Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Rabu, 12 Januari 2011

PLEDOI GAYUS

Pledooi (Pembelaan)

 Nomor register perkara :    PDS-18/JKTSL/Ft.1/06/2010    
            PDS-25/JKTSL/Ft.1/08/2010 

a.n terdakwa : Gayus Halomoan P. Tambunan

Indonesia Bersih... Polisi dan Jaksa Risih...
Saya Tersisih...

Majelis Hakim Yang Mulia dan Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Penasehat Hukum Yang Tercinta Masyarakat Yang Mendukung Indonesia Menjadi Lebih Baik
Mengapa saya di dakwa dan dituntut karena menguntungkan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. (melanggar Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001)
Banyak kasus  telah saya ceritakan kepada tim independent, terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat-pejabat di direktorat jenderal pajak termasuk juga dugaan permainan wajib pajak yang kemungkinan merugikan Negara ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah. Namun tidak ada yang di angkat sama sekali. Saya tidak habis pikir, mengapa polisi menganggap tidak menarik cerita saya tentang para pejabat itu dan wajib pajak tersebut. Padahal jika hal tersebut di ekpose dengan penyelidikan ataupun penyidikan akan terlihat bahwa perkara saya terkait dengan uang 25 milyar tidak ada apa apanya. 
Timbul tanda Tanya besar di pikiran saya, apakah Tidak di ekspose nya mafia pajak yang sebenarnya terjadi di ditjen pajak ataupun di wajib pajak, karena : 
- Ditjen pajak memang bersih? Atau
 - Ada yang setting supaya melokalisir perkara saya saja yang diproses? atau
- POLRI tidak mampu bekerja professional dan maksimal untuk mengungkap mafia pajak yang sebenarnya. 
Banyak modus telah saya ceritakan kepada penyidik tim independent, seperti : 

-           negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak, sehingga output pemeriksaan, yaitu Surat Ketetapan Pajak tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik itu SKP Kurang Bayar maupun SKP Lebih Bayar dalam rangka restitusi pajak

-           negosiasi di tingkat penyidikan pajak, misal dalam mengungkap penyidikan atas faktur pajak fiktif, dimana atas pengguna faktur pajak fiktif selain dihimbau untuk pembetulan SPT Masa PPN juga di takut takuti untuk berubah statusnya dari saksi jadi tersangka, yang ujung ujungnya adalah uang, sehingga status pengguna faktur pajak fiktif tersebut tetap sebagai saksi 

-           penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara bandara yang melayani rute penerbangan internasional sebelum berlakunya Undang undang KUP yang baru tahun 1 Januari 2008, dimana kepada setiap orang yang bepergian keluar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp. 2.500.000. 

-           penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, sehingga pada saat jatuh tempo penyelesaian keberatan, 12 bulan, permohonan tersebut tidak selesai atau belum diproses, sehingga sesuai Pasal 26 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000, direktur jenderal pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, berapa rupiahpun nilai keberatan yang dimintakan.


-          Penggunaan perusahaan diluar negeri, khususnya belanda, dimana terdapat celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan belanda dimana bunga tersebut lebih dari 2 tahun, maka dikenakan PPh Pasal 26 0%. Disini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 (Badan) dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibebankan tersebut, dan potensi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah

-          Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan, hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan Penjualan saham antar perusahaan yang diduga masih satu grup (dilakukan oleh orang-orang dalam suatu sindikat), dimana diduga tidak pernah ada transaksi tersebut secara riil, dan nilai jual beli saham perusahaan tersebut tidak mencerminkan nilai perusahaan sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli saham tersebut, mengakibatkan wajib pajak tidak bayar PPh Pasal 25 (badan) karena kerugian tersebut dibebankan sebagai biaya sehingga menggerus atau menguras keuntungan perusahaan dari usaha realnya. potensi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah, dan masih banyak lainnya

Saya iklas kalo memang yang diproses adalah perkara yang saya memang menerima uang ataupun saya memang memperkaya pihak lain atau korporasi karena saya rekayasa dan saya menerima fee atas hal tersebut (rekayasa seperti saya contohkan di atas), bukan kasus PT. SURYA ALAM TUNGGAL, yang tidak ada masalah apa apa, atau boleh dibilang perkara jadi jadian, namun lagi lagi karena kebodohan saya mengikuti alur penyidik agar bisa menjerat Bambang Heru Ismiarso saya ikut skenario itu. Namun apa yang terjadi? Bukannya Bambang Heru yang ditangkap dan ditahan, malah saya dan Humala yang di tahan dan didakwa. 
Sungguh tragis, saya saksi hidup, dan tidak akan saya biarkan kesemena-semenaan seperti ini berlangsung di negeri tercinta Indonesia. Saya bersumpah demi Tuhan dan demi Ibu yang melahirkan saya, serta anak saya yang sangat saya sayangi, bahwa keberatan PT Surya Alam Tunggal 1000% telah sesuai dengan peraturan dan prosedur.

Humala tidak tahu apa apa, namun di tahan dan terancam di pecat. Tim Penyidik kasus mafia hukum yang katanya independent tidak gentlemen, tidak menghargai dan menepati janji yang telah dibuatnya, tidak mempunyai sedikitpun hati nurani, tidak peka terhadap apa yang dilihat didepan mata. Saya tidak habis pikir mengapa manusia bisa berlaku seperti itu, padahal saya tahu pasti, hati manusia bukan terbuat dari besi dan baja.

Terangkatnya kasus Surya Alam Tunggal murni karena saya ikut skenario penyidik, dan saya mau melakukannya karena sakit hati atas tindakan bambang heru terhadap saya dan juga maruli yang seperti tidak mengenal saya sementara sebelumnya akrab, namun itu semua telah terhapus saat maruli dan bambang heru minta maaf kepada saya karena khilaf telah memperlakukan saya dengan demikian, terlebih karena penyidik tim yang katanya independent, lebih senang menangkap dan menahan humala di banding bambang heru. Mungkin karena humala orang kecil dan tidak ada back up serta dana melimpah, sementara bambang heru sebaliknya. Atau karena ada alasan lain. Saya tidak tahu, dan tidak mau tahu.

Tidak seharusnya perkara PT Surya Alam Tunggal disidik dan sekarang maju ke persidangan sebenarnya sudah paralel dengan alasan-alasan mabes polri dan kejaksaan agung dalam tidak menyidik anggota-anggotanya, dengan uraian sebagai berikut :   

-           Alasan yang berulangkali diutarakan oleh mabes polri untuk tidak memproses edmon ilyas, raja erizman, pambudi pamungkas ataupun mardiyani karena tidak ada bukti mereka terima uang sementara peran mereka dalam penyidikan kasus pertama saya sangat terang benderang, sebagai contoh :
-           perubahan saksi roberto antonius dari tersangka menjadi saksi adalah peran edmon ilyas, 
-           adanya 2 laporan polisi, yang pertama dengan 2 tersangka, yaitu GAYUS HP TAMBUNAN dan ROBERTO SANTONIUS, dan yang kedua dengan 1 tersangka GAYUS HP TAMBUNAN. Tanggal dan nomor laporan sam
-           terjadinya pemeriksaan diluar mabes polri adalah atas izin pambudi pamungkas, 
-           penyitaan uang di bank BCA bintaro sebesar 395 juta sementara saldo hanya 25 juta adalah di ketahui oleh semua penyidik dan semua jaksa peneliti. 

-         Alasan yang berulangkali diutarakan oleh kejaksaan agung untuk tidak memproses cyrus sinaga, fadil regan, poltak manulang, kemal sofyan, maupun jaksa nasran azis karena tidak ada bukti mereka terima uang sementara peran mereka dalam penyidikan kasus pertama saya sangat terang benderang, sebagai contoh :
-           pemrosesan tindak pidana korupsi di JAMPIDUM bukan di JAMPIDSUS
-           penambahan pasal 372
-           terundanya pembacaan tuntutan sampai 3 minggu

Untuk lebih jelasnya terkait dengan beberapa rekayasa PT Surya Alam Tunggal akan saya uraikan fakta sebagai berikut. 

LAPORAN POLISI 

Berdasarkan laporan polisi LP/274/IV/2010/Bareskrim tanggal 22 April 2010. pihak terlapor adalah Maruli Pandapotan Manurung, dan saksi adalah saya sendiri (Gayus Halomoan P. Tambunan), dengan pelapor adalah Drs. FIRLI. Terlihat jelas bahwa laporan polisi didasarkan atas keterangan saya selaku saksi untuk terlapor Maruli Pandapotan Manurung. Tidak mungkin saya menjerumuskan diri saya sendiri untuk sesuatu yang tidak saya lakukan. Saya hanya mengikuti kemauan penyidik agar mempermudah kerja penyidik. Karena penyidik menjanjikan akan menjadikan tersangka Bambang Heru Ismiarso melalui Maruli Pandapotan Manurung. 
BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI PELAPOR DAN BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH SAKSI PELAPOR DIDUGA PALSU/REKAYASA
 Rekayasa kasus PT Surya Alam Tunggal ini, diperparah dengan BAP Saksi Pelapor atas nama Drs Firli dan BA Pengambilan Sumpah Drs Firli yang juga rekayasa,dengan uraian sebagai berikut :

-           pada BAP Drs Firli sebagai saksi pelapor dinyatakan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 25 April 2010, tidak ada hari itu pada tanggal itu. Yang ada hari jumat tanggal 23 april 2010 atau hari minggu tanggal 25 april 2010

-           BA Pengambilan Sumpah Drs Firli sebagai saksi pelapor disaksikan oleh : 
1.         Eko Ugroseno, pekerjaan POLRI
2.         M. Romsi, SH, pekerjaan POLRI
Dimana sesungguhnya EKO UGROSENO dan ROMSI adalah anggota polres Jakarta Utara, anak buah dari Kompol SUSATYO PURNOMO CHONDRO (Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara), dimana baru ditugaskan sebagai anggota tim penyidik independen berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/58.a/v/2010/Pidkor&WCC tanggal 17 Mei 2010 (fc surat perintah penyidikan ada dilampiran berkas perkara). sehingga sesungguhnya baik BAP maupun BA Pengambilan sumpah Drs Firli sebagai saksi pelapor, pasti dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2010, bukan april 2010. 

Dengan melihat laporan polisi dimana saya menjadi saksi yang memberatkan MARULI PANDAPOTAN MANURUNG dan dipalsukannya BAP Saksi Pelapor dan juga BA Pengambilan sumpah maka menjadi petunjuk bahwa BAP yang dilakukan oleh penyidik Tim Independen, bukanlah harga mati suatu kebenaran atau fakta hukum seperti dalil Jaksa Penuntut Umum, apalagi menjadi alat bukti surat, namun apa yang terungkap disidanglah fakta hukum sebenarnya.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, ahli dan terdakwa sendiri jelas bahwa penanganan keberatan PT Surya Alam Tunggal telah sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada prosedur yang dilanggar, tidak ada wewenang yang disalahgunakan, penelitian di keberatan jauh lebih komprehensif dan objektif dibandingkan dengan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak Kanwil Jawa Timur II. 

Pemeriksa hanya mengenakan tambahan pajak berdasarkan asumsi bahwa wajib pajak telah membayar pasal 16D sebesar Rp. 190.000.000, sementara nilai DPP sebesar Rp. 4.800.000.000, maka seharusnya wajib pajak membayar nilai sebesar DPP (DASAR PENGENAAN PAJAK) Rp. 480.000.000, sehingga terdapat kekurangan bayar senilai Rp. 290.000.000.  

Tidak ada dasar hukum lain ataupun dokumen lain yang digunakan oleh pemeriksa dalam menetapkan PPN 16D tersebut. Justru Pemeriksa melanggar Undang undang dengan tidak menerapkan syarat pengenaan PPN Pasal 16D sesuai UU PPN No. 18 tahun 2000, dimana syarat pengenaan pasal 16D adalah PPN yang dibayar pada saat perolehannya, dapat dikreditkan.   

Berdasarkan dokumen yang telah saya teliti, termasuk tim kami teliti secara berjenjang mulai dari saya selaku peneliti sampai dengan Direktur Jenderal Pajak selaku penanggung jawab tertinggi, dan juga pembahasan dengan wakil pemeriksa, yaitu sdr. APRIANTO tidak ada alasan lain yang digunakan oleh pemeriksa waktu itu. Pemeriksa sendiri, melalui APRIANTO, telah setuju PT Surya Alam Tunggal tidak terhutang PPN Pasal 16D, apabila bisa dipastikan tidak ada PPN yang dibayar pada saat perolehan, yaitu desember 1994. Dan kami sudah memastikan hal tersebut.  

Tim keberatan dalam memutus keberatan memeriksa dokumen secara detail, termasuk menelusuri dokumen waktu terjadinya pembelian, yaitu tahun 1994, dimana sampai dengan kadaluarsanya pemeriksaan pajak yaitu 10 tahun sejak 1994, yaitu tahun 2004. tidak ada tambahan pajak atas pemeriksaan pajak atas SKP Masa Des 1994, Jan 1995 dan Feb 1995 yang menjadi masa dari objek pemeriksaan, yaitu pembelian aktiva pada desember 1994 dan dijual kembali pada tahun 2004. hal ini berarti atas kewajiban perpajakan PT SURYA ALAM TUNGGAL untuk tahun pajak 1994 telah kadaluarsa atau inkraht. Langkah langkah yang dilakukan oleh tim keberatan adalah untuk memenuhi syarat syarat sebagaimana diatur dalam PPN Pasal 16D UU PPN No. 18 tahun 2000, dimana syarat pengenaan pasal 16D adalah PPN yang dibayar pada saat perolehannya, dapat dikreditkan.

Saya tidak habis pikir mengapa  penyidik mengangkat PT SURYA ALAM TUNGGAL untuk menjerat saya, padahal saya telah kooperatif ikut alur penyidik untuk bisa menjerat bambang heru, sehingga bisa masuk ke kasus kasus kelas PAUS ataupun HIU di keberatan dan banding. Karena Bambang Herulah kunci dikabulkannya kasus kasus besar di direktorat tersebut. Yang akan menyeret nama nama besar di direktorat jenderal pajak, mungkin termasuk Direktur Jenderal Pajak.

Atau justru penyidik tim yang katanya independen sangat sayang pada negara tercinta ini, republik Indonesia, karena jika cerita-cerita saya di seriusi, maka terpaksa Direktorat Jenderal Pajak harus dilikuidasi, karena sebelum tahun 2007, kami di Pajak menyebutnya dengan jaman jahiliyah, sulit menemukan pejabat ataupun aparat yang benar benar bersih di Direktorat Jenderal Pajak. 

Satu hal lagi, sesuai ketentuan Pasal 44 ayat 1 Undang undang no 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. 

 Di undang undang tersebut nyata diatur bahwa yang berwenang menyidik tindak pidana perpajakan adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bukan penyidik mabes polri, karena penyidik mabes polri sama sekali tidak mempunyai kompetensi perpajakan. Kecuali masalah suap atau gratifikasi terhadap pegawai pajak, itu memang tugas penyidik mabes polri, namun jika menyangkut materi perpajakan, penyidik mabes polri sama sekali tak berwenang.  

Jujur saya buka dalam pledooi ini, saya yang mengajari penyidik tim independen mabes polri masalah perpajakan, dimana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan, namun sekarang seolah olah paling tahu urusan pajak, termasuk jaksa penuntut umum. Dengan menambah nambah dasar hukum penetapan pajak dalam pemeriksaannya yang pemeriksa maupun peneliti pun tidak pernah memakainya. Hal ini makin menunjukan ketidakmengertian penyidik maupun penuntut umum tentang teknis dan peraturan perpajakan, hal yang tidak akan terjadi jika penyidikan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). 

 

Majelis Hakim Yang Mulia dan Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat Penasehat Hukum Yang Tercinta Masyarakat Yang Mendukung Indonesia Menjadi Lebih Baik  

Mengapa saya di dakwa suap polisi untuk tidak ditahan, rekening mandiri tidak di sidik, dan rumah kelapa gading tidak di sita? (melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001)

Dari awal saya datang ke Jakarta dan menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sangat kooperatif, apa apa saja hal yang saya alami selama proses penyidikan yang pertama oleh Arafat dkk, termasuk mengikuti alur cerita versi penyidik, tujuannya adalah agar penyidik mempunyai gambaran yang menyeluruh dan komprehensif, sehingga dapat mendudukkan permasalahan dengan sebenar benarnya, dan majelis hakim yang mulia dapat memutus yang seadil adilnya berdasarkan hati nurani, atas perbuatan-perbuatan yang nyata terjadi, bukan berdasarkan konstruksi yang sudah di rekayasa oleh penyidik dan penuntut umum.  

Sejak diundang oleh satgas pemberantasan mafia hukum, saya sudah katakan bahwa HAPOSAN HUTAGALUNG meminta uang kepada saya, untuk operasional beliau, yang kata beliau tidak untuk dia sendiri, beliau merinci sbb : 5 miliar mabes polri, 5 miliar kejaksaan, 5 miliar hakim, 5 miliar penasehat hukum dan 5 miliar saya sendiri. 

Angka 20 miliar bukan angka yang kecil, sebelum dan sesudah angka 20 milyar saya serahkan, HAPOSAN HUTAGALUNG dengan berbagai macam cerita selalu meminta uang kepada saya, antara lain yang saya ingat betul : 100.000US$, 45.000US$, 35.000US$, 50.000US$, 45.000US$. sebelum kasus ini ramai pertengahan maret 2010, saya sangat percaya dengan HAPOSAN HUTAGALUNG, namun rupanya kepercayaan saya itu di manfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh HAPOSAN HUTAGALUNG.

Tidak heran kalo HAPOSAN HUTAGALUNG di juluki sinterklas di bareskrim dan Polda Metro Jaya, termasuk juga di kejaksaan agung, karena seringnya membagi uang kepada siapapun yang bertemu dengan dia di bareskrim, polda metro dan kejaksaan agung, tidak peduli ada urusan yang terkait atau tidak, dan juga tidak perlu kenal atau tidak. Bahkan sinterklas saja kalah baik, jika sinterklas membagi bagi hadiah hanya saat Desember saja (natal), HAPOSAN HUTAGALUNG membagi bagi uang sepanjang tahun, Januari – Desember.  

HAPOSAN HUTAGALUNG dikenal sebagai orang baik karena membagi bagi uang tersebut, namun mereka tidak mengetahui bahwa uang itu diperoleh dari cara cara membodohi kliennya, dengan menakut nakuti dan menjual nama nama pejabat. Saya salah satu kliennya yang BODOH itu. Berdasarkan perkembangan sampai dengan hari ini :  

-           tidak ada anggota polisi yang menerima uang saya 5 Miliar, ini terbukti dari di bongkarnya perkara ini oleh Susno Duaji, dimana dia adalah Kabareskrim yang menangani kasus saya dahulu, dan berdasarkan keterangan Arafat berkas saya sudah beliau amati bersama sama dengan Arafat sejak masih menjabat di PPATK. Susno Duaji juga menerangkan kepada Saya setelah bermain tennis di lapangan rutan mako brimob, disaksikan oleh Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Mako Brimob, dan Wiliardi Wizar tahanan kasus terkait pembunuhan Nasarudin Zulkarnanen. Bahwa saya di bohongi, di takut takuti dan diperas oleh HAPOSAN HUTAGALUNG, karena KOMJEN SUSNO DUADJI tahu betul tidak pernah ada perintah ataupun rencana penahanan terhadap saya, tidak pernah ada perintah ataupun rencana penyitaan terhadap rumah saya, karena penyidikan kasus Money Loundering dimana dasarnya adalah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK hanya terfokus pada uang yang di laporkan bukan asset asset di luar yang di laporkan, dan tidak perlu dilakukan penahanan dan penyitaan atas asset lainnya. Apalagi terhadap kasus yang predikat crimenya belum jelas. Seumpama memang benar susno duaji menerima 3 miliar seperti cerita HAPOSAN HUTAGALUNG kepada saya dan andi kosasih, tentu SUSNO DUAJI telah didakwa menerima suap atau janji 3 milyar rupiah, dan juga tidak akan ada cerita rame rame seperti saat ini. Ini menunjukan bahwa HAPOSAN HUTAGALUNG telah menipu mentah mentah saya yang bodoh ini. 

-           Tidak ada jaksa yang menerima uang saya 5 miliar rupiah, hal ini terbukti dari tidak adanya tersangka dari pihak kejaksaan karena telah menerima suap 5 miliar rupiah dari HAPOSAN HUTAGALUNG, padahal telah saya ceritakan ke tim penyidik mabes polri apa yang di ceritakan HAPOSAN HUTAGALUNG kepada saya, dan penyidik tidak menemukan fakta suap tersebut. Hal ini juga menunjukan bahwa  HAPOSAN HUTAGALUNG telah menipu mentah mentah   saya yang bodoh ini

-           Tidak ada Hakim yang menerima uang saya 5miliar, hal ini terbukti dari tidak adanya tersangka dari pihak Hakim karena telah menerima suap 5 Miliar dari HAPOSAN HUTAGALUNG, banyak cerita HAPOSAN HUTAGALUNG tentang hakim di PN Tangerang, terutama tentang hakim Muhtadi Asnun dan Haran Tarigan, namun sekarang saya yakin bahwa cerita itu bohong semua. hal ini juga kembali menunjukan bahwa  HAPOSAN HUTAGALUNG telah menipu mentah mentah saya yang bodoh ini.

-           Tidak ada dakwaan kepada HAPOSAN HUTAGALUNG karena telah memberi Polisi, Jaksa dan Hakim masing masing 5 Miliar seperti cerita beliau kepada saya.

Dari poin poin di atas sebenarnya penyidik tim independent telah bisa mengambil kesimpulan terhadap cerita saya, bahwa saya di peras dan di bohongi HAPOSAN HUTAGALUNG, ataupun jika saya di dakwa menyuap, maka saya harus di dakwa :

-           menyuap polisi yaitu kabareskrim, direktur di direktorat eksus, yang mempunyai wewenang atas ketiga hal yang saya sebutkan di atas, namun tidak ada nama nama petinggi mabes polri tersebut dalam dakwaan terhadap saya. Yang ada justru dakwaan karena memberi arafat 6000 USD dan Mardiyani 4000 USD yang saya tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan milyaran rupiah yang telah saya serahkan kepada HAPOSAN HUTAGALUNG untuk operasional beliau 
-           menyuap jaksa yaitu jampidum, direktur pra penuntutan/penuntutan, yang mempunyai wewenang atas penghilangan pasal korupsi dan menggantikannya dengan pasal penggelapan (372 KUHP)
 

YANG TERJADI JUSTRU SEBALIKNYA. Jaksa Penuntut Umum memaksakan dakwaan dan tuntutan yang sangat tidak masuk akal dan logika, dan tidak jelas. bagaimana bisa hal yang tidak masuk akal dan logika tersebut menjadi tuntutan resmi dari Kejaksaan Agung?

Apa hubungannya uang yang diminta oleh HAPOSAN HUTAGALUNG HUTAGALUNG + USD 700.000 (sekitar 7 miliar rupiah) dengan USD 6.000 (sekitar 60 juta rupiah) yang diterima ARAFAT dari HAPOSAN HUTAGALUNG HUTAGALUNG. Saya bertanya kepada lebih dari 100 orang, namun tidak satu orang pun menemukan jawaban atas hubungan antara 7 miliar dengan 60 juta tersebut, apalagi dikaitkan dengan dakwaan suap agar tidak ditahan, tidak disidik, dan tidak disita rumah. Saya tidak tahu menahu HAPOSAN HUTAGALUNG memberi 6.000 USD kepada ARAFAT, dan saya tidak tahu menahu ARAFAT menerima 6.000 USD dari HAPOSAN HUTAGALUNG.  

Yang saya tahu, dan Jaksa Penuntut Umum juga Pasti lebih tahu, Saya yakin, MAJELIS HAKIM YANG MULIA juga lebih tahu dari saya maupun JPU, yang punya wewenang untuk menahan, menyidik dan memblokir, serta menyita memang penyidik, yaitu KANIT, DIREKTUR dan KABARESKRIM, bukan ARAFAT. 

 
             
Majelis Hakim Yang Mulia dan Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat Penasehat Hukum Yang Tercinta Masyarakat Yang Mendukung Indonesia Menjadi Lebih Baik  


Mengapa saya di dakwa suap hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan ( melanggar Pasal 6 ayat 1(a) UU No. 20 tahun 2001)

bahwa saya di peras oleh hakim asnun, itulah yang dijanjikan kepada saya oleh penyidik tim independent sejak awal. Bahwa penyidik tim independen (Bapak Agung Iman Effendi) akan mengenakan pasal pemerasan jika saya mau memberi keterangan tentang hakim ASNUN supaya polisi bisa menjerat hakim ASNUN, karena tanpa ada cerita dari saya polisi tak akan bisa menjerat hakim asnun. 

 Tapi.. apa yang terjadi..? lagi lagi saya di bohongi oleh penyidik Tim yang katanya independen karena saya malah di dakwa memberi suap kepada hakim asnun dan hakim asnun dikenakan pasal menerima suap bukan pemerasan. 

Tidak ada urusan saya menyuap hakim asnun dan tidak perlu saya menyuap, karena : 
-           saya melihat berkas perkara yang telah dianggap lengkap oleh jaksa peneliti Cyrus Sinaga Dkk, saya yakin bebas dari segala dakwaan karena memang tidak ada penggelapan dalam kasus tesebut. Dimana uang sebesar 370 juta rupiah tidak saya pakai dan ingin saya kembalikan namun tidak bisa, Karena ternyata Mr Song telah pergi meninggalkan Indonesia dan tidak ada kabarnya lagi. Dan dari saksi saksi yang di BAP oleh penyidik maupun yang dihadirkan dalam persidangan (karyawan PT Megah Jaya Citra Garmindo), tidak mengenal saya dan tidak mengetahui hubungan antara saya dengan Mr Song. 

-           Saya tidak kenal hakim asnun dan juga tidak berusaha kenal hakim asnun, sampai dengan sidang ke 8 tanggal 10 maret 2010, saya mengikuti sidang seperti biasanya. Sampai akhirnya ikat, panitera pengganti menghubungi saya agar datang menemui hakim asnun sesuai perintah hakim asnun kepada ikat. Sebagai pihak yang sedang menanti keputusan hakim yang rencananya akan di bacakan tanggal 12 maret 2010, saya tidak mempunyai pilihan selain memenuhi permintaan hakim asnun untuk menemui beliau. Dari kondisi demikian harusnya penyidik bisa konsisten dengan janjinya bahwa kaitannya dengan hakim, yang ada adalah pemerasan, bukan suap dari saya kepada hakim. Apakah penyidik, penuntut umum ataupun orang lain jika berada pada situasi seperti saya, yaitu terdakwa dapat menolak datang jika diminta datang oleh hakim yang mana hakim tersebut akan memutus perkaranya. Saya pesimis akan ada yang dapat melakukannya, itulah yang terjadi pada saya. Namun karena ketidakberdayaan saya itu lah, termasuk keterus terangan saya, dan juga kepolosan saya mengikuti mau penyidik maka saya didakwa menyuap hakim.
-           Putusan pengadilan negeri di bacakan tanggal 12 maret 2010 siang, rapat majelis hakim yang hasilnya adalah putusan bebas dari segala dakwaan di adakan tanggal 11
10

maret 2010 siang. Sementara permintaan hakim asnun akan uang adalah mulai 11 maret malam sampai dengan 12 maret subuh. Dari sini terlihat jelas bahwa tidak ada kaitannya antara permintaan uang oleh hakim asnun dengan putusan bebas dari segala dakwaan. Putusan tersebut telah jadi, dan dari fakta persidangan tidak terpenuhi unsur unsur tindak pidana penggelapan, dan karena jaksa penuntut umum juga tidak mampu menghadirkan saksi korban, yaitu mr song, maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Dari ketiga uraian saya tersebut, jelas penyidik dan penuntut umum memaksakan dakwaan saya memberi suap kepada hakim asnun, dan penyidik sangat sadar bahwa dengan melanggar janjinya kepada saya, maka saya akan mencabut keterangan yang pernah saya berikan dalam Berita Acara Pemeriksan. Dan dalam persidangan saya telah menceritakan keadaan yang sebenarnya, terutama terkait penyerahan uang sebesar USD 40.000. Tidak pernah ada penyerahan uang tersebut, karena saat saya mau bicara, HAKIM ASNUN justru meminta maaf terlebih dahulu dan meminta saya melupakan permintan beliau sebelumnya, karena beliau mau umroh ke tanah suci, dan istri serta mertuanya mengingatkan untuk membersihkan diri dari segala dosa duniawi. Pencabutan keterangan saya dalam BAP, dan menceritakan kondisi yang sebenarnya yang saya alami, karena saya tidak mau lagi disetir setir oleh siapapun untuk suatu kepentingan. 

 Saya tidak mau percaya lagi pada penyidik dan yang lainnya, saya hanya percaya kepada Tuhan dan juga majelis hakim yang mulia, yang akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan. Karena saya yakin, majelis hakim adalah kepanjangan tangan Tuhan di dunia ini, dan Karena itu tidak akan memutus perkara berdasarkan konstruksi yang dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, namun berdasarkan keyakinan hakim atas fakta persidangan, juga hati nurani yang tidak mudah di bohongi oleh konstruksi yang telah di rekayasa. 

Saya menyesal telah mengikuti alur cerita yang diminta oleh polisi, dengan janji janji muluk, namun semua akhirnya menjerumuskan saya, membunuh saya dan anak anak saya. Dan sekarang malah dituntut hukuman penjara 20 tahun. Terlepas dari itu semua, saya tidak mau seseorang dihukum atas sesuatu yang tidak dilakukannya, dan saya juga tidak iklas jika saya dihukum atas sesuatu yang tidak saya lakukan. 

Satu contoh konkrit adalah terkait alif kuncoro, kepada satgas telah saya nyatakan, juga saat menjadi saksi Arafat dan alif kuncoro, bahwa Arafat menakut nakuti alif kuncoro akan menjadikan imam cahyo maliki sebagai tersangka karena pernah mengirim uang ke rekening saya, padahal jelas uang itu adalah terkait jual beli mobil. Sampai akhirnya ALIF KUNCORO memberikan motor harley Davidson. Berulangkali saya nyatakan pertama kepada satgas itu pemerasan, karena memang alif tidak ada niat untuk menyuap Arafat, kepada polisi juga saya nyatakan hal yang sama. 

Tapi baik satgas, penyidik, penuntut umum maupun hakim tak bergeming. Alif kuncoro, sahabat saya, kepada satgas saya nyatakan sebagai satu nyawa dengan saya, sudah lebih daripada saudara, di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sera di hukum penjara 1 tahun 6 bulan karena dianggap memberi suap kepada Arafat. Saya sungguh kecewa, karena faktanya tidak demikian. Saya mengalami dari awal sampai akhir terjadinya pemberian motor tersebut. Dan saya benar benar tahu kondisi yang terjadi. Tidak ada penyuapan agar imam tidak jadi tersangka, karena memang tidak ada rencana dari mabes polri menjadikan imam tersangka. Jadi tidak memberi motor pun, imam tidak akan jadi tersangka. Semua itu karena memang arafat menakut nakuti akan menjadikan imam tersangka dan menahan imam, termasuk juga melempar borgol sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap imam.

Yang terjadi malah sebaliknya, Roberto yang sudah jadi tersangka malah berubah jadi saksi, karena atas perintah edmon ilyas, bukan atas permintaan Arafat. Arafat tidak punya kuasa apa apa atas kasus saya terdahulu, semua di bawah kendali kabareskrim dan direktur. Apakah edmon ilyas dijadikan tersangka karena merubah status Roberto, yang sebenarnya telah jelas dalam BAP Roberto sebagai saksi terhadap arafat, bahwa Roberto menyerahkan 100 juta kepada edmon ilyas?  

Silakan Tanya kepada rumput yang bergoyang. Kalaupun rumput yang bergoyang tak memberi jawaban, silakan Tanya pada tim yang katanya independent mengapa sesuatu yang telah terang benderang justru tidak di angkat, dan lebih senang menghukum orang kecil yang tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak ada back up kuat, seperti saya GAYUS HP TAMBUNAN, HUMALA NAPITUPULU, ARAFAT, dan SRI SUMARTINI. 

Walaupun Penyidik tim independen sewenang wenang, dan merekayasa BAP, yang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan ini. Namun itu semua tidak membuat saya mundur dan takut, justru makin menguatkan tekad saya untuk terus berjuang mewujudkan indonesia yang bersih, tak peduli walaupun kepolisian dan kejaksaan risih. Nabi pun mengalami penderitaan ataupun perlawanan saat memperjuangkan kebenaran, apalagi saya. GUSTI ALLAH ORA SARE. 

Seperti semboyan pemberantasan korupsi, JIKA BERSIH MENGAPA HARUS RISIH. Polisi dan jaksa bukannya memfokuskan pemeriksaan kepada HAPOSAN HUTAGALUNG yang telah menceritakan nama nama pejabat di kepolisian dan Kejaksaan kepada saya, malah memborbardir saya dengan banyaknya dakwaan dan tuntutan yang sangat tidak masuk akal sehat, terlihat jelas dalam surat tuntutan jaksa penuntut umu dengan tidak adanya hal hal yang meringankan.  

Jika buku kecil HAPOSAN HUTAGALUNG yang berisi pemberian uang kepada pejabat pejabat di kepolisian dan kejaksaan selama tahun 2009 dan sebelumnya, yang disita tim independen diseriusi oleh Kepolisian dan Kejaksaan, saya yakin indonesia bisa bersih. Namun rupanya indonesia bersih hanyalah impian dari presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO melalui satgas pemberantasan mafia hukum, dan masyarakat kecil saja. 

Impian ini tidak akan terwujud karena sangat jelas terlihat polisi dan jaksa sangat risih, telah dibuktikan dengan tidak mengusut tuntas cerita saya tentang mafia pajak yang sebenarnya dengan modus modus yang saya ceritakan di atas, ataupun tidak mengusut barang bukti kategori A1, yaitu buku sakti HAPOSAN HUTAGALUNG HUTAGALUNG yang berisi daftar nama pemberian uang kepada pejabat pejabat di kepolisian dan kejaksaan, salah satu contoh yang saya masih ingat untuk kasus ARWANA. 

Mudah-mudahan majelis hakim yang mulia ini, yang di pimpin ibu Albertina Ho, yang terkenal tegas, berani, objektif dan bijaksana, dapat melihat lebih jernih dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terhadap Saya, dan memutus perkara ini dengan seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani yang tulus, tidak seperti Jaksa Penuntut Umum yang sangat kental dengan aroma dendam dan tidak memakai logika hukum yang baik.  

Saya sangat yakin majelis hakim yang mulia mampu dan berani menegakkan kebenaran. Hukum saya jika saya memang terbukti bersalah, saya sudah siap, tetapi hukuman yang berperikemanuasiaan dan mempertimbangkan asas keadilan. Bebaskan saya jika saya memang tidak terbukti bersalah, tanpa takut cercaan dari orang orang atau pihak pihak yang tidak suka kebenaran dan hukum di tegakkan.

Saya akui saya bukan orang baik, namun saya juga bukan penjahat. Apalagi dengan dakwaan dan tuntutan sebanyak dan seberat ini, dan masih ada beberapa perkara menunggu untuk disidangkan. Sempat saya protes kepada Tuhan, mengapa saya yang kooperatif dan mau membantu Negara Indonesia lebih baik namun malah di beri kesusahan yang seperti tiada habisnya? Mengapa saya yang belum di putus bersalah oleh majelis hakim di pengadilan sudah di hakimi lebih dahulu oleh media massa? Sampai dengan saat ini Tuhan belum menjawab pertanyaan saya, namun saya tidak putus asa, mungkin Tuhan menyampaikan jawaban atas pertanyaan saya berbarengan dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim yang mulia, yang di pimpin oleh ibu Albertina Ho yang berani, tegas, objektif dan bijaksana. 

Tolong.. sekali lagi tolong.. bahkan saya mohon.. sekali lagi saya mohon.. saya hanya ingin membantu para penegak hukum menemukan fakta yang sebenarnya. Namun rupanya keterusterangan saya, telah menyakiti aparat penegak hukum yang saya sebutkan, sehingga mabes polri bukannya mengusut tuntas apa yang saya ceritakan, malah menjadikan saya target untuk di bumi hanguskan. Idem dito dengan jaksa
 
        
 
Majelis Hakim Yang Mulia dan Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat Penasehat Hukum Yang Tercinta Masyarakat Yang Mendukung Indonesia Menjadi Lebih Baik

Mengapa saya di dakwa tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan, tentang seluruh harta benda dan harta benda istri atau suami ( melanggar Pasal 22 jo Pasal  28 UU No. 20 tahun 2001) 

Dakwaan ke 4 ini sungguh suatu dakwaan yang sangat dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum mengutip Pasal sepotong-sepotong sehingga mengaburkan makna dari Pasal tersebut. Hal ini suatu penyesatan atas makna suatu Undang undang.  

Isi Pasal 22 UU No 31 thn 1999 s.t.d.t.d UU No. 20 tahun 2001 adalah setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi ketarangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara...
Berdasarkan Pasal pasal tersebut, setiap orang pada pasal 28 adalah tersangka, pasal 29 adalah pejabat bank, pasal 35 adalah saksi atau ahli, dan pasal 36 adalah siapapun yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia. 

Terhadap tersangka tidak dapat dituntut dengan Pasal ini, karena hak hak dasar tersangka dilindungi oleh KUHAP. Dapat saya uraikan pembelaan saya tersebut didasarkan pada Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim 

Memberikan keterangan secara bebas, diartikan tersangka atau terdakwa boleh tidak memberikan keterangan ataupun menjawab apa saja sesuai keinginan tersangka ataupun terdakwa. Maka dari itu KUHAP juga memberikan wewenang kepada penyidik dengan kewenangannya yang sangat luas berdasar Pasal 7 KUHAP yaitu :

- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- Memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi
- Mendatangkan ahli dalam hubungan dengan perkara - Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Wewenang yang sangat luas tersebut adalah untuk mendapatkan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tanpa ada keterangan terdakwa pun penyidik tetap dapat melaksanakan penyidikan dengan baik, dan mendapatkan 2 alat bukti lainnya sehingga unsur unsur dalam perbuatan pidana terpenuhi. 

Hal tersebutlah yang tidak dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum, Pasal 22 jo Pasal  28 UU No. 20 tahun 2001 tidak bisa diterapkan untuk menjadikan tersangka ataupun terdakwa karena jika seseorang tersangka ataupun terdakwa dalam kasus sebelumnya tidak memberi keterangan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar, dia tetap bisa dipidana dengan alat bukti lainnya yang sah berdasarkan KUHAP. 

Jadi tidak akan ada perkara setelah perkara. Jika alur berpikir penyidik dan jaksa penuntut umum di ikuti, seorang tersangka bisa disidang berkali kali, bahkan bisa sampai 10 kali lebih atas perkara yang sama, jika sampai dengan sidang perkara yang ke-9 penyidik masih berpendapat tersangka tersebut memberikan keterangan yang tidak benar. 

Maksud Pasal 22 jo Pasal  28 UU No. 20 tahun 2001 adalah hanya untuk pihak bank, saksi dan ahli, serta pihak pihak lainnya yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia.  Hal ini diperkuat oleh KUHAP dengan ancaman sumpah palsu atas kesaksiannya di sidang pengadilan sesuai dengan Pasal 174 KUHAP yang menyatakan : apabila keterangan saksi disidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.   

Tidak ada pasal di KUHAP tentang ancaman pidana atas terdakwa yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar (palsu), yang ada tentang keterangan terdakwa adalah Pasal 175 KUHAP yang menyatakan : jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.   

PERMOHONAN ATAS PUTUSAN MAJELIS HAKIM YANG MULIA

Sebelum saya menyampaikan permohonan saya untuk putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, perkenankanlah saya menyampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia, yaitu : 

            a.         Hal – hal yang memberatkan 

-           Karena keterus terangan saya terhadap satgas pemberantasan mafia hukum dan penyidik tim independen, banyak orang di proses hukum. Termasuk beberapa orang baik yang saya yakin tidak bersalah terkait dengan dakwaan dan tuntutan jaksa, seperti ALIF KUNCORO, HUMALA NAPITUPULU dan MARULI PANDAPOTAN MANURUNG
 b.        Hal – hal yang meringankan  

-           Kooperatif dalam pemeriksaan, tidak pernah komplain kepada penyidik walaupun penyidik melakukan hal yang tidak benar, seperti : 
-           menahan saya dalam sel isolasi gegana selama 3 bulan, sejak 1 April 2010 s/d awal juli 2010 tanpa surat penahanan yang sah. Karena surat penahanan yang ada pada saya, seharusnya saya di tempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun justru ditempatkan di sel isolasi gegana seorang diri tidak ada tahanan lain
. 
-           menyita barang bukti yang tidak pernah sekalipun di gunakan baik dalam penyidikan maupun penuntutan, yaitu : 
-           BB no urut 101 berupa flash disk
-           BB no urut 110 berupa laptop sony VPCW 115 XG
-           BB no urut 120 berupa HP Blackberry Bold 9900, yang baru seminggu saya beli dan sudah saya jelaskan namun tidak di gubris oleh penyidik, ternyata juga tidak digunakan dalam penyidikan, parahnya justru diusulkan untuk dimusnahkan oleh JPU. (hubungannya  dengan perkara apa? Saya tak habis pikir dan tak menemukan jawabannya sampai hari ini)
-           BB no urut 122 berupa HP Nokia N 95, yang tidak digunakan kaitannya dengan kasus, tidak digunakan pula dalam penyidikan, parahnya justru diusulkan untuk dimusnahkan oleh JPU. (hubungannya  dengan perkara apa? Saya tak habis pikir dan tak menemukan jawabannya sampai hari ini)
-           Membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maruli Pandapotan Manurung lebih dari sepuluh kali, walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Maruli Pandapotan Manurung.  

-           Saya bersikap sopan selama persidangan dan selalu mengikuti agenda persidangan dengan baik 
-          Berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan 3 orang anak yang sangat saya sayangi dan mereka juga sangat membutuhkan kasih sayang saya, masing masing berusia 7 tahun, 5 tahun dan 1 tahun
-          Berani mengatakan yang benar di persidangan dan menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa karena memang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memikul segala resiko termasuk perlawanan balik dari mafia yang sebenarnya.
-          Kondite sangat baik selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dengan Penilaian di atas rata-rata atau sangat baik, selalu menunaikan tugas dengan baik dan maksimal baik sebagai pemeriksa pajak di KPP Balikpapan, Penelaah Keberatan di Direktorat Keberatan Banding dan Petugas Banding di Pengadilan Pajak (untuk objektifnya silakan bertanya kepada pihak pihak yang pernah bersinggungan dengan saya selama saya menjalankan tugas negara tersebut)
-          Belum pernah dihukum 
-          Mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, dengan menerapkan cara cara luar biasa untuk memberantasnya, karena korupsi adalah extraordinary crime. Cara cara tersebut adalah :  
o   Menyerahkan HP Nokia 5310 ekspress music kepada tim penyidik independen, yang tidak diminta oleh penyidik dan sebenarnya sangat mudah untuk saya buang atau hilangkan. Dalam HP tersebut lengkap komunikasi saya dengan HAPOSAN HUTAGALUNG dan HAKIM ASNUN, termasuk cerita HAPOSAN HUTAGALUNG tentang pihak pihak terkait di KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, maupun PENGADILAN 
o   Mengikuti permintaan penyidik untuk merekayasa BAP sehingga bisa memenuhi unsur yang diinginkan, untuk tersangka ARAFAT, HAPOSAN HUTAGALUNG, HAKIM ASNUN, dan MARULI PANDAPOTAN MANURUNG 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, perkenankanlah saya, mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang mulia, agar demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan berlandaskan fakta persidangan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

-           Menyatakan terdakwa GAYUS HALOMOAN P TAMBUNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan subsider, kedua primer dan subsider, ketiga dan keempat

-     Membebaskan oleh karena itu terhadap terdakwa GAYUS HALOMOAN P TAMBUNAN dari dakwaan pertama primer dan subsider, kedua primer dan subsider, ketiga dan keempat
-     Membebaskan terdakwa GAYUS HALOMOAN P TAMBUNAN dari tahanan Rutan Cipinang 
-     Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
-     Memerintahkan barang bukti milik terdakwa yang tidak dipakai dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan ini, yaitu : 
-           BB no urut 101 berupa flash disk
-           BB no urut 110 berupa laptop sony VPCW 115 XG
-           BB no urut 120 berupa HP Blackberry Bold 9900, 
-           BB no urut 122 berupa HP Nokia N 95, dikembalikan kepada terdakwa GAYUS HALOMOAN P. TAMBUNAN
-     Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyidik dan menuntut pihak pihak yang menurut Majelis Hakim yang Mulia harus dituntut namun belum dituntut dalam perkara ini
-     Membebankan biaya perkara kepada negara

Atau 

 Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka saya mohon agar diberikan Putusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya, demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hormat Saya  
 

Gayus Halomoan P Tambunan dan Keluarga



Tidak ada komentar:

Posting Komentar