Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Rabu, 05 Januari 2011

Apakah Pinjaman Daerah Harus Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

Pertanyaan :
Saya mau menanyakan apakah kredit/pinjaman yang diberikan oleh bank BUMN/ BUMD kepada pemerintah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya? Saya menemui kasus ada BPD yang mensyaratkan pembentukan Perda tentang Pinjaman Daerah jika Pemerintah Daerah ingin mendapat pinjaman dari BPD tersebut (Pinjaman Daerah). Saya sudah membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2005 tanggal 09 Desember 2005 tentang Pinjaman Daerah namun tidak menemukan ketentuan seperti yang disyaratkan BPD tersebut. Apa bisa BPD menambahkan syarat tambahan yang tidak diatur dalam PP? Mohon penjelasannya.

Jawaban :
Pinjaman daerah diatur secara khusus dalam PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (“PP 54/2005”). Yang dimaksud dengan pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali (pasal 1 angka 9 PP 54/2005).
Menurut pasal 5 PP 54/2005 pinjaman daerah ada tiga jenis yaitu;
1.      Pinjaman Jangka Pendek, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.      Pinjaman Jangka Menengah, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan; dan
3.      Pinjaman Jangka Panjang, merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman daerah jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang dapat bersumber dari antara lain lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 8 PP 54/2005).
Dalam pasal 11 PP 54/2005 diatur bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut:
    a.  kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan.
     b.  kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
      c.   Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.

Kemudian, pasal 12 PP 54/2005 mengatur bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan melakukan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
b.      rasio proyeksi kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
c.      tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.
d.      mendapatkan persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD dimaksud termasuk dalam hal pinjaman tersebut diteruspinjamkan dan/atau diteruskan sebagai penyertaan modal kepada BUMD (penjelasan pasal 12 huruf d PP 54/2005).
PP 54/2005 tidak menjelaskan lebih lanjut apa bentuk dari persetujuan DPRD yang  disyaratkan dalam pasal 12 huruf d di atas. Tapi, jika merujuk kepada pasal 19 ayat (1) huruf e PP 54/2005, persetujuan DPRD dimaksud boleh jadi berbentuk “surat persetujuan DPRD”:
Untuk pinjaman daerah jangka pendek yang bersumber selain dari pemerintah dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi pinjaman, dengan memperhatikan persyaratan yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah penerima pinjaman (lihat pasal 18 PP 54/2005).
Untuk pinjaman daerah jangka menengah atau jangka panjang yang bersumber selain dari Pemerintah dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman (lihat pasal 19 ayat [6] PP 54/2005).
Selain itu, pinjaman daerah juga dapat bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri (lihat pasal 8 ayat [2] huruf e jo ayat [3] PP 54/2005). Penerbitan Obligasi Daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (lihat pasal 29 ayat [1] jo ayat [3] PP 54/2005). Yang dimaksud dengan "persetujuan DPRD" adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh komisi DPRD yang menangani bidang keuangan. Persetujuan Komisi DPRD dimaksud dipergunakan dalam penyampaian rencana penerbitan obligasi kepada Menteri Keuangan (lihat penjelasan pasal 29 ayat [1] PP 54/2005).

Kesimpulan:
-         Pinjaman daerah baik yang jenisnya jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang tidak harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Pinjaman daerah yang wajib ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah adalah Obligasi Daerah.
-         Pinjaman daerah baik yang jenisnya jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang dituangkan dalam bentuk perjanjian pinjaman. Perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman. Untuk perjanjian pinjaman daerah jangka pendek dapat ditandatangani juga pejabat yang diberi kuasa.
-         Berdasarkan pasal 11 huruf c, calon pemberi pinjaman daerah jangka pendek dimungkinkan menetapkan persyaratan lainnya kepada pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman.

Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
Penanya: hukum.positif
Jawaban oleh: Amrie Hakim
Sumber: Bung Pokrol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar