Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Selasa, 28 Desember 2010

PERCOBAAN

PERCOBAAN (POGING)
a.   Perlunya percobaan kejahatan dipidana:
      Percobaan:
Ø Usaha hendak berbuat:
-   Orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai.
-   Syaratnya perbuatan itu telah dimulai (bukan hanya sekedar niat semata)
Contoh: Hendak menebang pohon (tujuannya adalah robohnya pohon tsb), orang itu telah mulai menebang 3 atau 4 kali.
Ø Melakukan sesuatu dalam keadaan diuji:
-   Melakukan perbuatan dalam hal untuk menguji suatu kajian tertentu dibidang ilmu pengetahuan tertentu.
     Contoh: Percobaan mengembangkan jenis udang laut, percobaan obat tertentu.

Menurut Wirjono Projodikoro: percobaan (poging) berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai.
Jonkers menyatakan: mencoba berarti berusaha untuk mencapai sesuatu, tetapi tidak tercapai.
Dalam UU tidak dijumpai adanya pengertian Percobaan. (Pasal 53 (1) KUHP hanya merumuskan syarat-syaratnya untuk dapat dipidananya bagi orang yang melakukan percobaan kejahatan.
Perlunya Percobaan Kejahatan dipidana adalah:
walaupun kejahatan itu tidak terselesaikan secara sempurna:
(1) pada orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan kejahatan yang telah memulai melaksanakannya (sudut subyektif);
(2) pada wujud perbuatan nyata dari orang itu yang berupa permulaan pelaksanaan (sudut obyektif) dari suatu kejahatan;
dipandang telah membahayakan suatu kepentingan hukum yang dilindungi UU.
(AGAR NIAT JAHAT ORANG ITU TIDAK BERKEMBANG LEBIH JAUH)
Menurut Jonkers: mengancam pidana pada percobaan adalah bertujuan untuk pemberantasan kehendak yang jahat (niat) yang ternyata dalam perbuatan2.
Apabila tidak dirumuskan tersendiri dalam Pasal 53, maka si pembuat yang tidak menyelesaikan kejahatannya dengan sempurna tidak dapat dipidana. (dengan maksud membunuh laki2 yang dibenci karena berselingkuh dengan isterinya, dengan menabrak mobil tetapi tidak mati hanya luka berat).
b.  Apakah percobaan merupakan delik yang berdiri sendiri?
Percobaan bukanlah delik yang berdiri sendiri. Hal ini dibuktikan bahwa percobaan diatur dalam Buku I KUHP yang mengatur tentang Ketentuan Umum. Sehingga apabila seseorang dipersalahkan melakukan suatu percobaan, haruslah dituduhkan pasal terhadap perbuatan yang dikehendaki.oleh karena pasal tersebut tidak terpenuhi seluruh unsurnya disebabkan oleh tidak selesainya perbuatan tersebut, maka pasal tentang percobaan merupakan pasal yang harus diikutsertakan dalam surat dakwaan. Dengan demikian membuktikan bahwa pasal tentang percobaan tidak mungkin didakwakan secara mandiri.
Kesimpulan:
Ø Percobaan bukan unsur tindak pidana
Ø Suatu delik yang tidak mempunyai bagian akhir.
Ø Percobaan bukan memperluas rumusan delik
Ø Percobaan bukan perluasan arti dari tindak pidana
Ø Percobaan bukan delik selesai (khusus dalam delik makar dirumuskan sebagai delik selesai dan beridiri sendiri, meskipun perbuatan yang dituju belum terlaksana).
Ø Perbedaan antara Makar dan Percobaan, terletak pada alasan tidak selesainya perbuatan yang dikehendaki pelaku. Dalam Percobaan tidak selesainya perbuatan yang menjadi kehendak pelaku karena semata-mata di luar kehendak pelaku. Sedangkan dalam Makar tidak dipermasalahkan apakah tidak selesainya perbuatan tersebut karena kehendak sukarela pelaku atau di luar kehendak si pelaku.
Ø Tidak mungkin buku I KUHP didakwakan secara mandiri tanpa diikuti dengan kejahatan yang dikehendaki.

c. Syarat dipidananya pembuat percobaan kejahatan
syaratnya adalah:
1). Adanya Niat (voornemen);
Beberapa sarjana menganggap bahwa niat dalam kaitannhya dengan percobaan tidak lain adalah sama dengan kesengajaan (baik kesengajaan sebagai maksud atau tujuan; kesengajaan sebagai kepastian; dan kesengajaan sebagai kemungkinan). Pendapat demikian dianut oleh D. Hazewinkel Suringa, Van Hamel, Van Hattum, Jonkers, dan Van Bemmelen.
Pada hekikatnya niat termasuk juga seluruh kegiatan dalam pikiran si pelaku. Termasuk rencana bagaimana kehendak itu akan dilaksanakan, akibat-akibat yang mungkin akan timbul. Misal: niat untukmelakukan pembunuhan dengan memberikan roti yangmengandung racun kepada seseorang, dalam hal ini termasuk juga kesadarannya bahwa kemungkinan seluruh penghuni akan menjadi korban. Kemungkinan orang lain menjadi korban termasuk pula apa yang disebut niat pada syarat percobaan.
Jadi untuk memberikan pengertian niat sangatlah sulit, karena untuk mengetahui niat seseorang sangat sulit diketahui, dan baru diketahui apabila orang tersebut telah mewujudkan dalam perbuatan pelaksanaan ataupun sudah ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan tersebut.
2). Adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering)
Dalam percobaan kejahatan terdapat dua ajaran yang saling berhadapan, yaitu ajaran subyektif dan ajaran obyektif, yang berbeda dalam memandang hal permulaan pelaksanaan:
1. Ajaran subyektif: bertitik tolak dari niat (ukuran batin) si pembuat artinya bahwa patutnya dipidana terhadap pencoba kejahatan adalah terletak pada niat jahat orang itu yang dinilai telah mengancam kepentingan hukum yang dilindungi UU (membahayakan kepentingan hukum).
2. Ajaran obyektif bertitik tolak dari wujud perbuatannya, artinya bahwa patut dipidananya terhadap pencoba kejahatan karena wujud permulaan pelaksanaan itu telah dinilai mengancam kepentingan hukum yang dilindungi UU (membahayakan kepentingan hukum).
Berdasarkan kedua ajaran tersebut dapat dikatakan bahwa:
1.      menurut ajaran subyektif ada permulaan pelaksanaan adalah apabila dari wujud perbuatan yang dilakukan telah nampak secara jelas niat atau kehendaknya untuk melakukan suatu tindak pidana. Misal: orang yang tidak biasa berhubungan dengan senjata tajam, suatu hari tiba-tiba mengasah pedang, dari wujud mengasah pedang ini telah tampak adanya niat untuk melakukan kejahatan dengan pedang yang diasah tersebut (membunuh orang).
2.      menurut ajaran obyektif adanya permulaan pelaksanaan apabila dari wujud perbuatan itu telah tampak secara jelas arah satu-satunya dari wujud perbuatan ialah pada tindak pidana tertentu. Misal: seseorang dihadapan orang yang dibencinya telah mengokang pistolnya dengan mengarahkan moncongsenjata itu ke arah orang yang dibencinya. Perbuatan mengokang pistol dianggap merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan, sedangkan menarik pistol merupakan perbuatan pelaksanaan pembunuhan.
Ada tiga wujud perbuatan:
Terbentuknya Niat (kehendak)
1. perbuatan persiapan
2. permulaan pelaksanaan
3. perbuatan pelaksanaan —— menghasilkan tindak pidana selesai/tidak
Jadi kunci untuk menentukan apakah terjadi percobaan kejahatan ataukah belum, secara obyektif adalah pada perbuatan pelaksanaan (bukan pada permulaan pelaksanaan) hal ini dapat dilihat dari bunyi “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” arti dan maksud pelaksanaan dalam kalimat itu adalah perbuatan pelaksanaan.
Contoh :
A hendak membunuh B
A pergi naik taksi menuju pasar
1.      masuk ke sebuah toko
2.      di toko itu A membeli pedang
3.      A pulang ke rumahnya
4.      A mengasah pedang hingga tajam
5.      A menyimpan pedang di lemari
6.      pada malam hari A dengan membawa pedang berjalan menuju rumah B
7.      di depan rumah B A mengetuk pintu, dan dibukakan pintu oleh istri B, dan A dipersilahkan masuk, A masuk dan duduk di salah satu kursi.
8.      ketika B masuk ke ruang tamu dan duduk di kursi A cepat mencabut pedang dibalik bajunya
9.      A mengayunkan pedang ke arah leher B tapi mengenai bahu (istri B berteriak minta tolong dan tetangga berdatangan hendak menolong, A melarikan diri) dilihat dari lukanya tidak menyebabkan B meninggal.
Menurut ajaran subyektif:
Perbuatan membawa pedang yang telah diasah tajam dapat dinilai telah menunjukkan adanya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap B, sebab pada perbuatan itu telah tampak adanya kehendak untuk membunuh. Pertimbangannya adalah:
1.      A tidak biasa berhubungan dengan senjata tajam
2.      A telah mengasah tajam pedang itu
3.      tidak lazim malam hari membawa pedang yang sebelumnya telah diasah tajam menuju rumah orang yang telah dibencinya
perbuatan nomor 1-6 masuk perbuatan persiapan, sedangkan perbuatan menuju rumah B sudah masuk dalam permulaan pelaksanaan.
Menurut ajaran obyektif:
ada 2 perbuatan yang dipandang telah membahayakan kepentingan hukum atas nyawa korban, yaitu:
1.      perbuatan mencabut pedang dari balik bajunya; (merupakan permulaan pelaksanaan)
2.      perbuatan mengayunkan pedang ke arah tubuh korban; (perbuatan pelaksanaan)
Ukuran perbuatan pelaksanaan adalah berupa perbuatan satu-satunya untuk menyelesaikan atau mewujudkan kejahatan itu, oleh sebab itu hubungannya sangat erat dan langsung dengan kejahatan.
Syarat permulaan pelaksanaan adalah perbuatan ini harus mendahului perbuatan pelaksanaan, tanpa permulaan pelaksanaan tidaklah mungkin dapat dilakukan perbuatan pelaksanaan.
Menurut Moeljatno permulaan pelaksanaan itu harus memenuhi 3 syarat:
1.      secara obyektif apa yang telah dilakukan pembuat harus mendekatkan kepada delik yang dituju. Apa yang dilakukan itu harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut.
2.      secara subyektif, dipandang dari sudut niat, bahwa apa yang telah dilakukan si pembuat ditujukan atau diarahkan pada delik yang tertentu.
3.      bahwa apa yang telah dilakukan oleh si pembuat merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
3). Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
a.   apa yang dimaksud dengan pelaksanaan
pelaksanaan atau perbuatan pelaksanaan adalah perbuatan yang didahului oleh permulaan pelaksanaan, dan yang telah berhubungan langsung dengan kejahatan yang diperbuat, artinya inilah satu-satunya perbuatan yang langsung dapat melahirkan kejahatan secara sempurna, tanpa harus ada perbuatan lain.
Dalam tindak pidana formil perbuatan pelaksanaan adalah tingkah laku yang berhubungan lasngung dengan unsur perbuatan terlarang dalam rumusan tindak pidana, misalnya pada pencurian (362) perbuatan pelaksanaan adalah merupakan pelaksanaan dari perbuatan mengambil.
Dalam tindak pidana materiil perbuatan pelaksanaan adalah tingkah laku yang berhubungan dengan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat terlarang yang dirumuskan dalam uu, misal pembunuhan (338) perbuatan pelaksanaan adalah merupakan segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kematian, menembak, menusuk dsb.
b. apa yang dimaksud dengan pelaksanaan tidak selesai
Pada tindak pidana formil, pelaksanaan yang tidak selesai artinya ialah perbuatan itu telah mulai dilaksanakan yang pada saat atau sedang berlangsungnya kemudian terhenti, dalam arti apa yang menjadi syarat selesainya perbuatan itu tidak terpenuhi. Pada pencurian syarat selesainya perbuatan mengambil ialah apabila dari perbuatan itu telah berpindah kekuasaan benda yang diambilnya ke dalam kekuasaannya secara mutlak dan nyata. (apabila hendak berbuat berbuat sesuatu terhadap benda itu dia langsung bisa melakukannya tanpa memerlukan perbuatan lain lebih dahulu).
Contohnya pencuri gagal membawa TV karena benda yang diangkat jatuh dan membangunkan pemiliknya, kemudian lari.
Pada penggelapan, (syaratnya bukan dari hasil kejahatan) perbuatan memiliki adalah bersifat abstrak perbuatan memiliki benda yang semula berada dalam kekuasaannya telah lepas atau berpindah dari tangannya. Contoh: pelaku telah menawarkan kepada calon pembeli sepeda motor yang dipinjam dari temannya, tetapi tidak tercapai kesepakatan harga sehingga jual beli tidak terjadi.
Pada tindak pidana materiil, pelaksanaan tidak selesai itu apabila dari wujud perbuatan itu tidak menghasilkan akibat yang terlarang. (tidak terwujudnya akibat perbuatan). Bisa jadi wujud perbuatannya tidak terhenti, melainkan telah penuh sempurna dilaksanakan seperti kejahatan selesai, misal pembunuhan (338) telah menarik pelatuk dan pistol meledak, peluru mengenai tubuhm tetapi tidak pada bagian yang mematikan, perbuatan itu tidak menimbulkan akibat matinya korban.
Pada tindak pidana materiil bisa juga pelaksanaannya terhenti seperti pada tindak pidana formil, dan tentu akibat yang terlarang tidak timbul karena akibat ini merupakan syarat esensial.
Misalnya:
1.  perbuatan menembak, dia telah manarik pelatuk senapan tetapi tidak meledak. Perbuatan menembak sempurna ialah bila memenuhi syarat: menarik pelatuk senapan dan senapan meledak.
2.  perkosaan (285), laki-laki itu memaksa untk bersetubuh dengan mengeluarkan pisau, tetapi si wanita melawan kemudian pisau terlepas dan beralih ke tangan calon korban, persetubuhan tidak terjadi.
c. apa yang dimaksud dengan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Titik berat pada syarat ketiga untuk dapat dipidananya percobaan kejahatan ialah tidak selesainya pelaksanaan semata-mata disebabkan oleh hal diluar kehendaknya. Artinya apabila tidak selesainya pelaksanaan itu disebabkan oleh kehendaknya sendiri, maka orang itu tidak dipidana. Motif pengunduran diri tersebut tidak penting apakah orang tersebut takut dosa, rasa kasihan,atau takut penjara. Tetapi lain halnya jika pengunduran diri itu disebabkan adanya halangan bersifat fisik yang menekan kehendaknya sehingga terpaksa menghentikan pelaksanaan yang sedang berjalan.
Berdasarkan syarat tersebut maka:
1)      ada percobaan kejahatan yang dapat dipidana, jika memenuhi syarat2 dalam Pasal 53 ayat (1); namun ada pula percobaan kejahatan yang tidak dapat dipidana, yakni jika slah satu syarat itu tidak dipenuhi, misal pada syarat ketiga: percobaan kejahatan yang tidak selesai disebabkan karena kehendaknya sendiri atau pengunduran diri sukarela (vrijwillige terugtred).
2)     ada percobaan yang secara tegas oleh UU ditetapkan sebagai percobaannya tidak dipidana. Misal: percobaan penganiayaan biasa (Pasal 351 ayat (5), percobaan penganiayaan hewan (Pasal 302 ayat (4), percobaan perang tanding (Pasal 184 ayat (5).
3)     Percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana (ditegaskan dalam Pasal 54), karena sedemikian kecil (ringan, tidak seberapa) kepentingan hukum yang dilanggar atau akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh suatu percobaan.
4)     Percobaan kejahatan yang dapat dipidana hanya pada tindak pidana dolus, dan tidak mungkin pada tindak pidana culpa.
5)     Percobaan tidak dapat terjadi pada tindak pidana pasif (tindak pidana omisionis), sebab tindak pidana omisionis unsur perbuatannya adalah tidak berbuat, yang dengan tidak berbuat itu melanggar suatu kewajiban hukumnya. Sedangkan pada percobaan kejahatan harus ada permulaan pelaksanaan, yang in casu harus berbuat.
6)     ada beberapa kejahatan yang karena sifat kejahatan dalam rumusannya tidak mungkin dapat terjadi percobaan, yaitu:
1.      karena percobaannya dirumuskan sebagai atau merupakan kejahatan selesai, yaitu kejahatan2 makar (Pasal 104, 106, 107 juncto 87)
2.      karena unsur perbuatan yang dilarang dari kejahatan pada dasarnya adalah berupa percobaan, misal pasal 163 bis ayat (1); Pasal 391.
d.  Perbuatan-perbuatan yang seolah-olah atau mirip percobaan (PERSISTIWA MIRIP PERCOBAAN)
a)  PERCOBAAN TIDAK MEMADAI (ONDEUGDELIJKE POGING)
-Percobaan tidak mampu
-Percobaan tidak mungkin
-Percobaan yang tidak sempurna
adalah: suatu perbuatan meskipun telah ada perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan, akan tetapi oleh karena sesuatu hal, bagaimanapun perbuatan yang diniati itu tidak mungkin terlaksana.
Atau: suatu perbuatan yang merupakan percobaan, akan tetapi melihat sifat dari peristiwa itu tidak mungkin pelaksanaan perbuatan yang diniati akan terlaksana sesuai dengan harapannya.
Hal ini ada 2 penyebab tidak sempurnanya percobaan tersebut:
1. karena sarananya yang tidak sempurna
2. karena sasarannya tidak sempurna.
1)      ketidak sempurnaan sarana secara mutlak (alatnya tidak mampu secara mutlak)
A ingin membunuh B dengan menggunakan racun. Pada saat B lengah A memasukkan racun ke dalam minuman B. akan tetapi B tetap hidup karena ternyata yang dimasukkan ke dalam minuman B bukan racun tetapi gula.
2)      ketidak sempurnaan sarana secara nisbi (alatnya tidak mampu secara relatif)
A. berniat membunuh B dengan menggunakan racun, ternyata setelah dimunum oleh B, ia hanya sakit perut saja, hal ini mungkin disebabkan karena dosisnya kurang (tidak mencukupi) atau B mempunyai daya tahan yang kuat terhadap racun tersebut.
3)      ketidak sempurnaan sasaran secara mutlak (sasarannya tidak mampu secara mutlak)
A hendak membunuh B, pada suatu malam A yang mengira B tidur ditembaknya beberapa kali, sehingga A yakin B telah meninggal kena tembakannya, ternyata menurut visum dokter B sudah meninggal sebelum kena tembakan A tersebut, dikarenakan B terkena serangan jantung. (berarti A telah menembak mayat). (menembak musuh lupa mengisi peluru)
4)      ketidak sempuirnaan sasaran secara nisbi (sasarannya tidak mampu secara relatif)
A hendak membunuh B, karena B pernah menyakiti hatinya, tetapi setelah A menusuk dengan pisau, ternyata pisau itu bengkok karena B memakai rompi besi.
Menurut teori subyektif: tidak ada perbedaan antara ketidak sempurnaan mutlak maupun nisbi. Keduanya sudah dianggap membahayakan kepentingan hukum sehingga keduanya dapat dipidana.
Teori Obyektif: hanya ketidak sempurnaan secara mutlak saja yang tidak dapat dipidana, sebab dalam keadaan bagaimanapun tidak mungkin menyelesaikan kejahatan yang menjadi niat pelaku. Karena itu dianggap tidak ungkin membahayakan kepentingan hukum. Sedangkan ketidak sempurnaan nisbi, sebenarnya telah sampai pada penyelesaian kejahatan yang diniati pelaku, hanya saja ada suatu keadaan sedemikian rupa sehingga kemungkinan penyelesaiannya berkurang. Hal demikian telah membahayakan kepentingan hukum sehingga pelaku perlu dipidana.
b)  MANGEL AM TATBESTAND
Adalah: suatu perbuatan yang diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana tetapi ternyata tidak memenuhi salah satu unsur tindak pidana yang dituju. (disini telah terjadi kesalahpahaman terhadap salah satu unsur tindak pidana) ex: menucuri barang yang dikira milik orang lain ternyata miliknya sendiri. Laki-laki yang kawin lagi yang dikira telah melanggar larangan poligami tetapi ternyata isterinya telah meninggal terlebih dulu.
Hal ini tidak terjadi kejahatan, dan juga tidak mungkin terjadi percobaan (karena telah selesai melakukan perbuatan)
c)  PUTATIEF DELICT
Adalah terjadinya kesalahpahaman terhadap salah satu unsur tindak pidana. Atau suatu kesalahpahaman bagi orang yang melakukan suatu perbuatan yang dikiranya telah melakukan tindak pidana, padahal sebenarnya perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ex: mengambil barang secara diam2 yang semula dipinjamkan kepada orang lain.
d)  PERCOBAAN SELESAI, TERTUNDA, DAN DIKUALISIR
1)   PERCOBAAN SELESAI:
melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksnaannya sudah begitu jauh sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi oleh sebab su\esuatu hal tindak pidana itu tidak terjadi. Dikatakan percobaan, sebab tindak pidana yang dituju tidak terjadi, dikatakan selesai karena pelaksanaannya sesungguhnya sama dengan dengan pelkaksanaan yang dapat menimbulkan tindak pidana selesai. Ex: A hendak membunuh B, telah mengrahkan, pelatuk telah ditarik, senapan telah meletup, peluru telah melesat, tetapi tidak mengenai sasaran B.
2)   PERCOBAAN TERTUNDA,
adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaannya terhenti pada saat mendekati selesainya kejahatan. Ex: seorang pencopet yang telah mengulkurkan tangannya, memegang dompet, tangannya dikupul oleh pemiliknya. (kasus ini benar2 percobaan dapat dipidana)
3)   PERCOBAAN YANG DIKUALIFISIR,
adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaannya mrpk tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju. Ex: orang hendak membunuh tetapi tidak mati, melainkan luka berat

ANTARA PERCOBAAN, MAKAR DAN PERMUFAKATAN JAHAT
1.      Makar menurut Pasal 87 KUHP: “dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud pasal 53″
Syarat makar:
a.       ada niat
b.      ada permulaan pelaksanaan
berbeda dengan percobaan: yaitu unsur ketiga (c ) yaitu tidak selesainya kejahatan semata mata bukan dari kehendak pelaku, hal ini tidak diysratkan dalam makar.
2.  Dalam pasal 53 dengan tegas dikatakan bahwa percobaan melakukan kejahatan dipidana, artinya sudah merupakan ketentuan bahwa siapapun yang melakukan percobaan kejahatan akan dipidana. Dalam makar tidak demikian halnya. Pasal 87 hanya menjelaskan apa syarat/unsur perbuatan yang dianggap sebagai makar. Sehingga pemenuhan unsur makar tidak dipidana, hanya terhadap perbuatan-perbuatan tertentu sesrorang diancam pidana, seperti Pasal 104, 106-108 KUHP.
3. Percobaan bukan delik selesai/mandiri (dapat dipidana kalau memenuhi ketiga syarat yang ditentukan), Makar dianggap delik yang beridiri sendiri, salah satu syarat saja sudah dapat dipidana, misalnya niat saja. Hal ini karena niat saja sudah dianggap begitu besar bahaya kepentingan hukum yang akan dilanggar (pasal 104 dst)
4. Permufakatan jahat (samenspanning)
a. Pasal 88 KUHP : “dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”
b. Syarat permufakatan jahat:
1) ada niat
2) ada kesepakatan 2 orang atau lebih untuk melakukan kejahatan
c. Pasal 88 tidak menyebutkan adanya permulaan pelaksanaan dari niat tersebut.
d. Tidak menyebutkan kejahatan itu selesai atau tidak.
e. Pasal 88 hanya menjelaskan pengertian permufakatan jahat, tidak menjelaskan permufakatan jahat dapat dipidana.
Apabila A mengatakan kepada B: ayo nanti malam kita merampok, B menjawab Ayo, perbuatan mereka belum dapat dipidana, baru merupakan permufakatan jahat saja (pasal 88)
f.  Permufakatan jahat diancam pidana (pasal 110) apabila ditujukan terhadap pasal 104, 106-108)
g. Niat saja dalam hukum ketatanegaraan dianggap amat membahayakan kepentingan   hukum suatu bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar