Pihak yang bersengketa : Indonesia dan Amco Asia Corporation
Pokok sengketa : mengaenai permasalahan penanaman modal (investasi)
Badan yang memutuskan : ICSID
Kasus posisi :
Putusan :
Dalam sengketa ini, persyaratan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada ICSID telah terpenuhi, yaitu:
KASUS ERITREA VS YEMEN
Pihak yang bersengketa : Republik Eritrea dan Republik Yaman
Pokok sengketa :mengenai permasalahan kepemilikan kepulauan di bagian selatan laut merah dan perbatasan maritim
Badan yang memutuskan : Permanent Court of Arbitration (PCA)
Kasus posisi :
Pokok sengketa : mengaenai permasalahan penanaman modal (investasi)
Badan yang memutuskan : ICSID
Kasus posisi :
- Tahun 1968 wisma kartika menandatangani kerjasama dengan Amco Asia, dan melahirkan Amco Indonesia
- Amco Indonesia setuju untuk membangun Kartika Plaza dengan modal US$4 juta
- Keduabelah pihak membuat perjanjian pembagian keuntungan dan kontrak managemen berdasarkan lease and management (profit-sharing) atas hotel kartika plaza.
- Salahsatu klausula dalam perjanjian itu adalah menyerahkan kepada ICSID bila muncul sengketa dikemudian hari
- Maret 1980, wisma kartika mengambilalih pengelolaan kartika plaza karena menganggap amco Indonesia telah salah manajemen dan melakukan kecurangan sehingga Indonesia tidak mendapat bagian saham
- Tahap pertama
- Tahap kedua
- Tahap ketiga
Putusan :
- Tahap pertama
- Tahap kedua
- Tahap ketiga
Dalam sengketa ini, persyaratan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada ICSID telah terpenuhi, yaitu:
- para pihak telah sepakat untuk mengajukan sengketanya pada ICSID, hal ini tercantum dalam salahsatu klausul dalam perjanjian antara Indonesia dan Amco Asia
- keduabelah pihak yang bersengketa , yaitu Indonesia dan Amco Asia merupakan pihak yang telah menandatangani konvensi
- sengketa antara Indonesia dan Amco asia ini merupakan sengketa penanaman modal (investasi)
KASUS ERITREA VS YEMEN
Pihak yang bersengketa : Republik Eritrea dan Republik Yaman
Pokok sengketa :mengenai permasalahan kepemilikan kepulauan di bagian selatan laut merah dan perbatasan maritim
Badan yang memutuskan : Permanent Court of Arbitration (PCA)
Kasus posisi :
- tahun 1995 terjadi konfrontasi militer. Tentara Eritrea menduduki kepulauan besar Hanish dan pulau disekitarnya. Tentara Yaman menduduki pulai Zuqar.
- Yaman mengklaim bahwagaris yang melewati perairan sempit antara kepulauan Hanish dan tepi pantai yang dikuasai Eritrea adalah milik Yaman
- Mediasi yang dilakukan yang melibatkan Perancis sebagai mediator gagal dilakukan
- Sengketa ini kemudian dibawa ke Permanent Court of arbitration
- Dari negara Eritrea : 2 anggota dari mahkamah internasional
- Dari negara yaman : pimpinan kounsil internasional
- Eritrea mempunyai kedaulatan atas pulau, bebatuan dan kekayaan alam yang dibentuk dari pulau Mohabbakah,Haycock,dan South West Rock
- Yaman mempunyai kedaulatan atas pulau, bebatuan dan kekayaan alam yang dibentuk dari pulau Zuqar Hanish dan pulau-pulau lain diluar kedaulatan eritrea.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar