Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Kamis, 10 Februari 2011

DETERMINAN SUAP JADI KEJAHATAN


DISERAHKANNYA berkas 151 perusahaan yang diduga terlibat memberikan suap dalam kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan, merupakan fenomena menarik. Selama ini, hanya pegawai negeri yang terbukti menerima suap yang ditindak. Pertanyaannya adalah mengapa suap bisa dikategorikan kejahatan ekonomi?

Dalam teori ekonomi, penyuapan (bribery) yang biasanya dilakukan pengusaha nakal kepada pegawai pemerintah disebut sebagai korupsi dari sisi penawaran (supply side of corruption). Adapun tindakan pegawai yang menerima suap dikategorikan korupsi di sisi permintaan (demand side of corruption). Selama ini bila terjadi penyuapan maka yang diproses secara hukum adalah si penerima, yaitu pegawai pemerintah.

Padahal sisi si pemberi suap atau sisi penawaran mestinya juga mendapat hukuman setimpal. Dari sisi penelitian yang dilakukan, penelitian atau studi ternyata juga banyak yang lebih berat ke sisi permintaan, misalnya banyak penelitian menganalisis mengapa pegawai pemerintah suka menerima suap.

Dari definisinya, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor maka penyuapan diartikan sebagai memberikan hadiah atau janji kepada: (1) pegawai negeri atau penyelenggaran negara agar pegawai berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan kewenangannya, (2) kepada hakim untuk memengaruhi keputusannya, dan (3) kepada advokat untuk memengaruhi nasihatnya.

Dari tiga definisi yang dikemukakan tentang penyuapan terlihat ke mana titik berat hukum dalam melihat penyuapan. Definisi UU itu sebenarnya sudah mengarah pada si pemberi (sisi penawaran). Sementara UU di AS lebih berat definisinya kepada si penerima (sisi permintaan).

Analisis ekonomi atas hukum dalam hal penyuapan pada awalnya didasari oleh pemikiran Jeremy Bentham (1789) yang terkenal dengan paham utilitarianisme. Menurut Bentham, seseorang melakukan tindakan —termasuk tindak kejahatan seperti memberi atau menerima suap — didasarkan atas pertimbangan manfaat dibandingkan dengan kerugiannya.

Tindakan dilakukan bila manfaat sebuah tindakan lebih besar dibanding kerugiannya. Seseorang akan menyuap atau menerima suap jika keuntungan materi lebih kecil dari hukumannya.
Pemikiran Bentham mandek sampai tahun 1960-an, sampai muncul beberapa pemikir yang meneruskan, di antaranya Ronald Coase (1960) yang membahas eksternalitas dan tanggung jawab hukum, Garry Becker (1968) yang membahas tentang analisis benefit-cost ratio tindakan kriminal, dan Robert Posner (1972) dengan buku teksnya Economic Analysis of Law.

Harga Tinggi
Namun pemikiran Bentham sampai Robert Posner hanya menjelaskan bahwa seseorang melanggar hukum, termasuk memberi atau menerima suap, selama keuntungan materi dan nonmateri yang diterimanya lebih besar dari ”biaya”-nya, yaitu hukuman yang diterimanya. Tetapi pertanyaan tentang mengapa penyuapan merupakan tindakan kejahatan atau kriminal sehingga harus dihukum belumlah terjawab.

Dalam wawancara mendalam dengan beberapa pengusaha dalam rangka penyusunan disertasi saya, pengusaha pun tidak merasa bahwa menyuap adalah sebuah kesalahan atau tindakan melanggar hukum. Pembayaran suap oleh pengusaha dianggap sebagai biaya untuk memperlancar bisnisnya. Selama ”biaya” itu masih bisa ditanggung dan masih ada keuntungan yang didapat maka pengusaha akan terus melakukannya.

Menurut saya, penyuapan merupakan tindakan kriminal atau kejahatan karena dua dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Pertama; beban suap biasanya akan diperlakukan sebagai biaya dan akan digeser kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Harga yang lebih tinggi tersebut akan mengurangi surplus konsumen yang mencerminkan kesejahteraan konsumen.

Kedua; pemberian suap menciptakan inefisiensi alokasi sumber daya (dalam hal ini dana) secara makro ekonomi. Seorang pegawai pemerintah tahu dengan gaji yang diterimanya harus mengerjakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Jika dia menjalankan tugas sesuai tupoksinya tetapi masih menerima suap berarti telah terjadi inefisiensi alokasi dana.

— Nugroho SBM SE MSP, staf pengajar Jurusan IESP Fakultas Ekonomi Undip Semarang, sedang menulis disertasi tentang determinan penyuapan pada Program Doktor di Undip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar