Audit atau pemeriksaan
dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem,
proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit
telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan
praktik yang telah disetujui dan diterima.
Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
- Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
- Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
- Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat.Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian.
Pendapat
ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian
bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam
keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar
tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang
menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak
wajar).
- Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
- Penolakan Memberikan Pendapat
Penolakan
memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat
auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri
atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi
pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan,
auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya
dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran
laporan keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi
maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu
auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak
transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari
itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi
berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya
digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi
berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar
belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan
masing-masing.
Pustaka
- Jusup haryono. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
- Arens & Loebbecke. Auditing Pendekatan Terpadu. “tr by” Amir Abadi Yusuf. Salemba Empat. Jakarta. 1996.
- Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan
perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga
mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik
independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima
umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus
pada pengawasan pelaksaaan dan operasi perusahaan untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia.
Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Setiap Akuntan Publik wajib
menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin
Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan Publik harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup
yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia,
seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak
memperoleh sebutan “CPA Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut
“Bersertifikat Akuntan Publik” atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan
oleh IAPI. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu
persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik
dari Departemen Keuangan.
Kantor Akuntan Publik
Akuntan
Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai Kantor Akuntan Publik
(KAP) paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. Akuntan
Publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan
dicabut izin Akuntan Publiknya.
Bidang jasa
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam
hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang Akuntan
Publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut
Akuntan Publik di negara lain
Amerika Serikat
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada
praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi
ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP
(United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam
melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing
digunakan US GAAS
(United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan
prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka,
antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah
quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934.
Selain SEC, tcrdapat pula AICPA
(American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak
tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).
Prosedur operasi standar
Prosedur operasi standar (Bahasa Inggris: standard operating procedure, SOP) atau kadang disingkat POS, adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya. Setiap sistem manajemen kualitas yang baik selalu didasari oleh POS.
Audit Ketaatan
Audit Ketaatan
adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah
mengikuti prosedur, standar dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang.
Audit Investigatif
Audit Investigatif adalah: 1. “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine)
secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap
kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses
hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu
entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).” 2. “a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law” (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut :
- Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
- Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
- Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
- Dilakukan oleh seseorang(atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
- Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
- Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar