Welcome To My World

Life is about limited chance....that will never come twice

Jumat, 21 Januari 2011

PENAHANAN

Penahanan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (21) KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-Undang ini. Cara yang diatur berdasarkan KUHAP merupakan syarat-syarat limitatif bagi kewenangan penahanan, baik secara formil maupun materiil.
Terhadap suatu penahanan, maka harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat dibawah ini, yaitu antara lain :
1. Syarat Subjektif
Syarat ini diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini, dinyatakan sebagai syarat subjektif karena hanya tergantung kepada siapa orang yang memerintahkan penahanan tersebut, dan apakah syarat yang disebutkan dalam pasal tersebut ada atau tidak. Berikut penjelasan terhadap pengaturan Pasal 21 ayat (1) diatas :
  • Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana.
  • Harus berdasarkan bukti yang cukup, berupa Laporan Polisi ditambah 2 (dua) alat bukti, seperti BAP tersangka ataupun saksi-saksi, Berita Acara ditempat kejadian peristiwa, ataupun barang bukti yang ada.
  • Dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau mengilangkan barang bukti, serta kekhawatiran tersangka akan melakukan tindak pidana lagi.
2. Syarat Objektif
Syarat ini diatur pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dalam hal ini, dinyatakan sebagai syarat subjektif karena syarat ini dapat diuji terkait ada atau tidaknya oleh orang lain. Berikut penjelasan terhadap pengaturan Pasal 21 ayat (4) diatas :
  • Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tindak pidana yang diancam hukumannya kurang dari 5 (lima) tahun, akan tetapi ditentukan dalam KUHP terhadap Pasal-pasal berikut : Pasal 282 ayat (3), 296, 335 ayat (1), 351 ayat (1), 353 ayat (1), 372, 378, 379 ayat (a), 453, 454, 455, 459, 480, dan Pasal 506 KUHP.
  • Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai.
  • Pasal 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi, antara lain terkait tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah.
  • Tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
Dan terhadap kedua syarat penahanan tersebut yang terpenting yaitu syarat objektif, sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi. Sedangkan syarat subjektif biasanya hanya dipergunakan untuk memperkuat syarat objektif dan dalam hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai dengan penahanan tersebut habis.
Adapun pihak-pihak yang berwenang  melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan disebutkan berdasarkan Pasal 20 KUHAP antara lain sebagai berikut :
  1. Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan yakni penyidik.
  2. Untuk kepentingan penuntutan, yang berwenang yakni penuntut umum.
  3. Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, yang berwenang yakni hakim.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, yang terpenting untuk diketahui adalah baik tersangka/terdakwa ataupun keluarganya harus mendapatkan surat perintah penahanan atau surat perintah penahanan lanjutan dari penyidik, penuntut umum atau dari hakim. Dalam surat tersebut harus dipastikan berisikan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan tempat dimana tersangka/terdakwa ditahan. Dan tembusan surat perintah terhadap penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim tersebut, harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
Dan meskipun penahanan yang dilakukan terhadap seseorang merupakan sebuah perampasan kemerdekaan secara sementara berdasarkan hukum, hal tersebut patut dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang diberlakukan serta disertai alasan-alasan yang mendasar dan juga semata-mata dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar