HUKUM ACARA PIDANA
PADA SISTEM HUKUM COMMON LAW
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada sistem hukum Common Law tidak
dikenal perbedaan antara kejahatan dan pelanggaraan sebagaimana dikenal
pada sistem hukum Civil Law. Sebagai konsekwensinya maka pada sistem
hukum Common Law hanya dikenal klasifikasi tindak pidana.
Secara klasik, tidak pidana diklasifikasikan kepada:
- Felonies / kejahatan berat
- Misdemeanors / kejahatan ringan
- Treason / kejahatan terhadap negara.
Berdasarkan
Criminal Law Act 1967, Tindak pidana diklasifikasikan kepada:
- Indictable Offences, kejahatan berat yang diadili dengan sistem juri melalui pengadilan Crown Court.
- Summary Offences, kejahatan kurang berat yang diadili tanpa Juri didalam pengadilan Magistrate Court.
- Arristable Offences, kejahatan yang diancam maksimal lima tahun, dan pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan
Criminal Law Act 1977, Tindak pidana diklasifikasikan kedalam:
- Offences Triable on Indictment, kejahatan-kejahatan yang tidak diatur dalam UU seperti Murder, Mansluter, Rape, Roberry.
- Offences Treable only summarily, tindak pidana yang diatur
dalam UU. Dengan diatur dalam UU agar mencegah diadili dengan sistem
Juri, dan Magistrate Courtlah yang berwenang mengadili. Tindak pidana
tersebut antara lain: Pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam
darah melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut uu, malakukan
kekerasan terhadap petugas polisi, bartingkah laku yang dapat
membahayakan umum dll.
Tujuannya agar mereka yang melakukan tindak pidana tersebut tidak
diperlakukan tidak adil karena harus ditahan dan menunggu untuk diadili
terlalu lama.
- Offences triable either way, tindak pidaan yang
dikategorikan kedalam kelompok ketiga ini adalah tindak pidana yang
digolongkan berdasarkan Judicial Act 1980. Antara lain:
- Tindak pidana yang diatur dalam Thaft Act 1968 kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok.
- Tindak pidana yang diatur dalam The Criminal Act 1977, termasuk arson/pembakaran dll.
Semua pengadilan di Inggris memperoleh kewenangannya secara langsung
atau tidak langsung dari Raja, sedangkan kewenangan Hakim secara teori
adalah perluasan dari hak prerogatif Raja.
Salah satu ciri dari susunan kekuasaan pengadilan di Inggris adalah tidak adanya badan Penuntut Umum (
Openbare Ministerie/Kejaksaan). Lembaga kejaksaan berasal dari tata hukum Prancis.
Dengan tidak adanya lembaga kejaksaan tersebut, membawa konsekwensi bahwa di Inggris terdapat semacam
“Private Prosecution”,
yakni penuntutan yang dilakukan oleh orang perorangan, biasanya mereka
yang dirugikan atau yang menjadi korban. Namun demikian, Private
Prosecution tersebut dalam prakteknya jarang terjadi, kecuali dalam hal
penyerangan terhadap diri orang (
assault) dan pencurian di toko (
shoplifting), sebab biaya untuk menuntut mahal dan selalu ada resiko adanya tututan atas penuntutan palsu/salah (
malicious prosecution).
Walaupun di Inggris tidak ada semacam badan penuntut umum (lembaga
kejaksaan), namun tidak berarti disemua negara yang menganut sistem
hukum Common Law tidak ada badan semacam itu. Sebagai contoh di
Skotlandia, Canada, dan sebagian negara bagian Amerika terdapat badan
semacam itu.
Di negara-negara lain yang tidak mempunyai badan penuntut, Polisi
mempunyai peranan yang sangat penting. Bahkan dalam hal-hal tertentu
yang menyangkut kasus yang serius, Polisi harus melaporkannya kepada
seorang pejabat yang dinamakan “
The Director of Publict Prosecution”
(DPP). Dalam hal ini maka pejabat tersebut bertindak sebagai penuntut
dan perkaranya disebut “ DPP V Jones. Sedangkan terhadap perkara ringan,
maka seorang Polisi langsung sebagai penuntut, perkaranya biasa disebut
nama Polisi V nama pelaku, misalnya Hart V Jones ( Versus : dibaca
”and” ).
Apabila perkara diperiksa secara “
on indictment” (atas dasar surut tuduhan), maka perkaranya disebut R V Jones (dibaca” Regina and Jones).
PROSEDUR PERADILAN DI INGGRIS
Dalam sistem peradilan pidana pada sistem hukum Common Law, dikenal dua cara untuk mengadili.
- Pemeriksaan secara “Summary” dalam pengadilan Magistrates Court tanpa Jury,
- Pemeriksaan secara “on indictment” oleh Hakim dan Jury dalam pengadilan Crown Court, yaitu sesudah penyerahan untuk diadili (committal for trial) berdasarkan tuduhan tertulis yang disebut on idictment.
Ad.1. Pengadilan Magistrates Court dalam perkara pidana merupakan pengadilan yang paling penting, pengadilan ini disebut juga
Police Court. Pengadilan ini jumlahnya sekitar 1050 buah yang tersebar di seluruh negeri Inggris, dan terdiri dari hakim-hakim awam
(Lay Juctices) atau
Justice of the Peace atau L
ay Magistrates.
Para hakim yang terdapat pada pengadilan ini tidak mempunyai
pendidikan hukum. Jumlahnya sekitar 20.000 orang, dan mereka adalah
warga masyarakat setempat yang diusulkan kepada Lord Chancellor oleh
panitia setempat. Atas pertimbangan Lord Chancellor, maka Ratu (Crown)
mengangkat mereka untuk daerah tertentu. Para hakim awam ini bersidang
sedikit-dikitnya berdua dan sebanyak-banyaknya berlima, dan dalam
mejanlankan tugasnya mereka tidak dibayar. Walaupun tidak dibayar Lord
Chancellor dapat memecat mereka apabila diketahui berkelakuan buruk.
Magistrates Court mempunyai dua fungsi:
1. Sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara-perkara pidana
yang diperiksa secara “summary” tanpa Jury dan dapat banding.
2. Sebagai pintu depan dari Crown Court atau sebagai hakim pemeriksa pendahuluan (
examining magistrates). Acara ini desebut “
Committal proceedings”.
Committal proceeding ini dilaksanakan apabila magistrates tidak
menyelesaikan sendiri perkaranya, karena merasa tidak berwenang atau
salah satu pihak menghendaki “
trial on indictment”.
Mereka (magistrates/hakim) mendengar keterangan-keterangan dan
mencatatnya. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelidiki apakah ada
“prima facie case“”
artinya apakah untuk perkara itu ada bukti-bukti cukup, sehingga patut
diteruskan ke Crown Court yang akan bersidang dengan Jury. Jadi
magistrates bekerja seperti saringan, kalau ada
prima facie case, maka mereka menyerahkan (
commit)
perkaranya kepada Crown Court. Mereka bisa menentukan pula apakah
terdakwa ditahan sementara atau tidak, atau dilepaskan dengan “
Bail” (jaminan).
Ad.2. Crown Court.
Crown Court dibentuk berdasarkan Court Act 1971. Sebelumnya perkara-perkara pidana yang berat diadili dimuka
High Court Judges
London di Central Criminal Court (Old Bily) dan di luar London di
pengadilan Assizes, dan oleh recorders di pengadilan Quarter Sesseions.
Crown Court itu menggantikan pengadilan-pengadilan Assizes dan Quarter Session tersebut.
Kewenangan Crown Court sebagai pengadilan tingkat pertama ialah
memeriksa perkara-perkara “on indictment”, terdiri dari seorang hakim
dan Jury.
Sebagai pengadilan banding ia memeriksa perkara banding dari
Magistrates Court, dalam hal ini Crown Court terdiri dari seorang hakim
dan antra dua dan empat
“Justice of the peace”.
Pengadilan ini hanya satu buah untuk seluruh Inggris dan Wales,
tetapi bersidang ditempat dan waktu yang berlainan. Ia langsung dibawah
kontrol dari Lord Chancellor.
Hakim-hakimnya ialah : High Court Judges dan Crown Court Judges (disebut Circuit Judges dan Recorder ).
Catatan: Crown Court, High Court dan Court of Appeal merupakan suprame Court of Judicature. Suprame ini bukan pengadilan tertinggi di Inggris.
DUA AZAS DALAM ACARA PIDANA DI INGGRIS.
Ada dua asas atau dasar pikiran dalam pemeriksaan perkara pidana di Inggris:
- Sistem Accusatoir
- Asas langsung.
Ad.a. Dalam sistem ini Hakim pasif sekali dalam hal pembuktian. Ia
mempunyai fungsi “wasit” (umpire). Yang aktif harus membuktikan adalah “
Prosecution”
(penuntut/Jaksa). Kalu ada Guiltyplea, artinya terdakwa mengaku
bersalah, maka tidak perlu ada pembuktian sama sekali. Hakim tinggal
menentukan pidana sepenuhnya, dan penuntut sama sekali tidak mengajukan
tuntutan pidana.
Ad.b. Dalam asas langsung ini mengandung arti bahwa semua saksi diperiksa secara langsung di pengadilan.
Berita acara pemeriksaan terhadap para saksi atau terdakwa tidak
mempunyai arti bagi hakim, artinya hakim tidak mendasarkan putusannya
pada berita acara pemeriksaan. Dengan demikian, maka pemeriksaan perkara
bisa berlangsung lama sekali. Kalau tidak banyak terdakwa yang
menyatakan “Guilty plea”, maka tidak mungkin arus perkara yang banyak
itu diselesaikan.
JALANNYA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.
Langkah pertama untuk penuntutan ialah dengan apa yang
disebut “Laying of an information”, yang ditujukan kepada hakim. Information tersebut memuat:
- Nama terdakwa;
- Tindak pidana yang dituduhkan;
- Waktu kapan tindak pidana itu dilakukan;
- Tempat dimana tindak pidana itu dilakukan.
Sebagaimana diketahui, di Inggris pada dasarnya setiap orang bisa
melakukan penuntutan, akan tetapi dalam prakteknya polisilah yang
memegang peranan dalam hal ini. Hampir semua perkara pidana dimulai
dengan penuntutan di Magistrates Court.
Setelah menerima information, maka magistrates (hakim) memanggil terdakwa dengan apa yang disebut “
Summons ”.
Summons ini seperti surat tuduhan yang dikeluarkan oleh pengadilan,
yang berisi penggilan untuk menghadap di pengadilan dan menjawab
informasi tersebut. Yang menyerahkan summons adalah polisi.
Untuk perkara yang berat, hakim dapat mengeluarkan “
warrant ”,
yaitu perintah penahanan. Perintah ini ditujukan kepada polisi dan
menyebutkan nama orang yang dituduh, serta berisi penyebutan tindak
pidana yang dituduhkan, dan membawanya ke muka pengadilan.
KLASIFIKASI TINDAK PIDANA.
Menurut klasifikasi prosedural, maka ada dua jenis tindak pidana :
- Summary Offences yang diperiksa oleh Magistrates Court tanpa Jury
- Indictable offences, yaitu perkara yang sesudah adanya pemeriksaan pendahuluan dari magistrates, diperiksa di Crown Court dengan Jury.
Disamping itu ada pembagian tindak pidana menurut cara pemeriksaan di
pengadilan (mode of trial ), yaitu :
- 1. Offences trible only summarily;
- 2. Offences triable etheir summarily or on indictment;
- Offences trible only on indictment
Berdasarkan Criminal Law Act 1967 diadakan pembagian lain, yaitu :
- Arrestable Offences (tindak pidana yang pembuatnya dapat ditahan).
Pemidanaan terhadap si pelaku delik ini ditetapkan secara pasti dalam UU (
sentence fixed by law);
- Non Arrestable Offences.
Dengan adanya pembagian ini, maka pembagian tindak pidana berupa “
Felonis”, dan “
Misdemeanours” sudah tidak ada lagi. Di Amerika Serikat masih ada pembagian seperti itu.
Terhadap Arestable Offences dapat dilakukan “
Arrest without warrant” (penahanan tanpa perintah surat penahanan).
SUMMARY TRIAL.
Pemeriksaan secara Summary ini dilakukan di muka “
Bench of Magistrates”
(majelis Hakim) tanpa Jury. Magistrates ini meninjau masalah pembuktian
dan lain-lain yang berhubungan dengan kejadiannya, serta menetapkan
pidananya.
Dalam pemeriksaan ini terdakwa bisa mengajukan
guilty plea atau not guilty plea (mengaku bersalah atau tidak mengaku bersalah).
Kalau ada Guilty Plea, maka tidak diperlukan lagi pembuktian akan
kesalahannya. Hal ini berbeda dengan sistem pembuktian dalam hukum acara
pidana kita, yang menganut teori pembuktian “
negatief wettelijk”.
Pengakuan belaka tanpa disertai atau didukung oleh hal-hal yang
terungkap dalam sidang, tidaklah cukup untuk pembuktian secara hukum
(Ps. 189 (4) KUHAP). Disamping masih harus ada keyakinan hakim tentang
kesalahan terdakwa ( Ps. 183 KUHAP).
Selain dua jenis plea tersebut ada “
Special Plea ”, misalnya eksepsi dengan alasan ne bis in idem, yaitu “
Autrefois Acquit ” dan “
Autrefois Convict ”. Ada pula yang disebut
“ Plea in Mitigation” (permintaan keringanan hukuman).
Kalau terdakwa mengajukan “
Plea of not guilty, maka ia harus menghadap langsung di muka pengadilan didampingi atau tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Kalau ada
not guilty plea, maka tidak mungkin ada putusan in absensia (
bij verstek).
Prosedur apabila ada not guilty plea, penuntut dapat menunjukan
pembicaraannya kepada hakim. Ia kemudian mendengar para saksi-saksi (
examination in chief by prosecuting councel), kemudian terdakwa dan penasihatnya diberi kesempatan untuk menanyai saksi-saksi lagi (
re- examination by prosecuting counsel).
Tugas Magistreates pertama-tama untuk mengawasi jalannya sidang (
hearing), mereka mengawasi jangan sampai ada “
leading question” atau pertanyaan-pertanyaan yang tidak boleh diajukan.
Para hakim juga boleh mengajukan pertanyaan tambahan, akan tetapi kewenangan ini jarang sekali digunakan.
Sesudah dilakukan penuntutan (
the case for the prosecution ) mulai dengan melakukan pembelaan (
the case for the defence), yang mungkin juga dimulai dengan “
opening speech”.
Saksi-saksi untuk kepentingan terdakwa, atau terdakwa sendiri, didengar dibawah sumpah oleh “
defending counsel”. Kemudian Cross examination oleh prosecutor dan selanjutnya re-examination oleh pihak terdakwa atau penasihatnya.
Penuntut masih bisa mengajukan “
evidence in rebuttal”
(mengajukan bukti untuk membantah). Kemudian masih dimungkinkan adanya
pidato oleh prosecution dan defence. Akhirnya para Magistrates
mengucapkan tutusannya.
TRIAL ON INDICTMENT
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa
Trial on indictment
dilaksanakan di muka Crown Court. Sebelum acara ini dimulai harus
ditetapkan dahulu apakah cukup bukti untuk itu atau tidak. Penetapan
tersebut merupakan kewajiban dari Magistrate, dan acaranya disebut “
Committal Proceedings”.
Antara
committal (penyerahan perkara) dan
Trial
(pemeriksaan di sidang pengadilan) perlu adanya “Indictment” ( surat
tuduhan ) yang merupakan dokumen yang memuat keterangan singkat dari
tindak pidana yang dituduhkan, sesuai dengan ketentuan dalam Indictment
Act 1915.
Pemeriksaan dimulai dengan suatu “
Arraignment ” artinya
Clerk membacakan indictment dan menanyakan kepada terdakwa apakah ia
mengaku bersalah atau tidak. Kalau mengaku bersalah, maka acara
pemeriksaan sama dengan Summary Proceedings. Akan tetapi apabila tidak
ada pengakuan bersalah, maka Jury harus dipanggil dan disumpah, dan
prosedur pemeriksaan seperti ini memakan waktu yang cukup lama.
Dalam acara persidangan pada pengadilan Crown Court terdiri dari seorang Hakim
(unus Iudex) yang sarjana hukum dan Jury yang terdiri dari orang-orang awam.
Syarat-syarat untuk menjadi Juror (anggota Jury) berdasarkan Juries Act 1974 adalah sbb:
- Terdaftar sebagai pemilih untuk parlemen atau pemerintahan setempat;
- Berumur tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun;
- Telah menjadi penduduk (resident) biasa di United Kingdom, sedikit-dikitnya lima tahun sejak ia berumur tiga belas tahun;
- Tidak termasuk golongan seperti :
- Hakim
- Pejabat yang ada hubungannya dengan peradilan
- Pendeta atau pejabat-pejabat gereja
- Orang sakit jiwa
- Orang yang pernah dihukum penjara minimal lima tahun
- Orang yang dalam sepuluh tahun terakhir pernah dipidana dan masuk
penjara selama tiga bulan atau lebih, atau ditahan dalam lembaga borstal
(sejenis penjara).
Trial by Jury ini sama dengan Summary Procedure dalam hal ada
not quilty plea.
Jury yang biasanya tidak mempunyai bahan tertulis tentang perkaranya,
sesudah pemeriksaan selesai menetapkan keputusannya yang berisi “salah”
atau “tidak bersalah” (
guilty or not guilty).
Dalam hal memberikan keputusan, semua Juror harus bersuara bulat. Kalau tidak ada kebulatan suara, maka ada “
Hang Jury ”, dan perkara harus diperiksa lagi dengan Jury baru. Sekurang-kurangnya putusan bisa diambil dengan 10 suara lawan 2 suara.
Sesudah ada putusan bersalah dari Jury, maka Hakim menetapkan hukumannya.
Dalam peradilan Jury tidak mungkin putusan yang diberikan disertai
alasan, karena diberikan secara lisan. Tidak pernah diketahui alasan
mana yang dipakai dalam keputusannya, karena pembicaraan di “Jury Room”
dirahasiakan benar.
Setelah saksi-saksi diperiksa (didengar) dan para pihak mengajukan
pembicaraan kepada Jury, Jury masih belum mengundurkan diri untuk
bermusyawarah. Sebelum Jury bermusyawarah hakim memberikan uraian dengan
mengemukakan alat-alat bukti yang relevan yang dikaitkan dengan
aturan-aturan hukum yang berlaku.
Uraian hakim tersebut ditujukan kepada Jury yang disebut “
Summing-Up”. Namun karena para Jury tidak berpendidikan hukum, maka
hakim akan kesukaran untuk menjelaskan kepada para Jury yang bukan
sarjana hukum/ tidak berpendidikan latar belakang hukum.
Dengan demikian, mungkin saja dalam summing up hakim dapat
mempengaruhi jury, akan tetapi ia harus menjaga jangan sampai dalam
uraian itu terdapat “
misdirectio” secara nyata. Kalau hal tersebut terjadi, maka ini bisa menjadi dasar bagi terdakwa untuk naik banding.
BANDING DALAM SUMMARY TRIAL.
Untuk perkara yang diperiksa summary di muka Magistrates Court bisa
diajukan banding ke Crown Court. Banding ini dengan beberapa
pengecualian diperuntukan bagi terhukum, dan tidak memerlukan ijin.
Banding ini bisa terhadap “
conviction” (pernyataan bersalah)
atau terhadap “sentence” (pidana). Akan tetapi kalau terhukum telah
menyatakan bersalah, maka ia tidak boleh mengajukan banding terhadap “
conviction”.
Kalu bandingnya diterima oleh Crown Court, maka pengadilan akan
memeriksa kembali perkaranya secara penuh dan bisa memutuskan apa yang
telah diputuskan oleh Magistrates Court, bisa juga menjatuhkan pidana
yang lebih berat.
BANDING DALAM TRIAL ON INDICTMENT.
Terhadap putusan dalam Trial on Indictment oleh Crown Court dalam
tingkat pertama dapat diajukan permohonan banding oleh terhukum. Banding
tidak bisa diajukan apabila ada putusan bebas (
Aquittal ).
Pada dasarnya terhukum dapat mengajukan banding terhadap putusan bersalah (
apeal against conviction ) atau banding atas penjatuhan hukuman (
appeal against sentence) kepada Court of Appeal, namun harus mengajukan dulu “
petition for leave to appeal”.
Penanganan perkara banding di Court of Appeal ini tidak merupakan
pemeriksaan baru secara penuh, seperti halnya perkara banding dari
Magistrates Court yang diperiksa oleh Crown Court.
Dasar-dasar banding adalah:
- bahwa putusan (verdict) dari Jury bersifat Unsafe and unsatisfactory (membahayakan dan tidak membahayakan),
- bahwa putusan hakim memuat suatu putusan hukum yang tidak benar,
- bahwa ada penyimpangan-penyimpangan yang besar dalam proses pemeriksaan perkara.
Court of Appeal dapat membatalkan putusan, atau apabila dimungkinkan
oleh surat tuduhan (indictmentnya), menghukum terdakwa dengan tindak
pidana yang lebih ringan. Misalnya “
manslaughter” sebagai pengganti “
Murder ”.
Cour of appeal pun dapat menolok permohonan banding apabila banding
tersebut tidak ada dasarnya, atau ia yakin bahwa apa yang telah
diputuskan benar.
Dalam hal banding terhadap sentence, pengadilan bisa mengurangi
pidananya, kalau dianggap terlalu berat atau secara prinsipil tidak
benar.
LEGAL PROFESSION
Suatu keistimewaan yang khas terdapat dalam sistem hukum Inggris ialah adanya pembagian profesi hukum (
legal profession) dalam dua kelompok:
- Solicitor
- Barristers.
Pembagian ini tidak dikenal di luar Inggris dan negara-negara persemakmuran (
Commonwealth). Istilah Lawyer (advokat) tidak mempunyai arti dalam praktek peradilan Inggris.
SOLICITOR
Profesi Solicitor yang sekarang ada berasal dari
pengadilan-pengadilan jaman pertengahan, dimana dikenal pembela-pembela
yang disebut “
Attorney’s”,
Solicitors, dan
proctors. Mereka ini memberi bantuan kepada tertuduh dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan secara formal.
Pada abad ke 19 mereka (attorneys, solicitors,dan proctor) terhimpun
dalam The Law Society, dan anggota society ini disebut “
Solicitors”.
Dewasa ini law society ini bertanggungjawab atas latihan, tingkah
laku dan disiplin dari para solicitors. Di seluruh Inggris jumlah
solicitor hampir 30.000 orang, dan sekitar 90 % termasuk law society,
dan 10 % masuk dalam “
British Legal Association” suatu presure group yang dibentuk pada tahun 1964. Wewenang dari Law Society tersebut didasarkan pada Solicitors Act 1974.
SYARAT-SYARAT MENJADI SOLICITOR.
Sejak tahun 1980 seorang Solicitor harus mempunyai Degree (gelar).
Kalau gelarnya bukan dibidang hukum, maka harus lulus ujian Common
Profesional Examination, bersama dengan Bar.
Peserta kemudian menempuh pelajaran profesi dan ujian pada Collage of
law dan dilanjutkan dengan magang untuk waktu tertentu. Sesudah lulus
ujian-ujian tersebut dan memenuhi masa magang, maka ada dua tahap lagi
yang harus dilalui sebelum bisa praktek sebagai Solicitor:
- Masa penerimaan.
Nama solicitor dimasukan dalam terdaftar oleh the Master of the Roll.
Dan Solicitor tersebut berhak untuk menyebut dirinya sebagai Solicitor
of the Suprame Court. Gelar ini mengingatkan kita bahwa Solicitor adalah
pegawai pengadilan.
- Sertifikat Praktek.
Atas permohonan tertulis kepada La Society, seorang solicitor yang
diterima mendapat sertifikat untuk bisa berpraktek. Sertifikat ini
setiap tahun diperbaharui.
Hal-hal yang biasanya dikerjakan oleh Solicitor, ialah membuat surat wasiat (
probate), menjual dan menyewakan tanah (
conveyancing), menyiapkan penuntutan di pengadilan (
litigation), dan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan.
Hak-hak dari Solicitor:
- Right of Audience, Solicitor boleh menghadap Magistrates Court dan Country Court atas nama kliennya. Lord Chancellor berwenang untuk memperluas hak tersebut, sehingga boleh maju ke Crown Court.
- Diangkat sebagai Hakim, seperti Barister , solicitor yang telah
bekerja minimal 10 tahun dapat dianggat sebagai recorder. Setelah lima
tahun jadi recorder bisa dianggat sebagai Circuit Judge, bisa juga dianggat sebagai Stipendiary magistrate (hakim yang mendapat gaji) dan menjadi master dari Suprame Court.
- Conveyasing, mempunyai monopoli dan mendapat upah.
- Fee, tidak seperti Barister, Solicitor selalu dapat menuntut upah dan ongkos-ongkos dari kliennya.
BARRISTER.
Barrister melakukan pembelaan perkara di pengadilan Hingh Court, dimana solicitor tidak boleh menghadap.
Bar saat ini dibagi menjadi dua :
- Barister biasa (ordinary barristers), yang dinamakan junior council
- Queens Councel yang dinamakan leading councel atau Silks.
Silks tidak menyiapkan dokumen dan mereka maju di pengadilan dengan
didampingi oleh seorang junior. Junior yang dudah bekerja 10 tahun boleh
mengajukan permohonan kepada Lord Chancellor untuk menjadi Silk.
Barrister yang menjalankan praktek harus menjadi anggota Chamber dan menjadikan praktek ini pekerjaan utamanya.
Pekerjaan Barrister ialah mewakili kliennya di pengadilan (
Advocacy), menyusun pembelaan (
drafting pleadings) dan dokumen –dokumen lain, serta memberi nasehat tentang hukum.
Barrister berhak untuk maju ke
Superior Court.
Jabatan Hakim di
Superior Court disediakan bagi Barristers yang pantas.
Barrister tidak boleh menuntut honorarium dari kliennya.