Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Sabtu, 06 Agustus 2011

Contoh Legal Opinion

Jakarta, ....................... 2011
PT. ................................
Jl. ...............
......................................
Jakarta

Hal: Permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara ............dengan.......


Berdasarkan Bukti-bukti/ dokumen sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara PT................ selaku Purchaser dengan PT. ........... selaku Supplier untuk Project..................... :

Adapun Bukti-bukti /Dokumen-dokumen tersebut antara lain :

1.Surat Keterangan Tanah ................. cq. Lurah dan Camat ...................
2.Surat Keterangan Riwayat Tanah No. .............. cq. Lurah dan Camat ...........
3.Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah No.......... cq. Lurah dan Camat ..............
4.Surat Keterangan Tidak Sengketa No....... cq. Lurah dan Camat .............
5.Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan PBB.
6.Pernyataan Ijin Warga /Tetangga Kelurahan ...., Kecamatan ..............
7.Surat Kuasa Substitusi No. …………….. tertanggal ……………… 2007.
8.Akta Perjanjian Sewa Menyewa No…, Tgl. ……… 2007 antara …. ….. dengan ……. dihadapan Notaris ……
9.Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......Tgl ........... 2005.
10.RKT DISHUB Kotamadya.............

Atas Dasar fakta-fakta tersebut diatas, sebelum kami memberikan analisa secara yuridis / Pendapat Hukum, terlebih dahulu kami akan memberikan kronologis permasalahan sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara .... dengan ...... untuk Project site.....:
Bahwa Kami PT. .... selaku kuasa (Supllier) yang ditunjuk/ditugaskan oleh PT ... (Purchaser) berdasarkan Pasal .. dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi, dalam hal ini untuk melakukan akuisisi lahan untuk penempatan salah satu infrastruktur telepon seluler milik PT. .... untuk site .................. sebidang tanah seluas kurang lebih ...... m2 dengan perincian:
a.Seluas kurang lebih ...m2 dengan ukuran Panjang ... m dan Lebar ... untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Menara dan perlengkapannya;
b.Seluas kurang lebih .... m2 dengan ukuran panjang .... m dan lebar ...m untuk akses kelokasi menara tersebut.
Tanah tersebut merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih .... m2 yang terletak di ..........., kepunyaan milik ..... (Owner) seperti ternyata dalam Surat Keterangan Tanah No..... tertanggal ..... 19... yang dikeluarkan Camat .....
Bahwa dalam mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kelurahan .... dan Kecamatan ..... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya sesuai dengan (Pasal ... ayat ...) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. .....
Bahwa pada tanggal ....... 2007 kami telah melakukan sosialisasi / ijin warga yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan .. (.......), Lurah ....(.........), Camat ....... (.................).
Bahwa pada tanggal .......... 2007 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa No.... Tanggal ....... 2007 antara(Owner lahan) ...... dan dengan (Suplier)...... QQ / Bertindak untuk dan atas nama PT. ........(Purchaser) dihadapan Notaris......, di ........
Bahwa pada saat dilaksanakannya proses pembangunan menara dan mobilisasi trasportasi material diberhentikan secara sepihak oleh oknum pihak .... ( Pihak ke3.) ...... yang mengklaim lahan yang menjadi obyek sewa tersebut adalah tanah milik (Pihak ke 3 ) tanpa menunjukkan alas hak yang sah secara hukum, sehingga mengakibatkan lahan/ obyek sewa tersebut mengalami gangguan/hambatan dalam proses pembangunan.
Bahwa kami/Suplier juga telah mengupayakan dalam penyelesaian keduabelah pihak permasalahan dengan Pihak ke-3 yang menghasilkan kesepakatan berupa kompensasi dan hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang dibuat dibawah tangan namun Pihak Legal (Purchaser)..... tidak dapat melakukan perjanjian Sewa dalam bentuk apapun walaupun di bawah tangan atas satu obyek sewa.

Bahwa Pihak Purchaser (.............) ingin menarik dan/membatalkan PO (Purchase Order) untuk site tersebut diatas dan meminta pertanggung jawaban kepada Supplier secara penuh seluruh biaya-biaya dan kerugian yang dialami oleh Purchaser (............), termasuk dan tidak terbatas pada pengembalian biaya sewa lokasi serta kerugian atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Dengai ini kami /Suplier keberatan apabila dibebankan biaya sewa yang telah diterima oleh ........ selaku Pemilik.

Bahwa setelah kami menganalisa dari uraian kronologis diatas dan didukung oleh bukti-bukti /dokumen-dokumen yang ada serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara PT. ....... dengan PT. ....... untuk Project..........:

Dengan ini kami menyampaikan pendapat hukum atas masalah tersebut diatas :

PENDAPAT HUKUM

I.ASPEK PERDATA

1.Bahwa berdasarkan Pasal ... ayat.... dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. (Suplier).... dan PT. ......(Purchaser), bahwa dalam Pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak tunduk pada hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia.
2.Bahwa secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal .. ayat..) dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .....(Suplier) dan PT. ....(Purchaser), dalam mengumpulkan dan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pemeriksaan, verifikasi keabsahan Dokumen Kepemilikan Tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kantor Lurah dan Camat ...... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya.

3.Bahwa secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal 3 ayat 3 dan 5) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. ....., Dokumen kepemilikan Lahan milik .... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3), sudah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Purchaser (.......) melalui Surat Kuasa Substitusi No. ...... tertanggal ..... 2007 sebagai dasar pembuatan akta perjanjian sewa menyewa No. ... Tanggal ...... 2007 antara .... .... dengan Tn. .... QQ./ bertindak untuk dan atas nama PT. .... yang bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan kepada Purchaser (PT. .....) dihadapan Pejabat Notaris Juli ...., di ....

4.Bahwa secara kontraktual, dalam mengakuisisi lahan /obyek sewa tersebut, kami /suplier telah melakukan sosialisasi/pemberitahuan kepada warga sekitar radius Tower seperti ternyata dalam Pernyataan Ijin Warga/ Tetangga Tanggal ..... 2007 yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan ......, Lurah ........., Camat ..... sebagai Dokumen Pendukung Keabsahan Tanah Kepemilikan Owner dalam Pembangunan Menara di lokasi tersebut dari segi Community sesuai (Pasal 1 ayat 4 butir a.1, a.2, dan a.3), dimana atas pemberitahuan mengenai perihal Pembangunan Menara pada lahan/objek sewa tersebut, warga setempat tidak mengajukan claim/tuntutan dan tidak keberatan terhadap Pembangunan Menara di lokasi obyek sewa tersebut.
5.Pada perkembangannya dalam pelaksanaan pembangunan terjadi penghentian sepihak oleh Pihak ke-3 sama sekali diluar dugaan dan kendali kami dan dalam permasalahan yang terjadi sebenarnya kami juga telah melakukan upaya maksimal dan mengeluarkan biaya-biaya yang sangat besar dalam penyelesaian permasalahan dengan Pihak ke-3 dimana Pihak ke-3 tsb tidak dapat menunjukkan alas hak atas Lokasi tersebut Oleh karena keadaan ini, ”diluar kekuasaan para pihak”, karena adanya paksaan pihak ke tiga (........) yang mengakibatkan kami tidak dapat memenuhi perjanjian/ (Overmacht atau Force Majeure) , maka berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Lokasi tidak ada satu pihakpun yang dibebankan tanggung jawab atau resiko untuk setiap kegagalan atau penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kontrak.
6.Bahwa selama proses akuisisi lahan (SITAC) kami tidak pernah mendapat hambatan atau tuntutan dari pihak manapun dan semua dokumen tersebut dibuat sebelum terjadinya masalah, maka hal / peristiwa ini timbul diluar kontrak / Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ...../Suplier dan PT. ....../Purchaser, oleh karena itu masing-masing pihak tidak dapat menuntut biaya Ganti Rugi atas Peristiwa yang Terjadi Diluar Dugaan/ Kesalahan/ Tidak disengaja Salah Satu Pihak oleh karena tidak dapat dipergunakannya/dinikmatinya obyek sewa tersebut (Pasal 1553 KUHPerdata), maka hal mana kerugian akibat musnahnya barang yang dipersewakan dipikul sepenuhnya oleh pihak yang menyewakan karena pada asasnya setiap pemilik barang wajib menanggung segala resiko atas barang miliknya.

7.Bahwa secara kontraktual tersebut diatas maka Perbuatan kami selaku Supplier Tidak dapat dikatakan wanprestasi karena kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Pasal ........ dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......, serta berdasarkan Pembuktian lampiran Fotocopy Dokumen kepemilikan Lahan milik ..... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3) yang telah kami kumpulkan dimana dokumen asli dari dokumen-dokumen tersebut telah kami serahkan kepada pihak ......../Purchaser. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Lampiran 3 butir b, Pihak Supplier berhak atas uang jasa Milestone I dan Milestone II yang telah diterimanya, karena telah terpenuhinya Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Jangka Waktu Pembayaran sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 lampiran 3 butir b dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ....(Suplier) dan PT. .......(Purchaser)
8.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 (huruf e) dari Akta Perjanjian Sewa Menyewa No...., Tgl. ....... 2007, dibuat oleh ...., Notaris di ..., apabila objek sewa tersebut dikemudian hari terdapat beban/ dan atau penyitaan (beslag) Pengadilan, sengketa dengan pihak lain atau gangguan-gangguan lainnya sehingga menyebabkan Pihak ...... (Pihak kedua) tidak dapat menggunakan obyek sewa tersebut maka ....... selaku Pihak Pertama wajib mengembalikan seluruh uang sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati kepada Pihak kedua.

9.Bahwa berdasarkan pertimbangan, kami telah memenuhi semua ketentuan/ prosedur yang tertuang dalam Perjanjian akuisi lahan ......, dan kami mohon pengertian dan pertimbangannya mengenai penggantian biaya pembayaran Lahan agar dibebankan kepada Pihak Owner (.....) sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa No......(Pasal 5 ayat 1 (huruf e) jo.(Pasal 11).


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT . .........


(...............................)


*)Bagi-bagi pengetahuan untuk Supremasi Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar