Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Selasa, 05 Juli 2011

KARTIKA PLAZA v AMCO ASIA

Pihak yang bersengketa    : Indonesia dan Amco Asia Corporation
Pokok sengketa                   : mengaenai permasalahan penanaman modal (investasi)
Badan yang memutuskan  : ICSID
Kasus posisi                                         :
  • Tahun 1968 wisma kartika menandatangani kerjasama dengan Amco Asia, dan melahirkan Amco Indonesia
  • Amco Indonesia setuju untuk membangun Kartika Plaza dengan modal US$4 juta
  • Keduabelah pihak membuat perjanjian pembagian keuntungan dan kontrak managemen berdasarkan lease and management (profit-sharing) atas hotel kartika plaza.
  • Salahsatu klausula dalam perjanjian itu adalah menyerahkan kepada ICSID bila muncul sengketa dikemudian hari
  • Maret 1980, wisma kartika mengambilalih pengelolaan kartika plaza karena menganggap amco Indonesia telah salah manajemen dan melakukan kecurangan sehingga Indonesia tidak mendapat bagian saham
Arbitrator                                               :
  • Tahap pertama
Isl Foighel dari Danish dan Edward W. Rubin dari kanada
  • Tahap kedua
Florentio P. Feliciano dari filipina dan Andrea Giardina dari kanada
  • Tahap ketiga
Arghyrio A. Fatouros dari greek dan Dietrich dari swiss
Putusan :
  • Tahap pertama
Indonesia harus membayar US$ 4.200.000,- dari jumlah yang dituntutkan oleh AMCO sebesar US$ 12.000.000,
  • Tahap kedua
Indonesia dianggap melawan hukum tetapi Amco juga dianggap telah melakukan wanprestasi. Indonesia pada tahap ini mengajukan pembatalan putusan (annulment). Putusan pada tahap ini adalah sebagian keputusan dibatalkan dan sebagian lainnya diperiksa.
  • Tahap ketiga
Indonesia dinyatakan salah dan diharuskan membayar ganti kerugian sebesar US$ 2.600.000
Dalam sengketa ini, persyaratan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada ICSID telah terpenuhi, yaitu:
  1. para pihak telah sepakat untuk mengajukan sengketanya pada ICSID, hal ini tercantum dalam salahsatu klausul dalam perjanjian antara Indonesia dan Amco Asia
  2. keduabelah pihak yang bersengketa , yaitu Indonesia dan Amco Asia merupakan pihak yang telah menandatangani konvensi
  3. sengketa antara  Indonesia dan Amco asia ini merupakan sengketa penanaman modal (investasi)
Putusan dalam sengketa ini diambil oleh arbitrator yang berwenang yang telah ditunjuk.Sengketa ini diselesaikan melalui ICSID , ICSID terletak di washington yang diprakarsai oleh Bank Dunia. Putusan yang dihasilkan oleh ICSID bersifat final dan binding sehingga tidak mengenal adanya upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali
KASUS ERITREA VS YEMEN
Pihak yang bersengketa    : Republik Eritrea dan Republik Yaman
Pokok sengketa                                   :mengenai permasalahan kepemilikan kepulauan di bagian selatan laut merah dan perbatasan maritim
Badan yang memutuskan                  : Permanent Court of Arbitration (PCA)
Kasus posisi         :
  • tahun 1995 terjadi konfrontasi militer. Tentara Eritrea menduduki kepulauan besar Hanish dan pulau disekitarnya. Tentara Yaman menduduki pulai Zuqar.
  • Yaman mengklaim bahwagaris yang melewati perairan sempit antara kepulauan Hanish dan tepi pantai yang dikuasai Eritrea adalah milik Yaman
  • Mediasi yang dilakukan yang melibatkan Perancis sebagai mediator gagal dilakukan
  • Sengketa ini kemudian dibawa ke Permanent Court of arbitration
Arbitrator               :
  • Dari negara Eritrea : 2 anggota dari mahkamah internasional
  • Dari negara yaman : pimpinan kounsil internasional
Putusan :
  • Eritrea mempunyai kedaulatan atas pulau, bebatuan dan kekayaan alam yang dibentuk dari pulau Mohabbakah,Haycock,dan South West Rock
  • Yaman mempunyai kedaulatan atas pulau, bebatuan dan kekayaan alam yang dibentuk dari pulau Zuqar Hanish dan pulau-pulau lain diluar kedaulatan eritrea.
Sengketa ini diselesaikan oleh pemnanent court of arbitration, dimana permanent court of arbitration ini mempunyai hukum acaranya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar