih kurs yang digunakan untuk menyesuaikan saldo akhir piutang usaha (catering debtor dan unbilled debtor) per 31 Desember 2003 hanyalah selisih kurs yang timbul dari account piutang usaha (catering debtor dan unbilled debtor), yakni rugi selisih kurs sebesar Rp 528.858.570 (rincian lihat lampiran 2A).

Disamping itu, pemeriksa juga belum memperhitungkan selisih kurs yang timbul dari account piutang usaha pada tahun lalu (2002) sebagai unsure penyesuaian atas saldo awal piutang usaha. Berdasarkan data general ledger kami, besarnya selisih kurs yang timbul dari account piutang usaha ((catering debtor dan unbilled debtor) tahun 2002 adalah Rp 1.029.434.116(rincian lihat lampiran 2B).     

Dengan demikian, pengujian arus piutang usaha tersebut seharusnya sebagai berikut:

Saldo awal piurang usaha :


Saldo Akhir Catering Debtors
8,340,451,846
a
Saldo Akhir Unbilled Debtors
3,188,852,199
b
Ditambah; Penyesuain kurs tahun 2003 (Rugi)
528.858.570
c

12,058,162,615
d = a+b+c
Ditambah; Pelunasan Catering Debtors
42,325,883,952
e



Dikurangi; Saldo akhir piutang usaha :


Saldo Awal Catering Debtors
11,724,182,899
f
Saldo Awal Unbilled Debtors
3,008,167,836
g
Ditambah; Penyesuaian kurs tahun 2000 (Rugi)
1.029.434.116
h

15,761,784,851
i = f+g+h
Penjualan Kredit termasuk PPN
38,622,261,716
j =d+e-i
Ditambah; Penjualan Tunai termasuk PPN
6,783,253,096
k
Total Penjualan termasuk PPN
45,405,514,812
l
Dikurangi; PPN
1,931,191,549
m



Penjualan Cfm Arus Piutang
43,474,323,263
n = l-m
Penjualan Cfm SPT
43,487,313,095
o
Selisih
(12,989,832)
p=n-o

Berdasarkan perhitungan di atas, tampak jelas bahwa tidak terdapat penjualan (peredaran usaha) yang tidak kami laporkan. Selisih sebesar Rp 12.989.832 tersebut menurut hemat kami sangat tidak material (yakni hanya 0.030% dari total nilai penjualan), sehingga wajar jika dalam analisis diabaikan. Perlu kami tambahkan bahwa selisih tersebut merupakan biaya-biaya administrasi bank yang dibebankan pada penerimaan piutang dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1,110,641,397 dibatalkan seluruhnya.
II. Koreksi Lainnya
……………………………..
B. PERHITUNGAN PAJAK MENURUT WAJIB PAJAK
Berdasarkan alasan keberatan yang kami kemukakan di atas, perhitungan jumlah lebih bayar PPh Badan kami seharusnya sebagai berikut :
Keterangan
Cfm Pemeriksa
Keberatan
Koreksi yang dibatalkan
Peredaran usaha
44,597,954,492
43,487,313,095
1,110,641,397
Total COGS
35,552,907,867
35,988,885,915
435,978,048
Laba Bruto
9,045,046,625
7,498,427,180
1,546,619,445




Penghasilan dari luar usaha
749,205,632
544,314,354
204,891,278
Biaya dari luar usaha
623,646,988
623,646,988
-




Total Pengurang penghasilan Bruto
7,187,905,704
7,436,613,240
248,707,536




Penghasilan Netto
1,963,864,408
(36,353,851)
2,000,218,259
Penghasilan Kena pajak
1,963,864,407
 (36,353,852)
2,000,218,259
PPh Terutang
571,659,200
-
571.659.200
Kredit pajak
770,665,784
770,665,784
-
Lebih Bayar
(199,006,584)
(770,665,784)
571,659,200
C. LAMPIRAN
1.      Copy SKPLB PPh Badan No. 00073/406/03/059/05 tanggal 30 Mei 2005
2.      Rincian selisih kurs Unbilled Debtor dan Catering Debtor :
a.      Tahun 2003
b.      Tahun 2002
3.      Surat pengantar medical check up
4.      Laporan pemusnahan barang.
5.      Copy foto kendaraan Ford Ranger
6.      Copy perjanjian sewa-menyewa.
7.      Rincian aktiva yag tidak dikapitalisir
8.      Sample biaya asuransi.
Demikian keberatan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Nama Pengurus
Direktur

Senin, 25 Maret 2013

Perbandingan acara pidana

HUKUM ACARA PIDANA

PADA SISTEM HUKUM COMMON LAW

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada sistem hukum Common Law tidak dikenal perbedaan antara kejahatan dan pelanggaraan sebagaimana dikenal pada sistem hukum Civil Law. Sebagai konsekwensinya maka pada sistem hukum Common Law hanya dikenal klasifikasi tindak pidana.
Secara klasik, tidak pidana diklasifikasikan kepada:
  1. Felonies / kejahatan berat
  2. Misdemeanors / kejahatan ringan
  3. Treason / kejahatan terhadap negara.
Berdasarkan Criminal Law Act 1967, Tindak pidana diklasifikasikan kepada:
  1. Indictable Offences, kejahatan berat yang diadili dengan sistem juri melalui pengadilan Crown Court.
  2. Summary Offences, kejahatan kurang berat yang diadili tanpa Juri didalam pengadilan Magistrate Court.
  3. Arristable Offences, kejahatan yang diancam maksimal lima tahun, dan pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Criminal Law Act 1977, Tindak pidana diklasifikasikan kedalam:
  1. Offences Triable on Indictment, kejahatan-kejahatan yang tidak diatur dalam UU seperti Murder, Mansluter, Rape, Roberry.
  2. Offences Treable only summarily, tindak pidana yang diatur dalam UU. Dengan diatur dalam UU agar mencegah diadili dengan sistem Juri, dan Magistrate Courtlah yang berwenang mengadili. Tindak pidana tersebut antara lain: Pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut uu, malakukan kekerasan terhadap petugas polisi, bartingkah laku yang dapat membahayakan umum dll.
Tujuannya agar mereka yang melakukan tindak pidana tersebut tidak diperlakukan tidak adil karena harus ditahan dan menunggu untuk diadili terlalu lama.
  1. Offences triable either way, tindak pidaan yang dikategorikan kedalam kelompok ketiga ini adalah tindak pidana yang digolongkan berdasarkan Judicial Act 1980. Antara lain:
  2. Tindak pidana yang diatur dalam Thaft Act 1968 kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok.
  3. Tindak pidana yang diatur dalam The Criminal Act 1977, termasuk arson/pembakaran dll.
Semua pengadilan di Inggris memperoleh kewenangannya secara langsung atau tidak langsung dari Raja, sedangkan kewenangan Hakim secara teori adalah perluasan dari hak prerogatif Raja.
Salah satu ciri dari susunan kekuasaan pengadilan di Inggris adalah tidak adanya badan Penuntut Umum (Openbare Ministerie/Kejaksaan). Lembaga kejaksaan berasal dari tata hukum Prancis.
Dengan tidak adanya lembaga kejaksaan tersebut, membawa konsekwensi bahwa di Inggris terdapat semacam “Private Prosecution”, yakni penuntutan yang dilakukan oleh orang perorangan, biasanya mereka yang dirugikan atau yang menjadi korban. Namun demikian, Private Prosecution tersebut dalam prakteknya jarang terjadi, kecuali dalam hal penyerangan terhadap diri orang (assault) dan pencurian di toko (shoplifting), sebab biaya untuk menuntut mahal dan selalu ada resiko adanya tututan atas penuntutan palsu/salah (malicious prosecution).
Walaupun di Inggris tidak ada semacam badan penuntut umum (lembaga kejaksaan), namun tidak berarti disemua negara yang menganut sistem hukum Common Law tidak ada badan semacam itu. Sebagai contoh di Skotlandia, Canada, dan sebagian negara bagian Amerika terdapat badan semacam itu.
Di negara-negara lain yang tidak mempunyai badan penuntut, Polisi mempunyai peranan yang sangat penting. Bahkan dalam hal-hal tertentu yang menyangkut kasus yang serius, Polisi harus melaporkannya kepada seorang pejabat yang dinamakan “The Director of Publict Prosecution” (DPP). Dalam hal ini maka pejabat tersebut bertindak sebagai penuntut dan perkaranya disebut “ DPP V Jones. Sedangkan terhadap perkara ringan, maka seorang Polisi langsung sebagai penuntut, perkaranya biasa disebut nama Polisi V nama pelaku, misalnya  Hart V Jones ( Versus : dibaca  ”and” ).
Apabila perkara diperiksa secara “on indictment” (atas dasar surut tuduhan), maka perkaranya disebut R V Jones (dibaca” Regina and Jones).

PROSEDUR PERADILAN DI INGGRIS

Dalam sistem peradilan pidana pada  sistem hukum Common Law, dikenal dua cara untuk mengadili.
  1. Pemeriksaan secara “Summary” dalam pengadilan Magistrates Court tanpa Jury,
  2. Pemeriksaan secara “on indictment” oleh Hakim dan Jury dalam pengadilan Crown Court, yaitu sesudah penyerahan untuk diadili (committal for trial) berdasarkan tuduhan tertulis yang disebut on idictment.
Ad.1. Pengadilan Magistrates Court dalam perkara pidana merupakan pengadilan yang paling penting, pengadilan ini disebut juga Police Court. Pengadilan ini jumlahnya sekitar 1050 buah yang tersebar di seluruh negeri Inggris, dan terdiri dari hakim-hakim awam (Lay Juctices) atau Justice of the Peace atau Lay Magistrates.
Para hakim yang terdapat pada pengadilan ini tidak mempunyai pendidikan hukum. Jumlahnya sekitar 20.000 orang, dan mereka adalah warga masyarakat setempat yang diusulkan kepada Lord Chancellor oleh panitia setempat. Atas pertimbangan Lord Chancellor, maka Ratu (Crown) mengangkat mereka untuk daerah tertentu. Para hakim awam ini bersidang sedikit-dikitnya berdua dan sebanyak-banyaknya berlima, dan dalam mejanlankan tugasnya mereka tidak dibayar. Walaupun tidak dibayar Lord Chancellor dapat memecat mereka apabila diketahui berkelakuan buruk.

Magistrates Court mempunyai dua fungsi:
1.  Sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara-perkara pidana yang diperiksa secara “summary”  tanpa Jury dan dapat banding.
2.  Sebagai pintu depan dari Crown Court atau sebagai hakim pemeriksa pendahuluan (examining magistrates). Acara ini desebut “Committal proceedings”.
Committal proceeding ini dilaksanakan apabila magistrates tidak menyelesaikan sendiri perkaranya, karena merasa tidak berwenang atau salah satu pihak menghendaki “ trial on indictment”.
Mereka (magistrates/hakim) mendengar keterangan-keterangan dan mencatatnya. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelidiki apakah ada “prima facie case“” artinya apakah untuk perkara itu ada bukti-bukti cukup, sehingga patut diteruskan ke Crown Court yang akan bersidang dengan Jury. Jadi magistrates bekerja seperti saringan, kalau ada prima facie case, maka mereka menyerahkan (commit) perkaranya kepada Crown Court. Mereka bisa menentukan pula apakah terdakwa ditahan sementara atau tidak, atau dilepaskan dengan “Bail” (jaminan).
Ad.2. Crown Court.
Crown Court dibentuk berdasarkan Court Act 1971. Sebelumnya perkara-perkara pidana yang berat diadili dimuka High Court Judges London di Central Criminal Court (Old Bily) dan di luar London di pengadilan Assizes, dan oleh recorders di pengadilan Quarter Sesseions.
Crown Court itu menggantikan pengadilan-pengadilan Assizes dan Quarter Session tersebut.
Kewenangan Crown Court sebagai pengadilan tingkat pertama ialah memeriksa perkara-perkara “on indictment”, terdiri dari seorang hakim dan Jury.
Sebagai pengadilan banding ia memeriksa perkara banding dari Magistrates Court, dalam hal ini Crown Court terdiri dari seorang hakim dan antra dua dan empat “Justice of the peace”.
Pengadilan ini hanya satu buah untuk seluruh Inggris dan Wales, tetapi bersidang ditempat dan waktu yang berlainan.  Ia langsung dibawah kontrol dari Lord Chancellor.
Hakim-hakimnya ialah : High Court Judges dan Crown Court Judges (disebut Circuit Judges dan Recorder ).
Catatan: Crown Court, High Court dan Court of Appeal merupakan suprame Court of Judicature. Suprame ini bukan pengadilan tertinggi di Inggris.
DUA AZAS DALAM ACARA PIDANA DI INGGRIS.
Ada dua asas atau dasar pikiran dalam pemeriksaan perkara pidana di Inggris:
  1. Sistem Accusatoir
  2. Asas langsung.
Ad.a. Dalam sistem ini Hakim pasif sekali dalam hal pembuktian. Ia mempunyai fungsi “wasit” (umpire). Yang aktif harus membuktikan adalah  “Prosecution” (penuntut/Jaksa). Kalu ada Guiltyplea, artinya terdakwa mengaku bersalah, maka tidak perlu ada pembuktian sama sekali. Hakim tinggal menentukan pidana sepenuhnya, dan penuntut sama sekali tidak mengajukan tuntutan pidana.
Ad.b. Dalam asas langsung ini mengandung arti bahwa semua saksi diperiksa secara langsung di pengadilan.
Berita acara pemeriksaan terhadap para saksi atau terdakwa tidak mempunyai arti bagi hakim, artinya hakim tidak mendasarkan putusannya pada berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, maka pemeriksaan perkara bisa berlangsung lama sekali. Kalau tidak banyak terdakwa yang menyatakan “Guilty plea”, maka tidak mungkin arus perkara yang banyak itu diselesaikan.
JALANNYA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.
Langkah pertama untuk penuntutan ialah dengan apa yang disebut “Laying of an information”, yang ditujukan kepada hakim. Information tersebut memuat:
  1. Nama terdakwa;
  2. Tindak pidana yang dituduhkan;
  3. Waktu kapan tindak pidana itu dilakukan;
  4. Tempat dimana tindak pidana itu dilakukan.
Sebagaimana diketahui, di Inggris pada dasarnya setiap orang bisa melakukan penuntutan, akan tetapi dalam prakteknya polisilah yang memegang peranan dalam hal ini. Hampir semua perkara pidana dimulai dengan penuntutan di Magistrates Court.
Setelah menerima information, maka magistrates (hakim) memanggil terdakwa dengan apa yang disebut “ Summons ”.
Summons ini seperti surat tuduhan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang berisi penggilan untuk menghadap di pengadilan dan menjawab informasi tersebut. Yang menyerahkan summons adalah polisi.
Untuk perkara yang berat, hakim dapat mengeluarkan “ warrant ”, yaitu perintah penahanan. Perintah ini ditujukan kepada polisi dan menyebutkan nama orang yang dituduh, serta berisi penyebutan tindak pidana yang dituduhkan, dan membawanya ke muka pengadilan.

KLASIFIKASI TINDAK PIDANA.
Menurut klasifikasi prosedural, maka ada dua jenis tindak pidana :
  1. Summary Offences yang diperiksa oleh Magistrates Court tanpa Jury
  2. Indictable offences, yaitu perkara yang sesudah adanya pemeriksaan pendahuluan dari magistrates, diperiksa di Crown Court dengan Jury.
Disamping itu ada pembagian tindak pidana menurut cara pemeriksaan di pengadilan (mode of trial ), yaitu :
  1. 1.    Offences trible only summarily;
  2. 2.    Offences triable etheir summarily or on indictment;
  3. Offences trible only on indictment
Berdasarkan Criminal Law Act 1967 diadakan pembagian lain, yaitu :
  1. Arrestable Offences (tindak pidana yang pembuatnya dapat ditahan).
Pemidanaan terhadap si pelaku delik ini ditetapkan secara pasti dalam UU (sentence fixed by law);
  1. Non Arrestable Offences.
Dengan adanya pembagian ini, maka pembagian tindak pidana berupa “Felonis”, dan “Misdemeanours” sudah tidak ada lagi. Di Amerika Serikat masih ada pembagian seperti itu.
Terhadap Arestable Offences dapat dilakukan “Arrest without warrant” (penahanan tanpa perintah surat penahanan).

SUMMARY TRIAL.
Pemeriksaan secara Summary ini dilakukan di muka “Bench of Magistrates” (majelis Hakim) tanpa Jury. Magistrates ini meninjau masalah pembuktian dan lain-lain yang berhubungan dengan kejadiannya, serta menetapkan pidananya.
Dalam pemeriksaan ini terdakwa bisa mengajukan guilty plea atau not guilty  plea (mengaku bersalah atau tidak mengaku bersalah).
Kalau ada Guilty Plea, maka tidak diperlukan lagi pembuktian akan kesalahannya. Hal ini berbeda dengan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana kita, yang menganut teori pembuktian “negatief wettelijk”. Pengakuan belaka tanpa disertai atau didukung oleh hal-hal yang terungkap dalam sidang, tidaklah cukup untuk pembuktian secara hukum (Ps. 189 (4) KUHAP). Disamping masih harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa ( Ps. 183 KUHAP).
Selain dua jenis plea tersebut ada “ Special Plea ”, misalnya eksepsi dengan alasan ne bis in idem, yaitu “ Autrefois Acquit ” dan “ Autrefois Convict ”. Ada pula yang disebut “ Plea in Mitigation” (permintaan keringanan hukuman).
Kalau terdakwa mengajukan “Plea of not guilty, maka ia harus menghadap langsung di muka pengadilan  didampingi atau tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Kalau ada not guilty plea, maka tidak mungkin ada putusan in absensia (bij verstek).
Prosedur apabila ada not guilty plea, penuntut dapat menunjukan pembicaraannya kepada hakim. Ia kemudian mendengar para saksi-saksi (examination in chief by prosecuting councel), kemudian terdakwa dan penasihatnya diberi kesempatan untuk menanyai saksi-saksi lagi (re- examination by prosecuting counsel).
Tugas Magistreates pertama-tama untuk mengawasi jalannya sidang (hearing), mereka mengawasi jangan sampai ada “leading question” atau pertanyaan-pertanyaan yang tidak boleh diajukan.
Para hakim juga boleh mengajukan pertanyaan tambahan, akan tetapi kewenangan ini jarang sekali digunakan.
Sesudah dilakukan penuntutan ( the case for the prosecution ) mulai dengan melakukan pembelaan ( the case for the defence), yang mungkin juga dimulai dengan “opening speech”.
Saksi-saksi untuk kepentingan terdakwa, atau terdakwa sendiri, didengar dibawah sumpah oleh “defending counsel”. Kemudian Cross examination oleh prosecutor dan selanjutnya re-examination oleh pihak terdakwa atau penasihatnya.
Penuntut masih bisa mengajukan “evidence in rebuttal” (mengajukan bukti untuk membantah). Kemudian masih dimungkinkan adanya pidato oleh prosecution dan defence. Akhirnya para Magistrates mengucapkan tutusannya.
TRIAL ON INDICTMENT
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Trial on indictment dilaksanakan di muka Crown Court. Sebelum acara ini dimulai harus ditetapkan dahulu apakah cukup bukti untuk itu atau tidak. Penetapan tersebut merupakan kewajiban dari Magistrate, dan acaranya disebut “Committal Proceedings”.
Antara committal (penyerahan perkara) dan Trial (pemeriksaan di sidang pengadilan) perlu adanya “Indictment” ( surat tuduhan ) yang merupakan dokumen yang memuat keterangan singkat dari tindak pidana yang dituduhkan, sesuai dengan ketentuan dalam Indictment Act 1915.
Pemeriksaan dimulai dengan suatu “ Arraignment ” artinya Clerk membacakan indictment dan menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengaku bersalah atau tidak. Kalau mengaku bersalah, maka acara pemeriksaan sama dengan Summary Proceedings. Akan tetapi apabila tidak ada pengakuan bersalah, maka Jury harus dipanggil dan disumpah, dan prosedur pemeriksaan seperti ini memakan  waktu yang cukup lama.
Dalam acara persidangan pada pengadilan Crown Court terdiri dari  seorang Hakim (unus Iudex) yang sarjana hukum dan Jury yang terdiri dari orang-orang awam.
Syarat-syarat untuk menjadi Juror (anggota Jury) berdasarkan Juries Act 1974 adalah sbb:
  1. Terdaftar sebagai pemilih untuk parlemen atau pemerintahan setempat;
  2. Berumur tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun;
  3. Telah menjadi penduduk (resident) biasa di United Kingdom, sedikit-dikitnya lima tahun sejak ia berumur tiga belas tahun;
  4. Tidak termasuk golongan seperti :
    1. Hakim
    2. Pejabat yang ada hubungannya dengan peradilan
    3. Pendeta atau pejabat-pejabat gereja
    4. Orang sakit jiwa
    5. Orang yang pernah dihukum penjara minimal lima tahun
    6. Orang yang dalam sepuluh tahun terakhir pernah dipidana dan masuk penjara selama tiga bulan atau lebih, atau ditahan dalam lembaga borstal (sejenis penjara).
Trial by Jury ini sama dengan Summary Procedure dalam hal ada not quilty plea.
Jury yang biasanya tidak mempunyai bahan tertulis tentang perkaranya, sesudah pemeriksaan selesai menetapkan keputusannya yang berisi “salah” atau “tidak bersalah” (guilty or not guilty).
Dalam hal memberikan keputusan, semua Juror harus bersuara bulat. Kalau tidak ada kebulatan suara, maka ada “ Hang Jury ”, dan perkara harus diperiksa lagi dengan Jury baru. Sekurang-kurangnya putusan bisa diambil dengan 10 suara lawan 2 suara.
Sesudah ada putusan bersalah dari Jury, maka Hakim menetapkan hukumannya.
Dalam peradilan Jury tidak mungkin putusan yang diberikan disertai alasan, karena diberikan secara lisan. Tidak pernah diketahui alasan  mana yang dipakai dalam keputusannya, karena pembicaraan di “Jury Room” dirahasiakan benar.
Setelah saksi-saksi diperiksa (didengar) dan para pihak mengajukan pembicaraan kepada Jury, Jury masih belum mengundurkan diri untuk bermusyawarah. Sebelum Jury bermusyawarah hakim memberikan uraian dengan mengemukakan alat-alat bukti yang relevan yang dikaitkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Uraian hakim tersebut ditujukan kepada  Jury yang disebut “ Summing-Up”. Namun karena para Jury  tidak berpendidikan hukum, maka hakim akan kesukaran untuk menjelaskan kepada para Jury yang bukan sarjana hukum/ tidak berpendidikan latar belakang hukum.
Dengan demikian, mungkin saja dalam summing up hakim dapat mempengaruhi jury, akan tetapi ia harus menjaga jangan sampai dalam uraian itu terdapat “misdirectio” secara nyata. Kalau hal tersebut terjadi, maka ini bisa menjadi dasar bagi terdakwa untuk naik banding.

BANDING DALAM SUMMARY TRIAL.
Untuk perkara yang diperiksa summary di muka Magistrates Court bisa diajukan banding ke Crown Court. Banding ini dengan beberapa pengecualian diperuntukan bagi terhukum, dan tidak memerlukan ijin. Banding ini bisa terhadap “conviction” (pernyataan bersalah) atau terhadap “sentence” (pidana). Akan tetapi kalau terhukum telah menyatakan bersalah, maka ia tidak boleh mengajukan banding terhadap “conviction”. Kalu bandingnya diterima oleh Crown Court, maka pengadilan akan memeriksa kembali perkaranya secara penuh dan bisa memutuskan apa yang telah diputuskan oleh Magistrates Court, bisa juga menjatuhkan pidana yang lebih berat.

BANDING DALAM  TRIAL  ON INDICTMENT.
Terhadap putusan dalam Trial on Indictment oleh Crown Court dalam tingkat pertama dapat diajukan permohonan banding oleh terhukum. Banding tidak bisa diajukan apabila ada putusan bebas (Aquittal ).
Pada dasarnya terhukum dapat mengajukan banding terhadap putusan bersalah ( apeal against conviction ) atau banding atas penjatuhan hukuman (appeal against sentence) kepada Court of Appeal, namun harus mengajukan dulu “petition for leave to appeal”.
Penanganan perkara banding di Court of Appeal ini tidak merupakan pemeriksaan baru secara penuh, seperti halnya perkara banding dari Magistrates Court yang diperiksa oleh Crown Court.
Dasar-dasar banding adalah:
  1. bahwa putusan (verdict) dari Jury bersifat Unsafe and unsatisfactory (membahayakan dan tidak membahayakan),
  2.  bahwa putusan hakim memuat suatu putusan hukum yang tidak benar,
  3. bahwa ada penyimpangan-penyimpangan yang besar dalam proses pemeriksaan perkara.
Court of Appeal dapat membatalkan putusan, atau apabila dimungkinkan oleh surat tuduhan (indictmentnya), menghukum terdakwa dengan tindak pidana yang lebih ringan. Misalnya “manslaughter” sebagai pengganti “ Murder ”.
Cour of appeal pun dapat menolok permohonan banding apabila banding tersebut tidak ada dasarnya, atau ia yakin bahwa apa yang telah diputuskan benar.
Dalam hal banding terhadap sentence, pengadilan bisa mengurangi pidananya, kalau dianggap terlalu berat atau secara prinsipil tidak benar.

LEGAL PROFESSION
Suatu keistimewaan yang khas terdapat dalam sistem hukum Inggris ialah adanya pembagian profesi hukum (legal profession) dalam dua kelompok:
  1. Solicitor
  2. Barristers.
Pembagian ini tidak dikenal di luar Inggris dan negara-negara persemakmuran (Commonwealth). Istilah Lawyer (advokat) tidak mempunyai arti dalam praktek peradilan Inggris.
SOLICITOR
 Profesi Solicitor yang sekarang ada  berasal dari pengadilan-pengadilan jaman pertengahan, dimana dikenal pembela-pembela yang disebut “Attorney’s”,  Solicitors, dan proctors. Mereka ini memberi bantuan kepada tertuduh dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan secara formal.
Pada abad ke 19 mereka (attorneys, solicitors,dan proctor) terhimpun dalam  The Law Society, dan anggota society ini disebut “Solicitors”.
Dewasa ini law society ini bertanggungjawab atas latihan, tingkah laku dan disiplin dari para solicitors. Di seluruh Inggris jumlah solicitor hampir 30.000 orang, dan sekitar 90 % termasuk law society, dan 10 % masuk dalam “British Legal Association” suatu presure group yang dibentuk pada tahun 1964. Wewenang dari Law Society tersebut didasarkan pada Solicitors Act 1974.

SYARAT-SYARAT MENJADI SOLICITOR.
Sejak tahun 1980 seorang Solicitor harus mempunyai Degree (gelar). Kalau gelarnya bukan dibidang hukum, maka harus lulus ujian Common Profesional Examination, bersama dengan Bar.
Peserta kemudian menempuh pelajaran profesi dan ujian pada Collage of law dan dilanjutkan dengan magang untuk waktu tertentu. Sesudah lulus ujian-ujian tersebut dan memenuhi masa magang, maka ada dua tahap lagi yang harus dilalui sebelum bisa praktek sebagai Solicitor:
  1. Masa penerimaan.
Nama solicitor dimasukan dalam terdaftar oleh the Master of the Roll. Dan Solicitor tersebut berhak untuk menyebut dirinya sebagai Solicitor of the Suprame Court. Gelar ini mengingatkan kita bahwa Solicitor adalah pegawai pengadilan.
  1. Sertifikat Praktek.
Atas permohonan tertulis kepada La Society, seorang solicitor yang diterima mendapat sertifikat untuk bisa berpraktek. Sertifikat ini setiap tahun diperbaharui.
Hal-hal yang biasanya dikerjakan oleh Solicitor, ialah membuat surat wasiat (probate), menjual dan menyewakan tanah (conveyancing), menyiapkan penuntutan di pengadilan (litigation), dan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan.
Hak-hak dari Solicitor:
  1. Right of Audience, Solicitor boleh menghadap Magistrates Court dan Country Court atas nama kliennya. Lord Chancellor berwenang untuk memperluas hak  tersebut, sehingga boleh maju ke Crown Court.
  2. Diangkat sebagai Hakim, seperti Barister      , solicitor yang telah bekerja minimal 10 tahun dapat dianggat sebagai recorder. Setelah lima tahun jadi recorder bisa dianggat sebagai Circuit Judge, bisa juga dianggat sebagai Stipendiary magistrate (hakim yang mendapat gaji) dan menjadi master dari Suprame Court.
  3. Conveyasing, mempunyai monopoli  dan mendapat upah.
    1. Fee, tidak seperti Barister, Solicitor selalu dapat menuntut upah dan ongkos-ongkos dari kliennya.

BARRISTER.
Barrister melakukan pembelaan perkara di pengadilan Hingh Court, dimana solicitor tidak boleh menghadap.
Bar saat ini dibagi menjadi dua :
  1. Barister biasa (ordinary barristers), yang dinamakan junior council
  2. Queens Councel yang dinamakan leading councel atau Silks.
Silks tidak menyiapkan dokumen dan mereka maju di pengadilan dengan didampingi oleh seorang junior. Junior yang dudah bekerja 10 tahun boleh mengajukan permohonan kepada Lord Chancellor untuk menjadi Silk.
Barrister yang menjalankan praktek harus menjadi anggota Chamber dan menjadikan praktek ini pekerjaan utamanya.
Pekerjaan Barrister ialah mewakili kliennya di pengadilan (Advocacy), menyusun pembelaan (drafting pleadings) dan dokumen –dokumen lain, serta memberi nasehat tentang hukum.
Barrister berhak untuk maju ke Superior Court.
Jabatan Hakim di Superior Court disediakan bagi Barristers yang pantas.
Barrister tidak boleh menuntut honorarium dari kliennya.

Senin, 17 September 2012

Produk PA (Putusan & Penetapan)



Bab I

PENDAHULUAN 

a. Latar Belakang
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Produk pengadilan agama sebagai bentuk penyelesaian perkara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan oleh hakim sebagai ujung tombak lembaga peradilan itu ada tiga macam, yaitu:
1. Putusan.
2. Penetapan.
3. Akta Perdamaian, selain itu ada pula produk Pengadilan Agama yang bukan produk sidang tetapi berkekuatan hukum seperti putusan sebagai akta otentik, yaitu: Akta Komparasi dan Akta Keahliwarisan.
b. Rumusan Masalah
Dari apa yang telah dipaparkan maka yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya adalah :
1. Apa itu putusan dan penetapan?
2. Perbedaan antara putusan dengan penetapan?


Bab II

PEMBAHASAN 

a. Pengertian
Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bntuk tertulis dan diperoleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair).
Suatu putusan atau penetapan harus dikonsep terlebih dahulu paling tidak 1 (satu) minggu sebelum diucapkan dipersidangan untuk menghindari adanya perdebatan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan Nomor 1/1962 tanggal 7 Maret 1962).
Putusan sebagai salah satu produk pengadilan agama yang dijatuhkan seorang hakim sebagai hasil pemeriksaan perkara di persidangan mesti memperhatikan tiga hal yang sangat fundamental dan essensial, yaitu:
· keadilan (gerechtigheit),
· kemampaatan (zwachmatigheit) dan
· kepastian (rechtsecherheit).
Ketiga hal tersebut mesti diperhatikan secara seimbang dan profesional, meskipun dalam praktek sangat sulit mewujudkannya. Hakim mesti berupaya semaksimal mungkin agar setiap putusan yang dijatuhkan itu mengandung asas tersebut diatas. Jangan sampai putusan hakim justru menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi para pihak pencari keadilan.
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa hakim juga mengeluarkan penetapan-penetapan lain yang bersifat teknis administrasi yang dibuat bukan sebagai produk sidang, misalnya: penetapan hari sidang, penetapan perintah pemberitahuan isi putusan dan sebagainya. Semua itu bukan produk sidang dan tidak pula diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai title “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.
b. Perbedaan antara putusan dengan penetapan
Putusan hakim mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan:
1. Kekuatan mengikat
2. Kekuatan pembuktian
3. Kekuatan eksekutorial
1. Kekuatan Mengikat
· Artinya putusan hakim itu mengikat para pihak yang berperkara dan yang terlibat dalam perkara itu.
· Para pihak tunduk dan menghormati putusan itu
· Terikatnya para pihak kepada putusan hakim itu, baik dalam arti positif maupun negative (pasal 197, 1920 BW, 134 Rv)
· Mengikat dalam arti positif, yakni bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (Res judicara preveritate habetur), dan tidak dimungkinkan pembuktian lawan
· Mengikat dalam arti negative, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama = nebis in indem, (pasal 134 Rv)
· Putusan hakim yang telah memperoleh kakuatan hokum tetap tidak dapat dirubah, sekalipun dengan upaya hokum luarbiasa (yaitu Request civil dan derdent verzet)
· Segala pertimbangan hakim yang dijadikan dasar putusan serta amar putusan (dictum) merupakan suatu kesatuan dan mempunyai kekuatan mengikat.
· Sedang mengenai hasil konstatiring hakim (penetapan) mengenai kebenaran peristiwa tertentu dengan alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.
2. Kekuatan Pembuktian
· Artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu
· Putusan hakim menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat didalamnya
· Putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu (tindak pidana) pasal 1918 dan 1919 BW
· Demikian pula putusan perdata menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu
· Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan tidak boleh diajukan lagi perkara baru mengenai hal yang sama dan antara pihak-pihak yang sama pila (nebis idem)
3. Kekuatan Eksekutorial
· Yakni kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat Negara
· Setiap putusan harus memuat title eksekutorial, yaitu kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”
· Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7/1989 maka Pengadilan Agama telah dapat melaksanakan sendiri tindak eksekusi atas putusan yang dijatuhkannya itu. Tidak diperlukan lagi lembaga pengukuhan dan fiat eksekusi oleh Pengadilan Negeri
· Sesuatu putusan akan mempunyai kekuatan hokum tetap apabila, terhadap putusan tersebut, masa upaya hokum yang ditetapkan menurut undang-undang telah habis dan tidak dimintakan upaya hukum dalam masa tersebut.
Disamping itu, seorang hakim harus memperhatikan asas-asas putusan yang mesti ditegakkan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacad. Asas tersebut dijelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004. Adapun asas-asas putusan tersebut adalah sebagai berikut: pertama, wajib mengadili seluruh bagian gugatan. Kedua; diucapkan di muka umum atau dalam sidang terbuka untuk umum. Pelanggaran terhadap asas yang kedua ini dapat menyebabkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketiga; tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Keempat; memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Putusan yang tidak memuat dasar dan alasan yang jelas dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan mengakibatkan putusan seperti itu dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi .
Sementara untuk membuat penetapan, sama dengan membuat putusan hanya saja tidak perlu dengan judul duduknya perkara dan tentang pertimbangan hokum. Demikian pada untuk membuat salinannya, sama dengan salinan putusan.
Misalkan tentang penetapan terjadinya ikrar talak ex pasal 71 ayat 29 UU No. 1/1989 dibuat sebagai berikut:
· Dibuat segera penetapan biasa sebagai produk siding (ada kalimat Basmalah dan Demi Keadilan dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum).
· Dibuat berdasarkan BAP penyaksian ikrar talak.
· Nomor penetapan sama dengan nomor perkara.
· Tanggal penetapan sama dengan tanggal ikrar talak dan BAP ikrar talak.
· Tangga penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak (PHSPIT), tanggal sidang yang ditetapkan dalam PHSPIT, dan tanggal ikrar talak dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan (kolom 22,23 dan 24).
· Penetapan ini sebagai dasar dikeluarkannya Akta Cerai.
Serat penetapan/putusan dan salinannya harus diketik secara rapi dan bersih dengan bentuk yang lazim berlaku dilingkungan peradilan. Dalam pengetikan putusan/penetapan dan salinannya tidak boleh ada penghapusan dengan Tipp Ex misalnya. Segala kesalahan pengetikan harus dibatalkan dengan cara renvoi.


Bab III

PENUTUP

Kesimpulan
Dari apa yang telah kami paparkan diatas maka kami menarik sebuah kesimpulan bahwa suatu putusan atau penetapan harus dikonsep terlebih dahulu paling tidak 1 (satu) minggu sebelum diucapkan dipersidangan untuk menghindari adanya perdebatan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis. Serta penetapan atau putusan dan salinannya harus diketik secara rapi dan bersih dengan bentuk yang lazim berlaku dilingkungan peradilan.

Daftar Pustaka 

  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1993
  • Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 1998.
  • Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta, Pustaka al-Kaustar,1998.
  • Teungku Muhammad Hasbi Ash- Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang, PT. Pustaka Rizky Putra, 2001.
  • Umar Said, Hukum Acara Peradilan Agama, Surabaya, Cempaka, 2004.
  • Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
  • Amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
  • Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya, Mekar Surabaya, 2002.
  • Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta , Raja Grafindo, 1998
  • Ad-Darimi, Sunan ad-Darimi, Juz II, Beirut , Dar al-Fikr, tt
  • Hadin Nuryadin, Peradilan Agama di Indonesia, Bandung , Pustaka Bani Quraisy, 2004
  • M. Anshari MK, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama, Mimeo , Blitar
  • Mardalis, Metode Penelitian; Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta , Bumi Aksara, Cet. V, 1995