Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Rabu, 05 Januari 2011

STATUS HUKUM UNDANG-UNDANG RATIFIKASI

Pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU No. 24/2000”) menjelaskan, ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Jadi, dengan ratifikasi Indonesia mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
Pasal 9 UU No. 24/2000 mengatur bahwa pengesahan suatu perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut, dan dilakukan melalui Undang-Undang ("UU") atau Keputusan Presiden (“Keppres”). Namun, setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapat dilakukan dengan Keppres tapi dengan Peraturan Presiden (“Perpres”). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No. 10/2004.
Pasal 10 UU No. 24/2000 selanjutnya menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Tentang UU ratifikasinya sendiri, keberlakuannya sebagai UU di Indonesia tidak perlu menunggu adanya UU implementasinya dahulu. Begitu UU itu disahkan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara, maka UU tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 46 ayat (1) huruf a UU No. 10/2004.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar