Contoh pertama :
Peristiwa
transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang
diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal
1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu
persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa
kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar,
dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh
hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena
kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat
pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si
pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana
disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena
makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang
pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan
ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum
perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi
suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa
hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang
dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang
penghibahan barang.
Peristiwa
hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum
yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila
terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran
seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
a. Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b. Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan
subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek
hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak
merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan jual
beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan hukum ada 2 macam yakni perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg)
dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu
satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya,
perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang
istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami
istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum
yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen
adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang
mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan
hukum yang bersegi dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya
ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih.
Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst)
seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu
suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih
mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
Perbuatan
subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum
yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :
1. Zaakwaarneming (perwakilan
sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun
bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan
perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang berbunyi :
“Jika
seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu,
mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka
ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta
menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya
dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang
harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa
yang dinyatakan dengan tegas”.
2. Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan :
“Elke
onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt,
stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de
verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :
“Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar