Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Kamis, 10 Februari 2011

Perppu sunset policy, apa yang salah?




Ketika pemerintah memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009 melalui mekanisme pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), beragam reaksi masyarakat atas timbulnya perppu tersebut. Kadin adalah salah satu organisasi pengusaha yang setuju atas perpanjangan tersebut. Namun, ada yang tidak setuju dengan melihatnya dari kacamata hukum seperti disampaikan beberapa kalangan dan pengamat.

Insentif agar orang tunduk pada aturan  
Kompilasi ketidaksetujuan atas perppu sunset policy tersebut, paling tidak ada tiga alasan. Pertama, alasan penerimaan pajak telah tercapai sehingga tidak memenuhi syarat kepentingan yang memaksa seperti diatur dalam UUD 45. Kedua, membuat citra buruk terkait dengan law making process karena eksekutif dinilai membajak dan melangkahi peran DPR lewat perppu. Ketiga, preseden buruk buat law enforcement karena pemerintah mencontohkan adanya negosiasi dalam pelaksanaan hukum.
Alasan kedua dan ketiga soal preseden buruk tampaknya perlu dicermati dan dikaji ulang. Oleh karena persoalan pajak tidak bisa hanya dilihat dari prosedural pembuatan (legal drafting) perppu semata, tetapi harus melihat pada sisi kepentingan kenegaraan dan keadilan dari pembayar pajak juga. Aspek kemanfaatan dan keadilan dalam hukum pajak (termasuk perppu) jauh lebih penting daripada melihat sisi legalistic dan sisi enforcement.
Begitu pun alasan karena penerimaan pajak telah melebihi target, sehingga tidak memenuhi alasan kepentingan memaksa seperti diatur UUD 45, kiranya bisa dipahami dalam konteks kemanfaatan bagi seluruh masyarakat atas hasil pajak yang dikumpulkan oleh negara. Itulah sebabnya masyarakat perlu memahami persoalan pajak dalam berbagai aspek, baik hukum, ekonomi, keuangan, psikologi maupun aspek lain.

Aspek yuridis
Pasal 22 UUD 45 menegaskan pemerintah berhak membuat Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang (perppu) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa. Ini berarti secara konstitusional presiden secara tegas diberikan kewenangan menetapkan perppu apabila dipandang ada suatu kepentingan nasional yang memaksa. Presiden bisa mengambil langkah itu.
Pertanyaannya sekarang, apakah ada kepentingan yang memaksa? Perbedaan memandang ada tidaknya kepentingan yang memaksa dalam konteks sunset policy, adalah wajar. Akan tetapi dari sisi law making process tidak ada yang salah karena Presiden hanya menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur UUD.
Dengan mendudukkan peran trias politika yang benar, terbitnya perppu sunset policy juga tidak bisa dikatakan pemerintah melangkahi peran DPR. Secara konstitusional pemerintah lagi-lagi hanya menggunakan peran dan kewenangannya yang ada. Tidak ada yang lain.
Jika perppu tidak mendapat persetujuan DPR dan harus dicabut, itu soal lain. Itulah demokrasi konstitusional yang harus diakui dan dituruti bersama. Pemerintah harus mencabut perppu tersebut bila DPR tidak menyetujuinya. Namun yang menjadi pertanyaan berikutnya, mengapa sampai DPR tidak menyetujui perppu sunset policy tersebut? Apakah DPR memandang tidak ada kepentingan yang memaksa?
UUD memang tidak menjelaskan pengertian dari kepentingan yang memaksa. Jadi wajar bila terjadi perbedaan pendapat dalam melihat suatu persoalan. Akan tetapi, melihat persoalan semakin besarnya kesadaran masyarakat yang belum terlayani ketika mereka hendak memenuhi kewajibannya, patut menjadi perhatian.
Antrean panjang terlihat di kantor pajak ataupun pembayaran di bank. Antusiasme masyarakat yang begitu tinggi untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak, seharusnya mendapat apresiasi atau penghargaan kita bersama.
Faktor-faktor adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat soal pajak dan belum sempurnanya sistem ataupun prosedur untuk melayani para wajib pajak hingga terjadi antrean panjang menjelang batas akhir sunset policy, boleh saja diartikan adanya kepentingan yang memaksa dalam konteks perpajakan.
Pemikiran diatas tampaknya sejalan dengan apa yang disampaikan Prof Erman Rajagukguk, yang mengutip teori hukum dari Posner dalam economic analysis of law yang banyak diterapkan di negara common law ataupun civil law yang mempertimbangkan mana lebih efisien dalam mencapai tujuan undang-undang, menghukum atau memberikan insentif agar orang tunduk pada undang-undang.
Mencermati kondisi dan situasi masyarakat yang mulai sadar dan patuh-serta keluhan akan penggunaan uang pajak-merupakan satu momentum tepat bagi pemerintah menerbitkan perppu. Selain itu, adanya krisis global menjadi faktor pendukung lain untuk terbitnya perppu sunset policy.
Begitu pun soal citra buruk penegakan hukum yang dipandang seakan pemerintah mencontohkan adanya negosiasi dalam pelaksanaan hukum, tidaklah tepat. Pemerintah yang menjalankan peran eksekutif sesuai dengan UUD pada prinsipnya ingin menegakkan hukum itu sendiri.
Terbitnya perppu sunset policy tidak bisa diartikan sebagai suatu negosiasi dalam pelaksanaan hukum. Namun, sebaliknya untuk kepentingan bangsa dan keadilan dalam proses pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat.
Perppu sunset policy sebenarnya merupakan pengejawantahan dari rangkuman kehendak masyarakat banyak yang berhati mulia, mau dan sadar bergotong-royong membiayai negaranya dengan membayar pajak. Inilah bukti yang harus disadari bersama menuju keadilan pembayaran pajak serta aspek kemanfaatan dari pajak itu sendiri untuk kepentingan bersama.
Kalau saja kebiasaan masyarakat kita dalam melunasi pembayaran pajak tidak menjelang berakhirnya batas waktu yang ditentukan, barangkali perppu ini tidak akan terbit. Soal budaya ini pula yang harus menjadi perhatian ada tidaknya faktor kepentingan yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam UUD.
Menyikapi persoalan perpajakan yang pasti terkait dengan berbagai aspek kehidupan seseorang dalam hidup berbangsa, hadirnya perppu sunset policy kiranya bisa menjadi salah satu jalan menuju cita-cita kesejahteraan bersama. 

Richard Burton
Alumnus Magister Hukum Ekonomi FHUI 
Bisnis Indonesia, 17 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar