Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Sabtu, 05 Maret 2011

KUTIPAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN DIKTUM PUTUSAN KASASI MA DALAM PERKARA ROMLI ATMASASMITA

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
1.  ALASAN-ALASAN KASASI TERDAKWA
Keberatan-keberatan dalam memori kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, oleh karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1.          Bahwa penyelenggaraan proses pengesahan akta pendirian PT dengan sistem on line atau Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) termasuk salah satu kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan IMF, akan tetapi tidak didukung dengan Anggaran Negara, oleh karena itu Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH, mengajukan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden Abdurahman Wahid untuk bekerja sama dengan pihak swasta, selanjutnya telah dilaporkan pada BAPENAS.
2.          Bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan proses Sisminbakum, Menteri kehakiman dan HAM, telah menerbitkan SK yaitu :
a.       SK No. M-01.HT.01.01 TH 2000 tanggal 4 Oktober 2000, tentang pemberlakuan Sisminbakum
b.      SK No. 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum.
c.       Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Nopember 2000 No : 135/K/UM/KPPDK/XI/2000, No : 021/Din/YW-SRD/XI/2000, tentang tarif akses fee dan pembagian, KPPDK memperoleh 10 % dan PT SRD memperoleh 90 %
d.      SK No. M-01.01 TA 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta perubahan Anggara Dasar PT. 
3.          Bahwa berdasarkan SK Menteri Kahakiman dan HAM tersebut di atas, Terdakwa selaku Dirjen AHU, telah menerbitkan Surat Edaran No. C.UM.01.01-23 tanggal 8 Pebruari 2001 yang disampaikan pada seluruh Notaris tentang :
a.       Pemberlakuan Permohonan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas secara manual telah ditutup.
b.      Sisminbakum berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Maret 2001.
c.       Terhadap Permohonan Pengesahan melalui Sisminbakum diberlakukan tarif akses fee sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM dengan PT SRD,
No : 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 No : 021/Din/YW-SRD/XI/2000, tanggal 8 Nopember 2000 dan oleh karena penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai pelaksana tehknis dari Kebijakan berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan HAM, dengan demikian penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tanggungjawab Terdakwa dalam jabatan bukan tanggungjawab Terdakwa secara pribadi
4.          Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen AHU tersebut di atas, setiap Notaris yang menggunakan jasa hukum melalui Sisminbakum, selain memungut PNBP sebesar Rp. 200.000, telah dipungut pula biaya pemesanan nama perusahaan sebesar Rp. 350.000,- dan biaya pendirian dan pembubaran Badan Hukum sebesar Rp. 1.000.000,-yang disetor pada rekening PT SRD, kemudian dibagi untuk PT SRD sebesar Rp. 90 % dan untuk koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM sebesar 10 % sesuai perjanjian kerja sama tanggal 8 Nopember 2000;
5.          Bahwa terdakwa menyangkal menandatangani Perjanjian Kerjasama
No. C.UM.02.02-113 No. 157/K/UM/KPPDK/VII/2001, tanggal 25 Juli 2001 antara Terdakwa selaku Dirjen AHU dengan Ali Amran Djanah selaku Ketua Umum KPPDK tentang pembagian uang 10 % dari PT SRD yaitu 40 % untuk Koperasi dan 60 % untuk Dirjen AHU, Surat Perjanjian tersebut tidak ada aslinya, sungguhpun saksi Drs Haryanto Sukarno, saksi Drs Ismail Barmawi, saksi Basuki, saksi Sutarmanto dan saksi Aan Danu Giartono, pernah melihat draf yang belum ditandatangani dan pernah melihat fotocopy surat perjanjian tersebut yang diperlihatkan Penyidik di Kejaksaan Agung, akan tetapi oleh karena Surat Perjanjian tersebut tidak ada aslinya sedangkan Terdakwa menyangkal menandatangani, maka alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti dan harus dikesampingkan.
6.          Bahwa saksi Aan Danu Giartono, menerangkan bahwa Terdakwa pernah meminta uang Sisminbakum sebesar Rp. 5.000.000 yang diberikan kepada saksi Luluk untuk diserahkan kepada Terdakwa dan pernah pula pada waktu Terdakwa akan ke Praha meminta uang U$ 2.000 yang diberikan oleh Saksi Florentina pada saksi Luluk untuk diserahkan pada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyangkal menerima uang tersebut dari saksi Luluk dan tidak terdapat bukti lain tentang penyerahan uang dari Luluk pada Terdakwa, maka keterangan saksi Aan Danu Giartono, saksi Florentina dan keterangan saksi Luluk masing-masing berdiri sendiri karena itu keterangan saksi tersebut diragukan sebagaimana maksud pasal 185 ayat (6) KUHAP.
7.          Bahwa saksi Aan Danu Giartono selaku Setditjen AHU menerangkan bahwa masa jabatan Terdakwa sebagai Dirjen AHU sejak Juli 2001 s/d April 2002 uang Sisminbakum yang dikelola saksi seluruhnya berjumlah Rp.1.316.407.000, setelah dipotong pajak, dipergunakan saksi untuk kesejahteraan pegawai Ditjen AHU yaitu untuk uang makan dan transport dan tidak disetorkan pada kas negara sebagai PNBP.
8.          Bahwa tentang PNBP diatur oleh Undang-Undang No 20 tahun 1997 dalam Pasal 2 ayat (2) dengan tegas menetapkan bahwa PNBP yang belum ditetapkan dengan Undang-Undang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan oleh karena uang yang dikelola Sesdit AHU sebesar Rp.1.316.407.000,- yang berasal dari rekening PT SRD melalui Koperasi belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP, maka pungutan uang tersebut tidak masuk keuangan negara, dengan demikian tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara karena belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak telah menimbulkan kerugian negara.
9.          Dari semua yang telah dipertimbangkan di atas, telah ternyata Terdakwa dalam jabatan Dirjen AHU yang melaksanakan Kebijakan Menteri tentang Sisminbakum secara materil tidak mendapat keuntungan, demikian pula terhadap uang sebesar Rp.1.316.407.000 yang belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak termasuk keuangan Negara, tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara tidak menimbulkan kerugian negara, sedangkan pelaksanaan Sisminbakum yang sangat bermanfaat dan mempercepat pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan baik, berdasarkan tiga hal tersebut yaitu : faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan, faktor keuangan negara tidak dirugikan dan faktor kepentingan umum terlayani dengan baik, merupakan faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum sebagai Tindak Pidana Korupsi yang di dakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, oleh karena itu Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum

2. ALASAN-ALASAN KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM
Keberatan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena dari 2 Surat Edaran yang diterbitkan Terdakwa sebagai Dirjen AHU yaitu SE No C. UM.01.01-23 tanggal 8 Pebruari 2001 dan Suat Edaran No. C.UM.06.05 tanggal 28 Maret 2001, Ditjen AHU tetap melayani Permohonan dengan sistem manual atau dengan Sisminbakum, karena itu Notaris sebagai pengguna jasa tidak dalam keadaan terpaksa membayar, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dikabulkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 345/PID/2009/PT.DKI tanggal 20 Januari 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN AGUNG RI tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA,SH, LLM, tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 345/PID/2009/PT.DKI tanggal 20 Januari 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 ;

MENGADILI SENDIRI :
1.      Menyatakan perbuatan Terdakwa : Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA,SH, LLM yang di dakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat : “hapus sifat melawan hukum sebagai Tindak Pidana Korupsi”;
2.      Melepaskan Terdakwa Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
3.      Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan barang bukti berupadikembalikan pada pihak, dari mana barang bukti tersebut disita;
4.      Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010 oleh H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Moh.Zaharuddin Utama, SH dan Suwardi, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Mulyadi, SH.,MH. Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi : Terdakwa.

Demikian kutipan pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi Mahkamah Agung, semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar